Berita

jimly

CENTURYGATE

Prof. Jimly: Pernyataan Abraham Itu Baru Bab I, Bagian I, Pasal I, dan Ayat I dalam Ilmu Hukum

SENIN, 31 DESEMBER 2012 | 12:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan tidak bisa menyentuh Boediono dalam kasus bailout Bank Century apalagi menetapkannya sebagai tersangka selama dia masih menjabat Wakil Presiden. 

Karena itu KPK, termasuk semua pihak, harus mempelajari lagi apa makna dan maksud prinsip hukum equality before the law.

"Jadi jangan salah, termasuk Ketua KPK (Abraham Samad) yang mengatakan tidak boleh ada keistimewaan karena menggunakan dalil equality before the law. Itu ilmu hukum bab I. Babnya ada 99," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.

Dia menjelaskan, kalau equality before the law dimaknai secara harfiah tidak akan ada keadilan. Padahal, hukum bukan demi hukum itu sendiri. Tapi hukum adalah demi keadilan.

"Dan kita sudah menerapkan itu. Kalau dia pejabat, hukumannya kalau korupsi ditambah 1/3 . Itu kan bukan equality before the law. Kalau orang miskin mencuri, demi keadilan jangan dipakai prinsip equality before the law, yang mencuri Rp 1 dengan Rp 1 triliun sama hukumannya," ungkap Gurubesar Universitas Indonesia ini.

Karena itu, katanya lagi, KPK tidak bisa memperoses presiden dan wakil presiden secara hukum. Karena presiden dan wakil presiden dilindungi oleh konstitusi, bukan UU. Konstitusi merupakan hukum tertinggi. Semua UU, termasuk KUHP tunduk pada konstitusi.

"Enak saja Wakil Presiden mau diproses oleh KPK. Darimana ilmunya. KPK tidak  berwenang untuk menjadikan Boediono sebagai tersangka selama dia menjadi wapres. Jadi jangan berilusi ilmu bab I equality before the law. Itu sekali lagi Bab I, bagian I, pasal 1 dan ayat 1," tandasnya. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya