Berita

ilustrasi

Politik

CENTURYGATE

Dirut Perusahaan Milik Menteri Gita Wirjawan Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 20 DESEMBER 2012 | 19:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Toto Kuncoro, Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU), lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Majelis hakim menilai Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan  perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto Kamis (20/12).

Pertimbangan hakim dilatari, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS)  dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular. Dia diduga  menerima sejumlah cek dan bilyet giro (BG)  Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan. Termasuk, ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro.
 

 
Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127  miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar  dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar.

PT GNU disebut-sebut 55 persen sahamnya diberli oleh PT Ancora Land yang tak lain adalah perusahaan milik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Diketahui, terkait dengan perkara Toto Kuncoro,  berkas perkara tersangka lainnya, yakni Stefanus Farok, tersangka Umar Muchsin, serta tersangka Yohanes Sarwono sudah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Sampai saat ini,  ketiga tersangka masih menunggu selesainya memori dakwaan yang tengah disusun jaksa. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya