Berita

ilustrasi

Politik

Sebaiknya Pemerintah Hapus Subsidi Solar Bukan Premium

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 15:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Untuk menekan subsidi BBM subsidi, pemerintah sebaiknya menghapus subsidi solar. Pasalnya, bensin jenis itu paling banyak diselundupkan ke industri pertambangan. Bensin jenis solar pada umumnya dominan dipergunakan untuk kendaraan angkutan umum (penumpang dan barang) dan untuk kebutuhan bahan bakar bagi nelayan.

"Menghapus subsidi solar akan lebih dimaklumi masyarakat ketimbang mempermasalahkan subsidi bbm untuk jenis premium," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11).

Meski begitu pemerintah harus tetap mensubsidi solar bagi kendaraan angkutan umum plat kuning dan nelayan. Dihapuskannya subsidi solar juga akan mampu mengatasi penyalahgunaan solar yang sangat mungkin dinikmati oleh industri yang pada dasarnya tidak berhak menggunakan solar.

Sofyano juga mengatakan, kendaraan angkutan barang yang selama ini masih menggunakan plat hitam agar dibuat kebijakan beralih menjadi plat kuning sehingga mereka berhak pakai solar. Tapi penghapusan subsidi solar juga harus dibicarakan pemerintah dengan pihak Organda (Organisasi Angkutan Darat) sebagai organisasi yang mewadahi pengusahaan angkutan umum.

"Selanjutnya pendistribusian solar subsidi harus dilakukan secara tertutup dengan menggunakan smart card untuk mengatur, mengontrol atau mengawasi pendistribusian bbm solar bersubsidi agar tepat sasaran," katanya.

Untuk diketahui, pada 2013 kuota solar subsidi ditetapkan sebanyak 15,11 juta kilo liter.

Sofyano menambahkan, dengan ditetapkannya solar hanya untuk kendaraan angkutan plat kuning dan bagi kebutuhan nelayan, maka kuotanya bisa dihemat sekitar 5 juta KL. Artinya pemerintah bisa menghemat subsidi sekitar Rp 20 triliun.

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selama periode Januari-Oktober 2012 ini, penyelewengan BBM jenis solar paling tinggi. Jumlahnya mencapai  1.282.724 liter dan solar kapal (MFO) 102.000 liter. Dengan estimasi nominal Rp 11,7 miliar. [dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya