Berita

M Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

M Yusuf: Kami Pantau Transaksi Mencurigakan 5 Menteri

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 08:58 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau transaksi mencurigakan lima menteri.

“Ada dua menteri memiliki transaksi mencurigakan. Ke­mu­dian menteri lainnya sedang di­pantau rekeningnya,’’ ujar Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa dua menteri yang me­miliki transaksi mencu­rigakan itu?

Waduh. Maaf data itu sudah ada di KPK. Saya tidak berwe­nang membeberkannya.


Kalau yang sedang dipan­tau?

Itu juga saya tidak bisa ko­mentar.


Kenapa?

Karena tidak serta-merta ada transaksi mencurigakan berindi­kasi pidana. Yang jelas ada lima menteri yang sedang dilakukan peman­tauan rekeningnya, terma­suk dua data yang sudah diberi­kan ke KPK.

Menteri itu dari partai atau profesional?

Ah, jangan dulu. Susah kalau di­bongkar, saya bisa salahi Un­dang-undang.

Kenapa nggak langsung bongkar saja sih?

Karena kan masih harus di­pastikan lagi dan diperkuat data­nya. Mana tahu dia punya posisi ko­misaris di sebuah perusahaan. Kan kita belum tahu juga.


Apa kriteria transaksi men­curigakan itu?

Pertama, melihat nominal tran­saksinya dengan jumlah besar yang mengganggu logika kita se­mua. Kedua, mempelajari pro­fil orang yang menjabat sebagai menteri itu.

 

O ya, apa benar PPATK aju­kan RUU agar tersangka mela­rikan diri asetnya bisa diram­pas negara?

Ya. Itu untuk kebaikan kita semua.Maka harus ada aturan tegas.

Sudah sampai tahap mana?

Masih as­kah akademis untuk dikirim ke Presiden. Pengajuan­nya sudah dilakukan sejak Sep­tember 2012. Kami jadi inisia­tornya.


Kenapa baru sekarang?

Sebelumnya sudah dirintis kok, hanya saja karena saya di PPATK maka cepat dibuat.  Ha­rapan saya agar cepat diajukan ke parlemen.


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya