Berita

agus martowardojo/ist

Politik

KASUS HAMBALANG

Akankah Menteri Agus Martowardojo Menyusul Andi Mallarangeng?

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 15:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keberanian KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Hambalang, di Bogor, Jawa Barat, mendapat apresiasi luas dari publik. Abraham Samad cs mencatatkan sejarah seorang menteri aktif tidak kebal hukum.

Selain Andi mallarangeng, proyek Hambalang sebenarnya menyeret nama anggota Kabinet Indonesia Bersatu II lainnya. Hasil audit investigasi tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI atas laporan audit investigasi BPK menyimpulkan keterlibatan Manteri Keuangan Agus Martowardojo dan wakilnya, Anny Ratnawati.

Agus dan Anny disebut-sebut telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang senilai hampir Rp 2,5 triliun serta terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). Pelanggaran yang dilakukan oleh Anny Ratnawati terjadi saat menjabat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Disebutkan bahwa Menteri Agus Martowardojo menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Selaku Dirjen Anggaran, Anny  menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.

Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi dalam proyek Hambalang, BAKN menaksir telah terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243,6 miliar.

Akankah KPK menetapkan Agus Martowardojo dan Anny Ratnawati sebagai tersangka seperti yang dilakukan terhadap Andi Mallarangeng? Ditunggu saja. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya