Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Riau
mengimbau warga untuk tidak berlebihan dalam menyambut pergantian tahun 2013,
terlebih jika hura-hura karena dalam fatwa hal itu adalah haram.
"Selama ini, penyambutan malam pergantian tahun selalu saja identik dengan
kegiatan yang tak bermanfaat. Bahkan cenderung menganggu kenyamanan
masyarakat," kata Ketua MUI Riau, Mahdini, di Pekanbaru, Jumat (28/12).
Apalagi, ujar Mahdini, jika penyambutan
malam pergantian itu dilakukan dengan hal-hal yang mubazir, seperti pesta
kembang api, mabuk-mabukan dan lainnya.
"Hal demikian fatwanya adalah haram. Sebaiknya, umat dapat mengerti
tentang hal ini dan layaknya malam pergantian tahun dilaksanakan dengan
kegiatan-kegiatan yang positif," katanya.
Mahdini juga mengesalkan jika pemerintah daerah justru mendukung kegiatan
hura-hura yang dilakukan masyarakat itu. Terutama bila dukungan itu dalam financial
yang bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"APBD artinya uang rakyat yang ada di sana. Jika salah dalam
pemanfaatannya, maka samahalnya juga mendatangkan kerugian bagi masyarakat
luas," katanya lagi.
"Jangan asal keluar tanpa realisasi yang jelas atau terkesan mubazir.
Karena hal yang mubazir sangatkan dilarang oleh agama Islam," sambungnya
seperti dikutip dari Antara.
Mahdini juga mensyukuri selama ini perayaan Tahun Baru Islam dapat dilakukan
dengan hal-hal yang positif.
"Seperti kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah dan kegiatan religius
lainnya yang berpotensi menambah ketakwaan dan keimanan kita," demikian Mahdini.
[zul]