Berita

M Yusuf

Wawancara

WAWANCARA

M Yusuf: Kami Pantau Transaksi Mencurigakan 5 Menteri

KAMIS, 03 JANUARI 2013 | 08:58 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau transaksi mencurigakan lima menteri.

“Ada dua menteri memiliki transaksi mencurigakan. Ke­mu­dian menteri lainnya sedang di­pantau rekeningnya,’’ ujar Kepala PPATK, M Yusuf, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Siapa dua menteri yang me­miliki transaksi mencu­rigakan itu?

Waduh. Maaf data itu sudah ada di KPK. Saya tidak berwe­nang membeberkannya.


Kalau yang sedang dipan­tau?

Itu juga saya tidak bisa ko­mentar.


Kenapa?

Karena tidak serta-merta ada transaksi mencurigakan berindi­kasi pidana. Yang jelas ada lima menteri yang sedang dilakukan peman­tauan rekeningnya, terma­suk dua data yang sudah diberi­kan ke KPK.

Menteri itu dari partai atau profesional?

Ah, jangan dulu. Susah kalau di­bongkar, saya bisa salahi Un­dang-undang.

Kenapa nggak langsung bongkar saja sih?

Karena kan masih harus di­pastikan lagi dan diperkuat data­nya. Mana tahu dia punya posisi ko­misaris di sebuah perusahaan. Kan kita belum tahu juga.


Apa kriteria transaksi men­curigakan itu?

Pertama, melihat nominal tran­saksinya dengan jumlah besar yang mengganggu logika kita se­mua. Kedua, mempelajari pro­fil orang yang menjabat sebagai menteri itu.

 

O ya, apa benar PPATK aju­kan RUU agar tersangka mela­rikan diri asetnya bisa diram­pas negara?

Ya. Itu untuk kebaikan kita semua.Maka harus ada aturan tegas.

Sudah sampai tahap mana?

Masih as­kah akademis untuk dikirim ke Presiden. Pengajuan­nya sudah dilakukan sejak Sep­tember 2012. Kami jadi inisia­tornya.


Kenapa baru sekarang?

Sebelumnya sudah dirintis kok, hanya saja karena saya di PPATK maka cepat dibuat.  Ha­rapan saya agar cepat diajukan ke parlemen.


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Aturan apa saja yang di­buat?

Untuk tersangka yang me­lari­kan diri, meninggal dunia, yang kedaluarsa, dan sakit per­manen, tapi asetnya banyak, maka bisa dirampas negara. 

Aturan di sini juga dikhu­sus­kan bagi orang yang tidak bisa ha­­dir dalam pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka] 


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya