Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Perjuangkan Agar Angie Balikin Rp 32,5 Miliar Ke Negara

SELASA, 15 JANUARI 2013 | 09:35 WIB

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen optimistis hukuman Angelina Sondakh (Angie) bakal bertambah dalam putusan banding.

“Nggak perlu bukti baru untuk ban­­ding kasus  Angie ini. Sebab, bukti yang sudah ada begitu banyak,’’ ujar Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Pengadilan Ti­pikor hanya mengganjar Angie 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan ku­rungan.

Padahal, tuntutan jaksa KPK men­­dakwa Angie dengan huku­man 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan ku­­­rungan, serta diwajibkan me­ngem­balikan uang hasil korupsi senilai Rp32,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Zulkarnaen selanjutnya me­nga­takan, pihaknya merasa pu­tu­san hakim itu terlalu rendah. Se­bab,  ka­sus di dua kementerian itu hanya dihukum sepertiga dari tun­tutan jaksa.

“Putusan hakim belum mem­berikan rasa keadilan bagi ma­sya­rakat. Kami kan berupaya me­me­nuhi rasa keadilan itu. Ma­ka­nya kami menuntut 12 tahun pen­jara,’’ paparnya.

Berikut  kutipan selengkapnya;


Apa rasa keadilan rakyat itu saja menjadi pertimbangan­nya?

Tentu tidak. Sesusai protap di KPK kalau hakim memutuskan hu­ku­man terdakwa hanya  seper­tiga dari tuntutan, maka harus me­lakukan upaya hukum selan­jutnya, yakni banding.

Proses banding itu tentu pen­ting untuk mencari keadilan bagi kasus tersebut.


Kenapa Anda menilai ban­ding ini penting?

Itu bisa dilihat dari beberapa si­si. Jika dilihat dari hukum ma­te­ril­nya tindak pidana korupsi yang didakwakan semuanya de­ngan konstruksi dakwaan yang alter­natif.

Dalam teknik pembuktian kita, majelis hakim bisa memilih ba­gian mana yang menurut hasil pembuktian dan keyakinannya le­bih tepat. Khusus untuk pem­buk­tian pertama, kedua, dan ke tiga itu sama-sama berkaitan dengan pa­sal suap sesuai dengan undang-undang yang ada.


Kapan banding diajukan?

Pekan depan. Ini kan ada wak­tu satu minggu.

Maka kita gu­­na­kan waktu itu sebaik-baik­nya.


Kenapa tidak langsung saja di­sampaikan saat Angie di­vonis?

Karena ketentuan yang sudah umum kan seperti itu.


Apa mencari data-data baru atau pembuktian lainnya?

Tidak. Dari fakta yang sudah ada saja sudah cukup, kan buk­tinya banyak tuh.  Masyarakat se­ka­rang melihat dari sisi rasa kea­dilan. Se­bab, masyarakat sudah gemas atas korupsi-korupsi yang terjadi.

Jika ada yang maju ke Penga­dilan Tipikor itu inginnya dihu­kum berat.


Apa mencari data-data baru atau pembuktian lainnya?

Tidak. Dari fakta yang sudah ada saja sudah cukup, kan buk­tinya banyak tuh.  Masyarakat se­ka­rang melihat dari sisi rasa kea­dilan. Se­bab, masyarakat sudah gemas atas korupsi-korupsi yang terjadi.

Jika ada yang maju ke Penga­dilan Tipikor itu inginnya dihu­kum berat.


Aneh, kasus korupsi sering hu­­ku­mannya ringan, ada apa ini?

Maka dari itu, KPK selain me­nuntut hukuman 12 tahun penjara kita juga gunakan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 jo Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999, me­nentukan pidana tambahan  yang bunyinya “pembayaran uang peng­ganti jumlahnya se­banyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”.

Tapi mengenai uang pengganti itu ternyata juga tidak dikabulkan oleh Hakim.


Apa Anda yakin di banding nanti dikabulkan soal uang pengganti itu?

Ya, harus yakin. Makanya kami aju­kan banding untuk memper­juangkan agar Angie balikin (me­ngembalikan) ke negara Rp 32,5 miliar itu.Tentunya berharap di­gu­­nakan pasal 18 mengenai uang peng­gan­ti itu. Hal ini sebenarnya ke­inginan masyarakat.


O ya, apa sudah disetorkan ke­ negara mengenai  gratifi­kasi 700 juta yang di berikan ang­go­ta DPR ke KPK?

Uang gratifikasi itu sudah kita setorkan ke negara, jumlahnya Rp 700 juta. Ini menjadi peneri­ma­an negara juga.


Siapa sih yang memberikan gratifikasi itu?

Kita tidak bisa membeberkan nama dan dari mana orang itu. Na­­mun yang penting dia sudah me­nunjukkan kejujurannya. KPK hanya memberikan penghargaan ke­pada yang bersangkutan atas ke­jujuran itu. Undang-undang me­lindungi orang yang beritikad baik seperti itu.


Alasannya apa sampai dia tidak mau dibeberkan?

Kalau yang bersangkutan tidak berkenan namanya dipublikasi­kan tentu harus hargai.

 

Memang apa dampaknya ka­lau namanya dibeberkan?

Orang itu minta dirahasiakan na­manya, khawatir menjadi pole­mik. Tentu kami harus meng­hargainya. Kalau kita publikasi, nanti orang jujur seperti itu tidak  berani bersikap benar seperti ini lagi. Kecuali orang yang benar-benar mau terkenal.


Apa KPK tidak mau menelu­su­ri itu, mana tahu temannya menerima juga?

Permasalahan itu tidak perlu ki­ta ungkaplah. Yang penting Un­dang-undang memberikan jalan bagi yang jujur seperti ini.

Kalau kita telusuri tentunya akan mengganggu kenyamanan orang yang jujur. Jangan campur adukkan masalah hukum dengan hanya sekadar perasaan-perasaan yang bersifat umum itu.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya