Berita

CENTURYGATE

Prof. Jimly: Proses Saja HMP Supaya Nafsu Publik Menghukum Boediono Terpenuhi

SABTU, 29 DESEMBER 2012 | 11:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqqie mendorong DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dengan dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century.

Hal itu disampaikan Jimly kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 29/12).

"Diproses saja, supaya nafsu publik menghukum itu tersalurkan dengan proporsional. Diproses saja asal mayoritas DPR itu berkeyakinan (Boediono terlibat). Kalau mereka tidak sanggup, ya sudah selesai. Misalnya bikin hak menyatakan pendapat. Kalau tidak berhasil, berarti kalah. Kalau sudah kalah jangan lagi ribut," ujar Jimly.

Sementara pihak pemerintah, menurutnya, tidak usah takut akan impeachment atau pemakzulan Boediono. "Pembuktiannya itu di MK (Mahkamah Konstitusi). Dan pihak pemerintah nggak usah takut," jelasnya.

Dia menjelaskan, Indonesia menggunakan sistem presidensial. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer atau quasi parlementer, dimana impeachment adalah ancaman.  "Saya selalu bilang dalam sistem presidensial, impeachment itu fasilitas perlindungan bagi Presiden. Jadi tidak usah takut," tegasnya.

Bagaimana kalau Boediono berhasil dimakzulkan?

"Darimana bisa jatuh. Hitung saja (kekuatan fraksi di DPR). Hitung suaranya. Tidak akan dalam sejarah Republik Indnesia Presdien dan Wakil Presiden menurut UUD yang sekarang bisa jatuh karena impeachment," tegasnya.

Dia menjelaskan, syarat pengajuan permintaan oleh DPR kepada MK harus lebih dulu mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang sekurang-kurangnya meliputi sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota DPR.

Lebih sulit lagi adalah pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna MPR. Jumlah anggota yang hadir minimal ¾ orang dari seluruh anggota MPR, dan yang menyetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. "Menurut pendapat saya, dapat diperkirakan bahwa kasus ‘impeachment’ Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia tidak akan mungkin terjadi dalam praktik," tegasnya.

Sebelumnya, Jimly menjelaskan kalau DPR memilih mekanisme impeachment, berarti tidak boleh lagi menyerahkan kasus itu ke KPK. Alasannya, dalam filsafat hukum dikenal seseorang tidak boleh diadili dua kali dalam kasus yang sama. Jadi, kalau memilih impeachment, jikapun Boediono terbukti bersalah, DPR tidak boleh berharap dia akan dipenjara. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya