Berita

Eddy Santana Putra

Kementerian Dalam Negeri: Walikota Palembang Sama dengan Aceng Fikri, Langgar UU

SABTU, 29 DESEMBER 2012 | 19:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Walikota Palembang Eddy Santana Putra sama dengan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seperti Aceng Fikri, Eddy Santana juga melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6/2005  tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 27 e dan f UU Pemda, masing-masing disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Eddy Santana, sebagaimana Aceng, juga melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 dalam UU tersebut disebutkan, sahnya sebuah perkawinan harus dicatatkan. Sementara Eddy nikah siri. Bedanya dengan Aceng Fikri, kasus rumah tangga Eddy ini sudah keburu masuk ranah pengadilan.

"Ya (sama dengan Aceng). Tapi kan (kasus Eddy ini) sudah keburu masuk ranah hukum pengadilan," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu, (29/12).

Karena itu, pihaknya saat ini menunggu bagaimana putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh istri Eddy, Srimaya Haryanti. Srimaya melawan putusan Pengadilan Tinggi Agama Sumsel yang mengabulkan gugatan cerai suaminya itu.

"Mengingat, sudah masuk dalam ranah pengadilan/MA, tentunya kita tidak bisa masuk ke dalam ranah dimaksud. Kita ikut saja dan hormati proses yang sedang berlangsung dan tunggu hasil putusan MA," tandas Donny, panggilannya. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya