Berita

dipo alam

Datangi Bareskrim, Lily Wahid Lengkapi Berkas Aduan terhadap Dipo Alam

JUMAT, 28 DESEMBER 2012 | 16:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Komisi I DPR, Lily Chadijah Wahid, kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.  Kedatangan adik kandung Gus Dur itu melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kewenangan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang diserahkan, Jum’at (21/12) lalu.

“Ya saya tadi kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas, yakni surat Dipo Alam ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Tapi surat itu, tidak saya serahkan. Saya hanya menunjukkan saja ke petugas Bareskrim," kata Lily di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (28/12).

Namun demikian, Lily Wahid, mengatakan, seperti dikutip dari JPNN, kedatangannya di Bareskrim, bukan untuk dimintai keterangan terkait berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi petugas hanya meminta penjelasan terkait kebenaran berkas yang sudah diserahkan Lily.

"Petugas hanya menanyakan, apakah berkas yang diserahkan saya minggu lalu itu benar adanya, ya saya katakan benar. Kalau benar, nanti selanjutnya akan diserahkan ke Direktur Penyidikan Bareskrim yang saat ini masih berada di Poso," ujarnya menambahkan.

Saat ditanya, apa kepolisian akan melakukan BAP terhadap dirinya terkait laporan tersebut, Lily memperkirakan pekan depan dirinya akan diperiksa. Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Sekab Dipo Alam didua melakukan pelanggaran kewenangan, karena, sebagai Sekretaris Kabinet, Dipo tidak memiliki kewenangan untuk mengirimkan surat edaran kepada menteri-menteri karena tugasnya hanya sebagai pemantau, evaluasi, analisis kinerja kabinet, dan kemudian laporannya disampaikan kepada Presiden SBY.

"Dia tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres 82 tahun 2010, tidak ada satu pasal dalam Perpres itu untuk memberikan kewenangan kepada Dipo Alam mencampuri kinerja kabinet," tambahnya.

Lily menyatakan, apa yang dilakukan Dipo Alam merupakan masalah ketatanegaraan yang serius, karena Dipo yang hanya bermodalkan Perpres, seorang kepala sekretariat kabinet bisa mencampuri kinerja kabinet. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya