Berita

Politik

Rekening Hartati Murdaya Yang Diblokir Resmi Dicabut

KAMIS, 06 DESEMBER 2012 | 13:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Akhirnya majelis hakim memutuskan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut blokir beberapa rekening milik terdakwa kasus suap Buol Siti Hartati Murdaya.

Dalam persidangan lanjutan Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari in (Kamis, 6/12), Ketua majelis hakim Gusrizal Lubis mengatakan, uang dalam rekening itu tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mencabut blokir rekening atas nama Siti Hartati Murdaya, karena tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Gusrizal Lubis saat membacakan ketetapan usai sidang lanjutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).


Pemblokiran rekening itu menurut mejelis hakim adalah wewenang dari JPU saat penyidikan. Tetapi, majelis hakim kembali mempertimbangkan mencabut blokir setelah menelaah permintaan Siti Hartati Murdaya dan penasehat hukumnya pekan lalu.

Beberapa rekening Hartati Murdaya yang bakal dicabut blokirnya antara lain ada di Bank BNI, Bank Danamon, Bank ICBC Indonesia dan lainnya. Uang dalam rekening itu semuanya dalam bentuk valuta asing yakni mata uang Dolar Amerika.

Dalam persidangan lalu, Hartati mengungkapkan uang yang ada di beberapa rekening itu diperuntukkan buat gaji beberapa orang perusahaan yang dia pegang, ada juga buat pembangunan Rumah Sakit serta ada juga bantuan ke beberapa lembaga sosil.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Hartati buat berobat rutin. Tetapi harus tetap dalam pengawalan dan jadwal berobatnya harus disesuaikan dengan jadwal persidangan. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya