Berita

nazaruddin/rmol

Politik

LPSK Tolak Lindungi Nazaruddin

SELASA, 18 DESEMBER 2012 | 12:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pupus sudah harapan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bisa dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang paripurna Komisioner LPSK yang digelar tadi malam memutuskan menolak permintaan perlindungan sebagai justice collabolator yang diajukan Nazaruddin.

"Atas berbagai pertimbangan kami memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan yang bersangkutan. Kami berkesimpulan pemohon tak masuk kriteria sebagai justice collabolator,"  kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang Perlindungan Lili Pintauli Siregar saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Selasa (18/12).

Ada dua hal yang jadi pertimbangan LPSK menolak permohonan Nazaruddin. Pertama terkait rekam jejak kejahatan Nazaruddin sebagaimana disyaratkan Pasal 28 UU  No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain pernah kabur ke luar negeri karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet oleh KPK, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kini berstatus terpidana 4 tahun 10 bulan penjara atas kasus yang sama.

"Memang saat ini dia sering menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi, tapi kami berkesimpulan dia bukan justice collaborator," kata Lili.

Pertimbangan lainnya, lanjut Lili, penegak hukum baik KPK dan Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus yang melibatkan Nazaruddin, tidak merekomendasikan agar suami terdakwa korupsi proyek PLTS Neneng Sri Wahyuni itu diberikan perlindungan.

"Hasil koordinasi dengan penyidik di Kejaksaan dan KPK tidak ada rekomendasi yang bersangkutan sebagai justice collaborator," demikian Lili. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya