. Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang seperti menutupi keterlibatan terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam persidangan lanjutan Neneng hari ini (Kamis, 6/12) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Marisi yang menjadi saksi mengatakan Neneng tidak terlibat dalam kasus yang di tuduhkan pada Neneng dengan memperkaya diri dan secara keseluruhan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.
"Tidak pernah (disuruh Neneng dalam proyek PLTS). Saya mengenal (Neneng) isterinya Pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga," ujar Marisi.
Namun Marisi mengakui pada tahun 2008 PT AN pernah ikut tender PLTS di Kemennakertrans. Dia bilang, informasi lelang tender itu diketahui olehnya dari sebuah media koran nasional.
"Setelah saya baca Medi Indonesia saya laporkan ke Pak Anas dan Pak Nazar di ruangan. Ada Rosa. Pastinya sekitar 2008 bulan delapan atau sembilan. Bu Neneng tidak ada," ujar Marisi.
Sambung Marisi, tindaklanjutnya dia diminta agar ikut mendaftar. "Setelah itu sama-sama dengan Bu Rosa mengurus teknis, dan saya mengurus administrasinya. Kalau saya mendaftarkan ke sana bukan saya. Tapi dirtekturnya masing-masing. Ada empat perusahaan," ujar Marisi
Perusahaan ini anak perusahaan PT AN?"Tidak yang mulia. Yang mendaftarkan bukan saya hanya mengontak teman-teman itu," jawabnya
Ia pun mengaku meminjam perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam memenangkan tender tersebut.
"Iya. Itu diminta sama Bu Rosa. Itulah faktanya.
Bu Rosa bilang enggak tahu, katanya anda mewakili PT Alfindo Nuratama Perkasa. Anda siap diproses ya. Keterangan anda tidak benar. Nanti didengar saksi lain?Saya diminta Bu Rosa mencari perusahaan mendaftar di Kemennakertrans," ujarnya.
Bu Rosa putuskan di PT AN?"Yang ambil keputusan adalah Pak Anas dan Pak Nazar. Saya diminta Bu Rosa tolong carikan perusahaan," jawabnya.
Neneng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Neneng juga dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan Rp1 miliar.
[sam]