Berita

M Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

M Yusuf: Kami Pantau Transaksi Mencurigakan 5 Menteri

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 08:58 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau transaksi mencurigakan lima menteri.

“Ada dua menteri memiliki transaksi mencurigakan. Ke­mu­dian menteri lainnya sedang di­pantau rekeningnya,’’ ujar Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa dua menteri yang me­miliki transaksi mencu­rigakan itu?

Waduh. Maaf data itu sudah ada di KPK. Saya tidak berwe­nang membeberkannya.


Kalau yang sedang dipan­tau?

Itu juga saya tidak bisa ko­mentar.


Kenapa?

Karena tidak serta-merta ada transaksi mencurigakan berindi­kasi pidana. Yang jelas ada lima menteri yang sedang dilakukan peman­tauan rekeningnya, terma­suk dua data yang sudah diberi­kan ke KPK.

Menteri itu dari partai atau profesional?

Ah, jangan dulu. Susah kalau di­bongkar, saya bisa salahi Un­dang-undang.

Kenapa nggak langsung bongkar saja sih?

Karena kan masih harus di­pastikan lagi dan diperkuat data­nya. Mana tahu dia punya posisi ko­misaris di sebuah perusahaan. Kan kita belum tahu juga.


Apa kriteria transaksi men­curigakan itu?

Pertama, melihat nominal tran­saksinya dengan jumlah besar yang mengganggu logika kita se­mua. Kedua, mempelajari pro­fil orang yang menjabat sebagai menteri itu.

 

O ya, apa benar PPATK aju­kan RUU agar tersangka mela­rikan diri asetnya bisa diram­pas negara?

Ya. Itu untuk kebaikan kita semua.Maka harus ada aturan tegas.

Sudah sampai tahap mana?

Masih as­kah akademis untuk dikirim ke Presiden. Pengajuan­nya sudah dilakukan sejak Sep­tember 2012. Kami jadi inisia­tornya.


Kenapa baru sekarang?

Sebelumnya sudah dirintis kok, hanya saja karena saya di PPATK maka cepat dibuat.  Ha­rapan saya agar cepat diajukan ke parlemen.


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya