Zulkarnaen
Zulkarnaen
“Nggak perlu bukti baru untuk banÂÂding kasus Angie ini. Sebab, bukti yang sudah ada begitu banyak,’’ ujar Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Seperti diketahui, Pengadilan TiÂpikor hanya mengganjar Angie 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kuÂrungan.
Padahal, tuntutan jaksa KPK menÂÂdakwa Angie dengan hukuÂman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kuÂÂÂrungan, serta diwajibkan meÂngemÂbalikan uang hasil korupsi senilai Rp32,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Zulkarnaen selanjutnya meÂngaÂtakan, pihaknya merasa puÂtuÂsan hakim itu terlalu rendah. SeÂbab, kaÂsus di dua kementerian itu hanya dihukum sepertiga dari tunÂtutan jaksa.
“Putusan hakim belum memÂberikan rasa keadilan bagi maÂsyaÂrakat. Kami kan berupaya meÂmeÂnuhi rasa keadilan itu. MaÂkaÂnya kami menuntut 12 tahun penÂjara,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa rasa keadilan rakyat itu saja menjadi pertimbanganÂnya?
Tentu tidak. Sesusai protap di KPK kalau hakim memutuskan huÂkuÂman terdakwa hanya seperÂtiga dari tuntutan, maka harus meÂlakukan upaya hukum selanÂjutnya, yakni banding.
Proses banding itu tentu penÂting untuk mencari keadilan bagi kasus tersebut.
Kenapa Anda menilai banÂding ini penting?
Itu bisa dilihat dari beberapa siÂsi. Jika dilihat dari hukum maÂteÂrilÂnya tindak pidana korupsi yang didakwakan semuanya deÂngan konstruksi dakwaan yang alterÂnatif.
Dalam teknik pembuktian kita, majelis hakim bisa memilih baÂgian mana yang menurut hasil pembuktian dan keyakinannya leÂbih tepat. Khusus untuk pemÂbukÂtian pertama, kedua, dan ke tiga itu sama-sama berkaitan dengan paÂsal suap sesuai dengan undang-undang yang ada.
Kapan banding diajukan?
Pekan depan. Ini kan ada wakÂtu satu minggu.
Maka kita guÂÂnaÂkan waktu itu sebaik-baikÂnya.
Kenapa tidak langsung saja diÂsampaikan saat Angie diÂvonis?
Karena ketentuan yang sudah umum kan seperti itu.
Apa mencari data-data baru atau pembuktian lainnya?
Tidak. Dari fakta yang sudah ada saja sudah cukup, kan bukÂtinya banyak tuh. Masyarakat seÂkaÂrang melihat dari sisi rasa keaÂdilan. SeÂbab, masyarakat sudah gemas atas korupsi-korupsi yang terjadi.
Jika ada yang maju ke PengaÂdilan Tipikor itu inginnya dihuÂkum berat.
Tidak. Dari fakta yang sudah ada saja sudah cukup, kan bukÂtinya banyak tuh. Masyarakat seÂkaÂrang melihat dari sisi rasa keaÂdilan. SeÂbab, masyarakat sudah gemas atas korupsi-korupsi yang terjadi.
Jika ada yang maju ke PengaÂdilan Tipikor itu inginnya dihuÂkum berat.
Aneh, kasus korupsi sering huÂÂkuÂmannya ringan, ada apa ini?
Maka dari itu, KPK selain meÂnuntut hukuman 12 tahun penjara kita juga gunakan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang NoÂmor 20 Tahun 2001 jo Undang-UnÂdang Nomor 31 Tahun 1999, meÂnentukan pidana tambahan yang bunyinya “pembayaran uang pengÂganti jumlahnya seÂbanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsiâ€.
Tapi mengenai uang pengganti itu ternyata juga tidak dikabulkan oleh Hakim.
Apa Anda yakin di banding nanti dikabulkan soal uang pengganti itu?
Ya, harus yakin. Makanya kami ajuÂkan banding untuk memperÂjuangkan agar Angie balikin (meÂngembalikan) ke negara Rp 32,5 miliar itu.Tentunya berharap diÂguÂÂnakan pasal 18 mengenai uang pengÂganÂti itu. Hal ini sebenarnya keÂinginan masyarakat.
O ya, apa sudah disetorkan ke negara mengenai gratifiÂkasi 700 juta yang di berikan angÂgoÂta DPR ke KPK?
Uang gratifikasi itu sudah kita setorkan ke negara, jumlahnya Rp 700 juta. Ini menjadi peneriÂmaÂan negara juga.
Siapa sih yang memberikan gratifikasi itu?
Kita tidak bisa membeberkan nama dan dari mana orang itu. NaÂÂmun yang penting dia sudah meÂnunjukkan kejujurannya. KPK hanya memberikan penghargaan keÂpada yang bersangkutan atas keÂjujuran itu. Undang-undang meÂlindungi orang yang beritikad baik seperti itu.
Alasannya apa sampai dia tidak mau dibeberkan?
Kalau yang bersangkutan tidak berkenan namanya dipublikasiÂkan tentu harus hargai.
Memang apa dampaknya kaÂlau namanya dibeberkan?
Orang itu minta dirahasiakan naÂmanya, khawatir menjadi poleÂmik. Tentu kami harus mengÂhargainya. Kalau kita publikasi, nanti orang jujur seperti itu tidak berani bersikap benar seperti ini lagi. Kecuali orang yang benar-benar mau terkenal.
Apa KPK tidak mau meneluÂsuÂri itu, mana tahu temannya menerima juga?
Permasalahan itu tidak perlu kiÂta ungkaplah. Yang penting UnÂdang-undang memberikan jalan bagi yang jujur seperti ini.
Kalau kita telusuri tentunya akan mengganggu kenyamanan orang yang jujur. Jangan campur adukkan masalah hukum dengan hanya sekadar perasaan-perasaan yang bersifat umum itu. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30