Darmono
Darmono
“Pemerintah PNG mengakui ada penyimpangan prosedur atas diterimanya Djoko Tjandra seÂbagai warga negara di sana,†ujar Ketua TPK, Darmono, keÂpada RakÂyat Merdeka, kemarin.
Wakil Jaksa Agung itu meÂngaÂtakan, dirinya ke PNG bersama lima orang yang terdiri dari KeÂmenlu, Keimigrasian, dan Interpol yang langsung menemui pemeÂrintah PNG, Senin (10/12).
“Inti dari misi kami itu untuk meÂnindaklanjuti informasi yang seÂlama ini kami terima bahwa Djoko Tjandra menjadi warga neÂgara PNG. Kami ingin mendapatÂkan informasi secara resmi,’’ paÂparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda optimistis enam bulan lagi bisa dieksÂtradisi?
Kami optimistis seperti itu. SeÂbab, pertengahan Januari 2013, peÂmeÂrintah PNG berencana mengiÂrimkan draft perjanjian ekstradisi. DiperÂkirakan paling lambat enam bulan yang bersangkutan bisa diekstraÂdisi. Waktu enam buÂlan ini terÂhitung sejak Januari ketiÂka sudah ada draft perjanjian ekstradisi itu.
Apa yang pertama dilakukan saat sampai di PNG?
Koordinasi yang pertama deÂngan Dubes kita di sana untuk mendapatkan gambaran awal.
Informasi apa yang didapat?
Djoko Tjandra sudah jadi warÂga negara PNG. Padahal tidak meÂnetap di sana. Dia lebih sering di Singapura.
Setelah itu ketemu siapa?
Kemudian kami menemui MenÂteri Kehakiman dan Jaksa Agung PNG. Di situ kami menÂdaÂÂpatkan banyak informasi resmi.
Apa itu?
Pemerintah di sana memÂberiÂkan sertifikat kepada Djoko TjanÂdra saat diterima menjadi warga negara PNG.
Pemerintah di sana memÂberiÂkan sertifikat kepada Djoko TjanÂdra saat diterima menjadi warga negara PNG.
Kalau sering di Singapura, apa bisa diekstradisi?
Bisa. Tentunya berkoordinasi juga dengan pemerintah SingapuÂra. Rencananya kami lakukan koordinasi melalui dubes.
Kami akan jelaskan bahwa yang bersangkutan diduga kuat berada di sana dengan memegang paspor atas nama Joe Chan. SeÂkarang ini kami sedang menyiapÂkan dokumen-dokumennya dan segera dikirim ke sana.
Apa yang dilakukan Djoko Tjandra di PNG?
Djoko Tjandra ini datang ke PNG hanya mengurusi bisnisnya saja.
Bisnis apa itu?
Beberapa bisnis Djoko Tjandra di PNG itu retail, pertokoan, biÂdang perdagangan, perkapalan, transportasi, dan mengembangÂkan usaha-usaha di bidang perÂtanian.
Banyak usaha yang sudah dan seÂdang dirintis Djoko Tjandra berÂsama saudara-saudaranya di sana.
Sejak kapan Djoko Tjandra jadi warga negara PNG?
Sejak 20 Februari 2012. Dia juga mendapatkan paspor yang berÂlaku mulai 27 Juni 2012 samÂpai 27 Juni 2017. Tetapi di pasÂporÂnya berubah nama menjadi Joe Chan. Pemerintah PNG mengaÂku tidak teliti soal itu.
Apa yang Anda sampaikan kepada pemerintah PNG?
Dengan adanya pertemuan itu, kami memberikan informasi seÂcara lengkap bahwa Djoko TjanÂdra adalah warga negara IndoneÂsia dengan paspor yang berlaku sampai 25 Juli 2012.
Kami juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu terpidana dengan berkekuatan hukum tetap yang harus menjalani hukuman penÂjara 2 tahun dan denda Rp 15 juta.
Apa tanggapan pemerintah PNG?
Pemerintah PNG menyadari seÂpenuhnya telah terjadi penyimÂpangan prosedur dan hukum atas pemberian kewarganegaraan itu. Untuk diangkat jadi warga negara melalui naturalisasi itu harus diputus melalui sebuah komite yang terdiri dari dua anggota parÂlemen dan dua dari unsur peÂmerintah.
Informasi yang kami terima, satu anggota parlemen dan satu dari pemerintah tidak menyetujui pemberian kewarganegaraan itu. Inilah penyimpangan prosedur.
Kalau penyimpangan huÂkumnya?
Dari sisi hukum, untuk menÂjadi warga negara PNG harus memeÂnuhi beberapa persyaÂratan. Yaitu, yang bersangkutan harus tinggal di PNG selama 8 tahun berturut-turut, harus menguasai salah satu bahasa PNG, mendapatkan duÂkungan dari salah satu kelompok maÂsyarakat di sana, mendapatkan dukungan dari pemerintah, harus berkelakukan baik, dan tidak boleh menjadi terpidana. Semua persyaratan itu dilanggar Djoko Tjandra.
Apa yang akan dilakukan pemerintah PNG?
Pemerintah di sana sepakat untuk melakukan peninjauan kembali atas putusan itu. Dengan dasar itulah maka pemerintah di sana memutuskan untuk meninÂjau kembali kewarganegaraan maupun paspornya.
Selanjutnya apa yang dilaÂkukan?
Ada dua yang disepakati. Pertama, mekanisme ekstradisi sesuai Undang-Undang yang ada. Maka harus ada perjanjian ekstradisi yang ditandatangani PNG dan Indonesia.
Kedua, akan dilakukan penyeÂlidikan atas dasar kemungkinan adanya pelanggaran keimigraÂsian. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30