Pelajar merupakan aset bangsa. Merekalah kelak yang akan meneruskan pembangunan negeri ini. Namun sayangnya, kondisi saat ini belum mencerminkan bahwa pelajar adalah aset berharga. Maraknya kekerasan terhadap pelajar, pelecehan seksual hingga kebijakan yang tidak berpihak menjadi contohnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Media Center Pelantikan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM), Ali Khamdi (Selasa, 8/1) di Jakarta.
"Hak- hak anak itu sudah diatur di UU Perlindungan Anak. Maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut, termasuk pelajar juga harus dilindungi. Tidak hanya tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta KPAI saja, tapi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan hajat hidup anak juga harus bertanggung jawab."
Hak anak atau pelajar terjamin dan terlindungin kalau kasus-kasus yang menjadikan anak atau pelajar sebagai korban minim. Tidak hanya korban fisik namun juga struktural. Tapi sayangnya, hal ini belum terjadi.
“Kalau negara benar-benar serius, tidak ada lagi kasus yang menjadikan anak atau pelajar sebagai korban. Ini justru sebaliknya korban anak dan pelajar semakin marak, berarti begara belum serius," imbuh Ali yang juga Bendahara Umum PP IPM ini.
Karena itu menurutnya, pemerintah harus menjamin keselamatan anak atau pelajar dari tindak kekerasan dari pihak manapun. Pemerintah juga harus memberikan akses dan pemahaman yang luas kepada masyarakat agar mereka dapat melindungi anak-anak mereka.
Tak hanya itu, negara harus menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di seluruh Indonesia, memberikan fasilitas yang merata kepada sekolah-sekolah, serta dan tindakan penyelewangan yang dilakukan oleh oknum sekolah. Terakhir, pemerintah harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk pengembangan bakat dan kreatifitas anak. [zul]