Berita

nazaruddin/rmol

Politik

LPSK Tolak Lindungi Nazaruddin

SELASA, 18 DESEMBER 2012 | 12:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pupus sudah harapan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bisa dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang paripurna Komisioner LPSK yang digelar tadi malam memutuskan menolak permintaan perlindungan sebagai justice collabolator yang diajukan Nazaruddin.

"Atas berbagai pertimbangan kami memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan yang bersangkutan. Kami berkesimpulan pemohon tak masuk kriteria sebagai justice collabolator,"  kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang Perlindungan Lili Pintauli Siregar saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Selasa (18/12).

Ada dua hal yang jadi pertimbangan LPSK menolak permohonan Nazaruddin. Pertama terkait rekam jejak kejahatan Nazaruddin sebagaimana disyaratkan Pasal 28 UU  No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain pernah kabur ke luar negeri karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet oleh KPK, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kini berstatus terpidana 4 tahun 10 bulan penjara atas kasus yang sama.

"Memang saat ini dia sering menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi, tapi kami berkesimpulan dia bukan justice collaborator," kata Lili.

Pertimbangan lainnya, lanjut Lili, penegak hukum baik KPK dan Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus yang melibatkan Nazaruddin, tidak merekomendasikan agar suami terdakwa korupsi proyek PLTS Neneng Sri Wahyuni itu diberikan perlindungan.

"Hasil koordinasi dengan penyidik di Kejaksaan dan KPK tidak ada rekomendasi yang bersangkutan sebagai justice collaborator," demikian Lili. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya