. Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Haeru juga diwajibkan membayar dengan denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, serta membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 90 juta.
"Apabila tidak sanggup membayar, jaksa berhak menyita harta terdakwa buat dilelang buat menutupi ganti rugi. Dan apabila nilainya tetap tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama tiga bukan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Jaksa, terdakwa Haeru terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Haeru, menurut JPU juga terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011.
Haeru dianggap bersalah memotong honor tim penggali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu, menjadi hanya Rp 200 ribu. Dia juga dianggap bersalah dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 610 juta dari total upah para tukang gali kubur yang dipotong Haeru dalam kurun waktu itu. Uang itu dikumpulkan kepada Bendahara Sudin Pemakaman Jakarta Utara, Jamaluddin, dan Kasie Area I Endang Cicilia, dan dibagi dua atas perintah Haeru.
Separuh buat operasional sehari-hari, dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman Jakarta Utara.
Haeru adalah Kuasa Pengguna Anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam mata anggaran pembayaran honor tidak tetap 2010-2011, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. Uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah itu bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011.
Heuru di akhir persidangan mengaku mengerti dengan tuntutan JPU. Hakim Ketua Pangeran Napitupulu meminta Haeru mengajukan pembelaan dalam pledoi di persidangan mendatang, yaitu pada Kamis pekan depan.
[sam]