Berita

NOVA RIYANTI YUSUF/IST

Kesehatan

Nova Riyanti Yusuf: Dokter Malpraktik Patut Diganjar Sanksi Berat

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 20:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Para pekerja medis baik dokter dan perawat sekali pun diingatkan untuk tidak bermain-main dengan nyawa pasien. Pasalnya, rakyat Indonesia sudah melek hukum.

Nah, untuk meminimalisir nyawa pasien melayang akibat malpraktik di Indonesia, dokter yang terlibat perlu diganjar dengan hukuman berat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf kepada wartawannya di gedung DPR, Selasa (15/1) usai rapa kerja antara Komisi IX DPR dengan Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dirut RS Medika Permata Hijau Jakarta, Dirut  RS Ibu dan Anak Dedari Kupang, Dirut RS Santa Elizabeth Medan,

Menurut dia, kasus kelalaian (malpraktik) yang terjadi di tiga rumah sakit tersebut harus dijadikan pelajaran berharga bagi para pekerja medis untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain-main dengan nyawa pasien.

"Mereka harus berpraktik sesuai kaidah-kaidah ilm kedokteran. Mereka juga harus paham berbagai regulasi yang berkaitan dengan proses mereka seperti UU tentang Kesehatan, UU Rumah Sakit. Di situ ada aturan yang jelas berkaitan profesi mereka. Sudah tidak ada cela mereka bermain-main dengan nyawa pasien'" kata Nova Riyanti Yusuf yang akrab disapa Noriyu ini.

Mereka, dia menambahkan, juga harus paham kalau dalam melaksanakan tugasnya, para dokter dan perawat harus menyadari kalau pasien juga memilik hak untuk mendapat pelayanan yang baik. Dan hak itu, kata politisi perempuan Partai Demokra berwajah cantik dan juga penulis NU, harus dihormati.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu mengadukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika menemukan terjadi malpraktik yang dilakukan dokter atau pun perawat di rumah sakit.

Noriyo mendukung perlu adanya sanksi yang keras kepada dokter yang melakukan malpraktik. Tidak cukup sanksi dihapus izin praktik atau tidak berpraktik selama setahun saja.

"Ini kan menyangku nyawa manusia. Pengendara mobil saja jika menabrak orang sampai tewas dipenjara. Sanksi yang sama juga harus diterapkan kepada para pekerja medis yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. Sebab mereka juga sangat berpotensial melanggar hukum," demikian Noriyu. [wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya