Berita

ilustrasi, seleksi hakim agung

On The Spot

“Ini Makanan Sehari-hari, Jadi Nggak Terlalu Sulit”

DPR Gelar Seleksi Hakim Agung
JUMAT, 11 JANUARI 2013 | 09:28 WIB

DPR mulai menseleksi hakim agung. Untuk tahap awal, dua puluh empat calon diminta membuat makalah. Seleksi berlangsung sejak kemarin sampai hari ini. Bagaimana jalannya seleksi itu? Yuk kita intip.

Jam dinding di ruang Komisi III telah menunjukkan pukul 10.30 WIB. Kursi-kursi yang meng­hadapi meja pimpinan sidang tam­pak penuh. Tapi bukan oleh anggota Dewan. Melainkan oleh calon hakim agung yang hendak mengikuti tes membuat makalah.

Ada 12 calon yang dites kema­rin. Sisanya hari ini. Mereka yang mengikuti tes kemarin yakni Am­riddin (hakim tinggi PT Padang), Mayjen Burhan Dahlan (Kad­i­l­milti Utama Jakarta), Desnayeti (ha­kim tinggi PT Padang), Heru Iriani (hakim tinggi PT Se­ma­rang), I Gusti Sumanantha (K­a­pus­diklat Teknis Peradilan MA), dan James Butar Butar (hakim tinggi PT Kaltim).

Selanjutnya, Made Rawa Ar­yawan (wakil ketua PT Manado), Maria Anna Samiyati (hakim tinggi PT Yogyakarta), Muh Da­ming Sunusi (KPT Banjarmasin), M Syarifuddin (Kepala Bawas MA), Ohan Burhanuddin (hakim tinggi PT Medan) dan Wahidin (hakim tinggi PT Jambi).

Jalannya seleksi ini layaknya si­dang di DPR. Dibuka dengan ke­tukan palu tiga oleh Ketua Ko­misi III Gede Pasek Suardika. Se­telah itu, politisi Partai Demokrat itu membacakan nama-nama ca­lon hakim agung yang me­ngikuti seleksi hari itu. Dilanjutkan pe­nyam­paian tata tertib yang harus ditaati peserta seleksi.

Setelah peserta dianggap me­ngerti aturan main tes pembuatan makalah ini, Pasek memanggil satu per satu calon hakim agung untuk maju ke mejanya. Di meja terdapat tumpukan map cokelat. Isinya tema-tema makalah yang harus dibuat peserta.

Tepat pukul 11.30, Ketua Ko­misi III mempersilakan peserta membuat makalah. Mereka diberi waktu sejam untuk membuatnya.

Suasana serius pun dimulai. Ta­k ada yang menoleh kanan dan kiri. Masing-masing sibuk mem­baca tema makalah yang harus dibuat. Di depan mereka di­se­dia­kan beberapa lembar kertas uk­u­ran A4 dan pena untuk menulis makalah. Juga sebotol air minum dan sepiring makanan kecil.

Beberapa peserta memilih membuat makalah dengan laptop daripada menulis dengan tangan. Sejam berlalu. Pasek mem­beri­ta­hukan bahwa waktu sudah habis. Peserta diminta dimasukkan ma­ka­lah ke dalam map cokelat. Bagi pe­serta yang menggunakan lap­top lebih dulu mencetak makalah di-printer. Lalu dimasukkan ke map cokelat.

Seorang staf Komisi III me­ngumpulkan makalah yang sudah dimasukkan ke map. Lalu di­se­rahkan ke Ketua Komisi. Tes se­lesai. Pasek menutupnya de­ngan mengetukkan palu tiga kali.

“Tegang juga selama membuat makalah,” kata Wahidin, calon ha­kim agung. Namun ia bisa me­nyelesaikan makalah tepat waktu.

“Tadi saya diminta untuk mem­buat putusan mengenai kasus di pidana umum. Itu kan makanan kita sehari-hari,” kata hakim yang bertugas di PT Maluku Utara ini.

“Tidak terlalu sulit menger­ja­kannya. Bahkan saya bisa buat sampai 3,5 lembar,” ujar bekas ketua Pengadilan Negeri Sa­wahlunto itu.

Sebelum mengikuti tes, Wa­hi­din sudah mempersiapkan diri. Ia rajin membaca buku. “Minimal se­tengah jam sehari saya harus baca buku hukum,” kata hakim yang pernah ditugas di Maluku Utara ini.

Ia mengikuti seleksi ini agar kariernya naik. Tak hanya ber­henti sebagai hakim tinggi. “Ha­kim agung kan jabatan tertinggi hakim. Itu juga impian semua hakim dan tentunya gaji yang didapatkan lebih besar,” katanya terus terang.

Wahidin mengatakan ada per­siapan khusus untuk mengikuti se­leksi ini. Ia hanya berusaha me­ngikuti setiap tahapan dengan sebaik-baiknya. Tak lupa berdoa agar lolos.

“Kalau lolos alham­dulillah. Bila tidak ya nggak apa-apa,” kata calon hakim agung yang me­lamar untuk kamar pidana ini.

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan tes maka­lah yang digelar Kamis diikuti 12 calon. Untuk itu, pihaknya me­nyiapkan 12 tema makalah yang akan dibuat.

Makalah yang dibuat peserta, kata Pasek berkaitan dengan cara pandang dan sikap peserta dan pengetahuan mengenai peradi­lan. “Tidak ada yang terkait ka­sus karena saya kira itu lebih cocok untuk seleksi hakim di KY,” kata Pasek.

Ia menjelaskan 12 calon yang mengikuti tes pembuatan maka­lah hari pertama adalah mereka yang lolos seleksi KY Mei 2012. Sedangkan 12 calon yang me­ngikut tes hari kedua adalah hasil seleksi KY Desember lalu.

“Kami ikuti saja SK (Surat Keputusan) dari KY. SK-nya ka nada dua. Jadi dibagi per hari 12 orang. Nanti setelah (tes pem­buatan makalah) itu, fit and pro­per test,” kata dia.

Seleksi hakim agung tahap per­tama molor lantaran DPR sempat mengembalikan nama calon yang diajukan KY. Ala­sannya KY ha­nya menyerahkan 12 nama calon. Padahal, posisi ha­kim agung di MA yang k­o­song ada lima. Se­ha­rusnya ada 15 calon yang disetor.

Desember lalu, KY kembali me­nyerahkan 12 nama calon yang akan mengisi posisi empat hakim agung yang lowong.

Tahun 2012, ada beberapa ha­kim agung yang memasuki pen­siun yaitu, Harifin A Tumpa, Mieke Komar, Atja Sondjaja, R. Imam Harjadi,  Dirwoto, Mansur Kartayasa, Achmad Sukardja, Rehngena Purba dan Djoko Sar­woko. Satu lagi Achmad Yamanie dipecat karena melakukan pe­mal­suan putusan.

Menurut Pasek, dari 24 calon yang mengikuti seleksi di DPR, pihaknya hanya akan memilih 8 orang.  “Paling lambat awal Feb­ruari sudah terpilih 8 hakim agung baru,” katanya.

Ia percaya 24 nama yang dise­rahkan KY ke DPR sudah melalui seleksi yang ketat. “KY sudah berikan yang terbaik di antara yang baik-baik itu,” katanya.

Walaupun begitu, Pasek tetap meminta masyarakat ikut mem­berikan masukan mengenai jejak rekam calon yang mengikuti se­leksi di DPR. Ia tak ingin ada c­a­lon yang dipilih ternyata be­la­ka­ngan diketahui bermasalah.  

Hakim, menurutnya, meru­pa­kan tonggak paling atas dalam dunia peradilan. “Hakim yang me­­nilai. Ia tidak boleh ber­eks­pe­ri­man terhadap seseorang yang akan diberikan hukuman. Pe­ngadilan harus mempunyai keadilan.”

“Kita mengharapkan jangan sam­pai ada putusan berdasarkan eksperimen. Kalau itu sampai ter­jadi bila muncul kesimpulan lebih enak jadi buronan, karena hu­kumnya lebih ringan. Itu (yang) harus dipahami,” kata Pasek.

Pasek menambahkan, sebe­lum­­nya ada usul agar peserta dites urine. Usul ini muncul sete­lah ada hakim yang tertangkap Ba­­dan Narkotika Nasional (BNN) saat pesta narkoba di klub malam.  

“Tapi kami anggap (tes urine) berlebihan karena sudah di KY,” katanya. Namun, dia me­nang­kap anggota DPR yang me­ngusulkan itu memiliki semangat anti-narkoba.

“Tapi kami melihat itu terlalu berlebihan karena para hakim agung yang usianya sudah relatif sepuh sehingga menilai kadar kesehatan mereka di usia ini tentu berbeda dengan cara menilai ke­se­hatan seorang atlet,” katanya.

Anggota Komisi III Indra me­nambahkan, pihaknya tak ingin lama-lama menggelar seleksi hakim agung. Setelah tes mem­buat makalah, digelar fit and pro­per test 14-16 Januari. Rabu sore pekan depan, sudah ditetapkan calon terpilih.

Komisi Yudisial Masih Utang 3 Calon

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar me­ngatakan, 24 nama calon hakim agung yang mengikuti tes ma­kalah di DPR merupakan hasil seleksi KY bulan Mei dan De­sember 2012.

Dua belas calon yang lolos seleksi KY bulan Mei menjalani tes makalah hari pertama. Mereka yang lolos seleksi Desember ikut tes hari kedua.

Asep berharap dari 24 nama yang diajukan KY, DPR bisa me­milih 8 orang yang akan me­ng­gantikan hakim agung yang telah pensiun. “Kalau mengacu ke pe­r­a­turan yang ada. DPR akan me­milih 1 diantara tiga nama calon hakim agung yang diserahkan KY,” katanya.

Saat ini, kata dia, KY belum me­nerima kembali surat per­min­taan dari MA untuk melakukan seleksi calon hakim agung. “Bila ada permintaan, kami akan buka seleksi kembali,” katanya.  

Anggota KY Bidang Rekrut­men Hakim, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, ada delapan posisi hakim agung yang kosong. “Karena enam hakim agung pen­siun, satu orang meninggal, dan satu lowongan utang KY yang belum terpenuhi,” katanya.

Dia mengatakan bahwa pihak­nya masih memiliki utang satu lowongan hakim agung yang be­lum terpenuhi pada seleksi 2012 periode I untuk mengisi lima lo­wongan hakim agung. Dari lima lowongan ini, seharusnya KY menyerahkan calon hakim agung ke DPR untuk menjalani uji kela­ya­kan dan kepatutan sebanyak 15 calon. Namun hanya 12 calon yang diserahkan.

KY berjanji akan memenuhi pada seleksi calon hakim agung periode II 2012. Namun hanya bisa memenuhi empat lowongan yang diminta MA. Yakni me­nye­rahkan 12 calon saja.

Ia yakin, KY bisa melunasi utangnya tersebut pada seleksi 2013. “Mudah-mudahan bisa tercapai,” harapnya. Alasannya, KY masih memiliki cadangan pendaftar sebelumnya yang ma­sih satu kali mengikuti seleksi sebanyak 40 orang. “Peserta se­leksi hakim agung saat ini di­ba­tasi dua kali dan ha­kim karier yang baru ikut seleksi satu kali se­banyak 40 orang,” katanya.

Taufik mengungkapkan, ada 48 hakim karier yang sudah me­me­nuhi persyaratan dan belum per­nah ikut seleksi. “(Jadi) masih ada potensi pendaftar dari hakim ka­rier sebanyak 88 orang,” katanya.

Dia juga yakin pendaftar dari non­karier yang memiliki gelar doktor hukum di Indonesia juga ma­sih banyak untuk mengikuti se­leksi hakim agung 2013.

Hakim Di MA Sisa 44 Orang

Kepala Biro Hukum dan Hu­mas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, saat ini hakim agung yang ter­sisa sebanyak 44 orang. “Ideal­nya 60 orang. Hakim agung yang pensiun terakhir atau bulan Januari (2013) ini Pak Djoko (Sarwoko),” katanya.

Selain Djoko, kata Ridwan, pada tahun 2013 juga ada be­berapa hakim agung yang me­masuki masa pensiun. Seperti Abdul Kadir Mappong yang akan pensiun bulan Feb­ruari. Paulus Efendi Lotulung pensiun bulan juni 2013 dan Komariah Emong Sapardjaja akan pensiun bulan Juli.

Ia mengatakan, hasil seleksi hakim agung di DPR akan me­ngisi pos-pos yang diting­gal­kan hakim agung yang pen­siun. Baik di kamar pidana, per­data ataupun tata usaha ne­gara (TUN).

Ridwan berharap, DPR bisa secepatnya menyerahkan hakim agung terpilih ke MA agar pro­ses penyelesaian perkara bisa ber­langsung cepat.

Selama tahun 2012, Mah­ka­mah Agung hanya memutus 9.504 perkara. Sementara per­kara yang masuk 12.244 pe­r­kara. Jumlah ini menurun 18,57 persen dibandingkan dengan jumlah perkara putus pada pe­riode yang sama di tahun 2011, yakni 11.671 perkara. Ketua MA Hatta Ali me­nga­takan, penurunan kinerja lem­baganya dalam memutus pe­r­kara karena kekurangan hakim agung.

“Penurunan jumlah perkara putus ini dikarenakan berku­rangnya hakim agung sebanyak 10 orang atau tiga majelis, ya­itu: 8 hakim agung pensiun, 1 meninggal dunia, dan 1 orang di­berhentikan tidak dengan hor­mat,” jelasnya.

Ia mengatakan, di 2012 MA juga menerima lebih banyak perkara dibanding tahun sebe­lumnya. Di tahun 2011 MA me­nerima 11.810 perkara. Tahun 2012 naik jadi 12.244 perkara.

Selain jumlah perkara yang naik, jumlah aparat hukum yang dijatuhi sanksi juga me­nga­lami kenaikan. “Pada tahun ini terjadi peningkatan, dari segi laporan yang masuk juga dari segi aparat yang dijatuhi huku­man disiplin,” katanya.

Ia menyebutkan dari Januari sampai 26 Desember 2012 ada 160 orang yang dijatuhi di­siplin. “Terjadi peningkatan di­banding 2011 yang hanya 130,” terangnya.

KY Yang Menyeleksi, DPR Ketuk Palu Saja

Proses seleksi calon hakim agung di DPR dikritik. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebi­jakan Indonesia (PSHK) Fazri Nursyamsi berpendapat DPR ti­dak perlu lagi melakukan fit and proper tes terhadap calon hakim agung. Sebab sudah diseleksi di Komisi Yudisial (KY).

“DPR hanya tinggal me­nye­tujui apa yang sudah diseleksi KY karena hasilnya bisa di­pertanggungjawabkan,” ka­tanya. Bila DPR menolak, KY bisa melakukan seleksi ulang kembali.

Fazri berpendapat, bila se­leksi calon hakim agung masih melibatkan DPR, makanya ha­silnya lebih kental nuansa po­litisnya. Ketimbang penilaian ter­hadap kualitas para calon.

“Parameter penilaian DPR ti­dak jelas, sehingga bisa di­pas­tikan calon yang terpilih bukan orang yang paling baik ka­pa­si­tas dan integritasnya,” katanya.

Untuk itu, ia menyarankan KY melakukan uji materi ke MK tentang pemilihan calon hakim agung yang melibatkan DPR. “Ke depannya DPR tidak punya hak untuk memilih lagi dan hanya menyetujui seperti pe­milihan Kapolri atau Pang­lima TNI,” katanya.

Bila begitu, KY tinggal me­ngajukan nama-nama calon ha­kim agung yang paling baik kua­litas dan kapabilitasnya un­tuk disetujui DPR.

“Kalau sekarang kan KY me­ngajukan tiga orang yang nan­tinya DPR memilih satu orang untyk menjadi hakim agung,” tutupnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Siap jadi Saksi Buat Suaminya di Depan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05

Banjir Rendam 37 Gampong dan Ratusan Hektare Sawah di Aceh Utara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00

Perkuat SDM, PDIP-STIPAN kembali Teken MoU Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46

Soal Kementerian Haji, Gus Jazil: PKB Banyak Speknya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34

Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit Bahas Kenaikan UMP 2025

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59

PKB Dapat Dua Kursi Menteri, Gus Jazil: Itu Haknya Pak Prabowo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54

MUI Minta Tokoh Masyarakat dan Ulama Turun Tangan Berantas Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43

Bertemu Presiden AIIB, Airlangga Minta Perluasan Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22

Selengkapnya