Berita

CENTURYGATE

Prof. Jimly: Proses Saja HMP Supaya Nafsu Publik Menghukum Boediono Terpenuhi

SABTU, 29 DESEMBER 2012 | 11:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqqie mendorong DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dengan dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century.

Hal itu disampaikan Jimly kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 29/12).

"Diproses saja, supaya nafsu publik menghukum itu tersalurkan dengan proporsional. Diproses saja asal mayoritas DPR itu berkeyakinan (Boediono terlibat). Kalau mereka tidak sanggup, ya sudah selesai. Misalnya bikin hak menyatakan pendapat. Kalau tidak berhasil, berarti kalah. Kalau sudah kalah jangan lagi ribut," ujar Jimly.

Sementara pihak pemerintah, menurutnya, tidak usah takut akan impeachment atau pemakzulan Boediono. "Pembuktiannya itu di MK (Mahkamah Konstitusi). Dan pihak pemerintah nggak usah takut," jelasnya.

Dia menjelaskan, Indonesia menggunakan sistem presidensial. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer atau quasi parlementer, dimana impeachment adalah ancaman.  "Saya selalu bilang dalam sistem presidensial, impeachment itu fasilitas perlindungan bagi Presiden. Jadi tidak usah takut," tegasnya.

Bagaimana kalau Boediono berhasil dimakzulkan?

"Darimana bisa jatuh. Hitung saja (kekuatan fraksi di DPR). Hitung suaranya. Tidak akan dalam sejarah Republik Indnesia Presdien dan Wakil Presiden menurut UUD yang sekarang bisa jatuh karena impeachment," tegasnya.

Dia menjelaskan, syarat pengajuan permintaan oleh DPR kepada MK harus lebih dulu mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang sekurang-kurangnya meliputi sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota DPR.

Lebih sulit lagi adalah pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna MPR. Jumlah anggota yang hadir minimal ¾ orang dari seluruh anggota MPR, dan yang menyetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. "Menurut pendapat saya, dapat diperkirakan bahwa kasus ‘impeachment’ Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia tidak akan mungkin terjadi dalam praktik," tegasnya.

Sebelumnya, Jimly menjelaskan kalau DPR memilih mekanisme impeachment, berarti tidak boleh lagi menyerahkan kasus itu ke KPK. Alasannya, dalam filsafat hukum dikenal seseorang tidak boleh diadili dua kali dalam kasus yang sama. Jadi, kalau memilih impeachment, jikapun Boediono terbukti bersalah, DPR tidak boleh berharap dia akan dipenjara. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya