. Akhirnya majelis hakim memutuskan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut blokir beberapa rekening milik terdakwa kasus suap Buol Siti Hartati Murdaya.
Dalam persidangan lanjutan Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari in (Kamis, 6/12), Ketua majelis hakim Gusrizal Lubis mengatakan, uang dalam rekening itu tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mencabut blokir rekening atas nama Siti Hartati Murdaya, karena tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Gusrizal Lubis saat membacakan ketetapan usai sidang lanjutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).
Pemblokiran rekening itu menurut mejelis hakim adalah wewenang dari JPU saat penyidikan. Tetapi, majelis hakim kembali mempertimbangkan mencabut blokir setelah menelaah permintaan Siti Hartati Murdaya dan penasehat hukumnya pekan lalu.
Beberapa rekening Hartati Murdaya yang bakal dicabut blokirnya antara lain ada di Bank BNI, Bank Danamon, Bank ICBC Indonesia dan lainnya. Uang dalam rekening itu semuanya dalam bentuk valuta asing yakni mata uang Dolar Amerika.
Dalam persidangan lalu, Hartati mengungkapkan uang yang ada di beberapa rekening itu diperuntukkan buat gaji beberapa orang perusahaan yang dia pegang, ada juga buat pembangunan Rumah Sakit serta ada juga bantuan ke beberapa lembaga sosil.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Hartati buat berobat rutin. Tetapi harus tetap dalam pengawalan dan jadwal berobatnya harus disesuaikan dengan jadwal persidangan.
[sam]