Berita

ilustrasi

Kader Demokrat yang Masih Berstatus Saksi Tetap Bisa Nyaleg

SELASA, 08 JANUARI 2013 | 09:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Demokrat sudah membuat ketetapan bahwa kader yang berstatus tersangka tidak bisa menjadi calon anggota legislatif pada pemilihan umum 2014 mendatang. Sementara, kader yang masih berstatus saksi atau hanya disebut-sebut terlibat kasus korupsi masih bisa maju.

"Bagaimana pun kita harus menyadarilah. Persoalaan hukum di Indonesia, kadang diseret-seret jadi politis," ujar Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 8/1).

Menurutnya, rumors atau pemberitaan bahwa seseorang terlibat kasus korupsi tidak bisa dijadikan acuan. Karena saat ini, masih kata Ramadhan, media massa tertentu bisa jadikan pamflet politik oleh pihak tertentu.

"Dan surat kaleng juga kan bisa jadi kemana-mana. Kan itu bisa disebut-sebut juga. Misalnya surat kaleng masuk ke KPK dan KPK menyampaikan, lalu ada wartawan menuliskan. Ada yang salah? Tidak ada yang salah. Yang salah adalah kalau kita jadikan itu sebagai bukti hukum," ungkapnya.

Karena itulah, kader yang masih sebatas saksi atau disebut-sebut terlibat kasus korupsi masih bisa nyaleg.

"Menurut saya sih, saksi atau orang yang disebut-sebut, jangan dizolimi, jangan batalkan hak dia. Karena kalau misalnya disebut-sebut dan saksi sudah cukup (dianggap kuat secara hukum), berguguran semua orang yang jadi caleg. Karena buat saja surat kaleng, kan berguguran semua itu. Tapi bukan itu yang kita inginkan," tandasnya. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya