ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Praktik poligami dinilai bisa memberikan contoh buruk bagi masyarakat, dan menghamÂbat proÂgram keluarga berencana yang diÂcanangkan pemerintah. Apalagi diÂlakukan melalui perniÂkahan siri alias diam-diam, bisa diÂkategoriÂkan pelanggaran terhaÂdap UnÂdang-Undang Perkawinan.
Masih hangat dalam ingatan masyarakat, betapa kasus perÂkawinan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri banyak dikecam berbaÂgai kalangan.
Aceng menjadi pembicaraan puÂblik dan isu utama di beberapa meÂdia massa terkait perceraianÂnya dengan Fani Oktora, wanita berÂusia 18 tahun yang dinikahiÂnya secara siri pada Juli 2012.
Kementerian Dalam Negeri menilai, perbuatan Bupati Garut melanggar pasal 27 F, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, Aceng dianggap tiÂdak patuh dan taat kepada UnÂdang-Undang No 1 Tahun 1974 TenÂÂtang Perkawinan. Tepatnya paÂda pasal 2 ayat 2, yakni setiap perkawinan harus dicatatkan.
Sebelum Aceng, poligami keÂpaÂÂla daerah yang juga heboh diÂbeÂritakan adalah kasus Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Pria berÂusia 56 tahun itu menikahi Siti InÂdriyani, gadis berusia 19 tahun yang baru lulus SMA. Bagi Siti, perÂkawinan yang dilaksanakan pada Juni 2011 merupakan perÂtamanya, tapi bagi Diani perkaÂwiÂnan ini yang keempat kalinya.
Bupati Cirebon, Dedi Supardi juga pernah kesandung kasus poÂligami dengan pedangdut MeÂlinÂda. Kasus ini mencuat bersaÂmaan Dedi ingin mencalonkan diri seÂbaÂgai Gubernur Jawa Barat.
Kepala Bagian Hubungan MaÂsyarakat BKKBN, Uung KusmaÂna mengatakan, perilaku kepala daerah yang berpoligami menjaÂdiÂkan contoh buruk bagi masyaÂrakat, dan menghambat program keluarga berencana yang dicaÂnangÂkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada kepala daerah dan pejabat negara lainnya memberikan contoh keÂluarga yang berkualitas,†katanya kepada Rakyat Merdeka, di JaÂkarta, kemarin.
Kasus poligami rentan terjadi keÂretakan di keluarga. “Sangat diÂsayangkan pejabat daerah dan puÂblik figur melakuÂkan poligami, apaÂlagi caranya tidak benar. KaÂlau alasannya agaÂma, kenapa yang dipilih selalu wanita-wanita muda, bukannya janda-janda,â€
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah KeÂmenÂterian Dalam Negeri, saat ini InÂdonesia memiliki 530 kepala daeÂrah yang terdiri, 33 Gubernur, 98 wali kota, dan 399 bupati.
BKKBN mencatat, terdapat satu persen dari seluruh jumlah kepala daerah di Indonesia yang terbukti melakukan poligami.
MesÂki jumÂlahnya sedikit tapi pasÂti membuat resah masyarakat dan bisa menjadi contoh negatif. “Itu yang mencuat ke permukaan. KaÂmi tidak tahu yang belum terÂekspos.â€
Bila praktik poligami melalui pernikahan siri di kalangan pejaÂbat negara tidak segera ditangani, dampaknya berpengaruh terhaÂdap pembangunan bangsa.
AwalÂnya berpengaruh terhadap ketaÂhanan keluarga. Bila ketahaÂnan keluarga rapuh, maka berpeÂngaÂruh kepada ketahanan masyaÂraÂkat.
Selanjutnya, ketahanan maÂsyarakat yang rapuh membuat raÂpuh ketahanan nasioÂnal, dan berÂpengaruh terhaÂdap bangÂsa dan negara.
“Ini sama saja tidak menduÂkung program pemerintah. BKKBN selalu mengimbau keÂpada maÂsyarakat agar memperÂkuat ketaÂhanan keluarga yang merupakan pondasi utama ketahanan nasional.â€
Terpisah, Kepala Humas KeÂmenÂterian Agama, Zubaidi prihaÂtin dengan periÂlaku keÂpala daerah yang melakuÂkan niÂkah siri.
Meski setiap agaÂma memiliki tata cara dan ketenÂtuan tentang perkawinan, namun daÂlam persÂpektif negara, perkaÂwiÂnan itu haÂrus dicatatkan secara resÂÂmi berÂdasarkan Undang-unÂdang Nomor 1 Tahun 1974 tenÂtang PerÂkaÂwinan. “Secara peraÂturan, jelas nikah siri melanggar Undang-undang,â€
DPRD Berhak ‘Pecat’ Kepala Daerah
Reydonnyzar MoenOek, Kapuspen Kemendagri
Kementerian Dalam NeÂgeri akan mengusulkan kepada PreÂsiden agar diberi keweÂnaÂngan melakukan pemecatan terhadap kepala daerah yang terÂbukti melakukan perbuatan terÂcela.â€Usulan itu masuk daÂlam draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah.â€
Saat ini kewenangan memÂberÂhentikan kepala daerah berÂmasalah sepenuhnya berada di tangan DPRD. Seiring dengan diterapkannya otonomi daerah membuat pemerintah pusat kehilangan kontrol terhadap pemda.
Mendagri sebagai wakil peÂmeÂrintah pusat tidak memiliki keÂwenangan, instrumen, dan peÂrangkat untuk menertibkan keÂpala daerah yang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela. Agar tafsir tidak melebar dan bias, nantinya akan diruÂmusÂÂkan aturan tentang batasan tinÂdakan asusila, amoral, dan perubatan tercela.
“Jangan karena dipilih langÂsung merasa bisa berbuat sesuka hati. Akuntabilitas dan keadilan masyarakat yang harus dijaga.â€
Pernikahan siri di kalangan kepala daerah masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagaimana diatur UU No 32/2004, PP No 6/2005 tentang PemiliÂhan, Pengesahan Pengangkatan, dan PemberhenÂtian Kepala DaeÂrah, serta UU No 1/1974 tentang Perkawinan. “Dalam kasus BuÂpati Garut, yang bersangkutan berpotensi diberhentikan.â€
Banyak beredar kabar kepala daerah yang melakukan nikah siri, hanya saja yang terungkap dan bisa ditangani sejauh ini baÂru Bupati Garut. “Memang niÂkah siri juga dilakukan kepala daeÂrah lain, tapi kita tidak bisa langsung menuduhnya karena tidak ada bukti.â€
Menjatuhkan Wibawa Di Depan Masyarakat
Abdul Wahab Dalimunthe, Anggota Komisi II DPR
Kalangan DPR menyaÂyangÂkan adanya kepala daerah yang berpoligami. Saat ini perilaku beristri lebih dari satu masih menjadi kontroversi di Indonesia.
“Meski tak ada yang dilangÂgar, tapi poligami itu masih kontroversi yang meÂmungÂkinkan menjatuhkan wiÂbawa kepala daerah di hadapan warÂganya.â€
Aturan larangan poligami pernah diterapkan bagi pejabat dan PNS. Tapi, setelah orde baÂru tumbang, kemudian dicabut. Saat ini sanksinya hanya dari maÂsyarakat. “Tidak hanya keÂpala daerah, tapi pejabat publik lainnya-pun jika poligami maka dicibir masyarakat.â€
Selama kepala daerah yang berpoligami itu mencatatkan di Kantor Urusan Agama dan menÂdapatkan izin dari istri pertaÂmanya, maka secara aturan tidak bisa disalahkan. “Tapi, bila pejaÂbat publik itu tidak mencatatkan nikahnya di KUA, maka sudah melanggar aturan.†[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13
Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49
Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10
Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13
Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10
Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45
Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43
Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27
Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13
Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58