Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Lagi Diteliti, Apa Benar Nazaruddin Sedang Mengalami Ancaman...

SABTU, 15 DESEMBER 2012 | 09:37 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak begitu saja menyetujui permohonan M Nazaruddin agar mendapat perlindungan.

“Lagi diteliti, apa benar Naza­rud­din sedang mengalami anca­man. Makanya kami mencari in­formasi dan data di lapangan,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai,  kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, kalau benar ada an­caman, masalah ini paripur­na­kan untuk disetujui atau tidak memberi perlindungan itu. LPSK akan melihat kapasitas permo­honannya sebagai apa.

“Dia ini kan sebagai terpidana. Tapi mungkin juga dia sebagai sak­si. Nanti akan dicek lebih lan­jut soal itu,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa nggak langsung dibe­rikan perlindungan?

Nggak bisa begitu dong. Kan dalam Undang-Undangnya jika ada yang mengajukan permo­ho­nan perlindungan ke LPSK harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya, apa benar men­dapat ancaman atau tidak.

    

Barangkali Nazaruddin me­ra­sa terancam?

Kami cek culu apa benar se­perti itu. Jika memang ada anca­man, perlindungan apa yang di­ha­rapkannya. Makanya kami akan mencari tahu informasi penting apa yang dia miliki dan untuk mengungkapkan kasus yang mana. Soal ini bukan LPSK yang bisa menyimpulkan.

   

Siapa?

Tentunya aparat penegak hu­kum yang mengetahui bahwa dia benar-benar memiliki informasi penting atau tidak. Karena itulah, kami akan koordinasi dengan apa­rat penegak hukum.

Hal itu untuk membuktikan apa­kah dia memang memiliki in­formasi penting tentang suatu tindak pidana atau tidak. Setelah itu akan dibawa ke paripurna.

   

Kapan  dibawa ke pari­purna?

Nanti saya cek lagi. Sudah se­jauhmana proses permohonan ter­sebut ditangani satgas di LPSK. Karena banyak yang me­nga­jukan permohonan perlin­dungan ke kami.

   

Kira-kira Nazaruddin dibe­ri­kan perlindungan?

Secara normatif bisa saja. Tapi kan kita harus mengecek datanya di lapangan. Perlindungan seperti apa yang dimaksud. Karena kata perlindungan itu luas.

Kalau hanya perlindungan saja, ya secara normatif siapa pun ber­hak mendapatkan perlin­dungan.


Bagaimana kalau Naza­ruddin minta perlin­du­ngan fisik?

Kalau perlindungan fisik itu kan berarti yang bersangkutan mendapatkan ancaman dan ketakutan. Meski demikian, kami  cek dulu apakah ada perlin­dung­an lain yang dia maksud.

Kemudian, masalah yang ber­sangkutan itu apa. Apakah hanya sebatas sebagai tersangka, terdak­wa atau saksi untuk yang lain. Nah, yang tahu soal itu kan aparat penegak hukum. Maka kami harus minta informasi ke mereka.

   

Bukankah dulu Nazaruddin pernah mengajukan permoho­nan tapi tidak dikabulkan?

Ya. Waktu itu yang bersang­kutan meminta perlindungan ke LSPK. Kami berkoordinasi de­ngan KPK terkait  statusnya. Waktu itu, KPK mengatakan bah­wa Nazaruddin baru akan dite­tapkan sebagai tersangka. Belum diperiksa statusnya sebagai saksi.

   

O ya, berapa banyak yang mohon perlindungan ke LPSK?

Sampai saat ini ada 616 permo­ho­nan. Tapi tidak semuanya min­ta bantuan perlindungan sebagai saksi. Ada juga minta perlin­du­ngan medis dan psikologi.

Sekitar 50 persen permohonan itu sebagai saksi. Sisanya minta perlindungan berupa medis dan psi­kologi. Dari total itu, saya be­lum tahu apakah sudah ter­masuk Nazaruddin.  [Harian Rakyat Merdeka] 


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya