Berita

NOVA RIYANTI YUSUF/IST

Kesehatan

Nova Riyanti Yusuf: Dokter Malpraktik Patut Diganjar Sanksi Berat

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 20:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Para pekerja medis baik dokter dan perawat sekali pun diingatkan untuk tidak bermain-main dengan nyawa pasien. Pasalnya, rakyat Indonesia sudah melek hukum.

Nah, untuk meminimalisir nyawa pasien melayang akibat malpraktik di Indonesia, dokter yang terlibat perlu diganjar dengan hukuman berat.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf kepada wartawannya di gedung DPR, Selasa (15/1) usai rapa kerja antara Komisi IX DPR dengan Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dirut RS Medika Permata Hijau Jakarta, Dirut  RS Ibu dan Anak Dedari Kupang, Dirut RS Santa Elizabeth Medan,

Menurut dia, kasus kelalaian (malpraktik) yang terjadi di tiga rumah sakit tersebut harus dijadikan pelajaran berharga bagi para pekerja medis untuk bekerja secara profesional dan tidak bermain-main dengan nyawa pasien.

"Mereka harus berpraktik sesuai kaidah-kaidah ilm kedokteran. Mereka juga harus paham berbagai regulasi yang berkaitan dengan proses mereka seperti UU tentang Kesehatan, UU Rumah Sakit. Di situ ada aturan yang jelas berkaitan profesi mereka. Sudah tidak ada cela mereka bermain-main dengan nyawa pasien'" kata Nova Riyanti Yusuf yang akrab disapa Noriyu ini.

Mereka, dia menambahkan, juga harus paham kalau dalam melaksanakan tugasnya, para dokter dan perawat harus menyadari kalau pasien juga memilik hak untuk mendapat pelayanan yang baik. Dan hak itu, kata politisi perempuan Partai Demokra berwajah cantik dan juga penulis NU, harus dihormati.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu mengadukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika menemukan terjadi malpraktik yang dilakukan dokter atau pun perawat di rumah sakit.

Noriyo mendukung perlu adanya sanksi yang keras kepada dokter yang melakukan malpraktik. Tidak cukup sanksi dihapus izin praktik atau tidak berpraktik selama setahun saja.

"Ini kan menyangku nyawa manusia. Pengendara mobil saja jika menabrak orang sampai tewas dipenjara. Sanksi yang sama juga harus diterapkan kepada para pekerja medis yang lalai dalam melaksanakan tugasnya. Sebab mereka juga sangat berpotensial melanggar hukum," demikian Noriyu. [wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya