Berita

ilustrasi

Politik

CENTURYGATE

Dirut Perusahaan Milik Menteri Gita Wirjawan Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 20 DESEMBER 2012 | 19:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Toto Kuncoro, Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU), lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Majelis hakim menilai Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan  perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto Kamis (20/12).

Pertimbangan hakim dilatari, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS)  dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular. Dia diduga  menerima sejumlah cek dan bilyet giro (BG)  Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan. Termasuk, ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro.
 

 
Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127  miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar  dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar.

PT GNU disebut-sebut 55 persen sahamnya diberli oleh PT Ancora Land yang tak lain adalah perusahaan milik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Diketahui, terkait dengan perkara Toto Kuncoro,  berkas perkara tersangka lainnya, yakni Stefanus Farok, tersangka Umar Muchsin, serta tersangka Yohanes Sarwono sudah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Sampai saat ini,  ketiga tersangka masih menunggu selesainya memori dakwaan yang tengah disusun jaksa. [dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya