. Sidang lanjutan perkara suap Buol dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya menghadirkan enam orang saksi, yaitu Direktur CCM Group Kirana Wijaya, serta lima karyawan bagian finance PT HIP, Nur Afiani, Didik Kurniawan Wahyu, Benhard, dan General Manager PT HIP Seri Siriton.
Oleh majelis hakim, mereka dimintai keterangan soal siapa yang memerintahkan pengeluaran dana Rp3 milyar kepada Bupati Buol. Hampir keseluruhan memberikan keterangan senada. Dimana pengeluaran dana Rp2 milyar bukan atas perintah Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT HIP, melainkan atas perintah Totok Lestyo selaku Direktur.
Dalam sidang ini, terungkap pula bahwa Hartati hanya memerintahkan pengeluaran dana Rp1 milyar, untuk keperluan bantuan sosial pengamanan perusahaan yang saat itu sedang diduduki dan diblokade para preman sehingga kegiatan produksi terhenti.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saksi Kirana Wijaya mengatakan sebelum proses pengeluaran uang Rp1 miliar dirinya dihubungi Hartati terkait rencana pengeluaran uang tersebut.
“Kata Ibu (Hartati), dana itu untuk keamanan pabrik,†kata Kirana dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta (Kamis, 6/12).
Sedang mengenai dana Rp2 miliar, Kirana mengaku dirinya tidak tahu menahu dan baru tahu belakangan setelah Yani Ansori tertangkap oleh KPK. Kirana mengatakan Hartati Murdaya juga kaget dan marah ketika mengetahui ada pengeluaran uang hingga Rp2 miliar oleh Totok Lestyo dan Arim tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya lapor ke Ibu setelah saya dapat kabar dari Pak Totok bahwa Yani dan Gondo ditangkap KPK. Ibu kaget dan marah, kenapa uang Rp2 miliar itu bisa keluar. Ibu perintahkan saya untuk cek benar atau tidak ada pengeluaran Rp2 miliar itu, karena uang sebesar itu tidak bisa keluar tanpa persetujuan Ibu,†kata Kirana.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Didik, karyawan HIP bagian keuangan. Dia mengaku mencairkan uang Rp3 miliar dalam dua tahan, yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar atas perintah Arim, financial controller PT HIP. “Saya diperintahkan Pak Arim untuk mengeluarkan uang,†kata Didik.
"Apakah Arim menyebut atas perintah siapa uang itu dikeluarkan?," tanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
"Yang Rp1 miliar, Pak Arim menyebut katanya disuruh Ibu (Hartati). Yang Rp2 miliar Pak Arim menyebut katanya disuruh Pak Totok (Direktur HIP Totok Lestyo), tidak menyebut nama Ibu," jelas Didik.
Didik juga menjelaskan, uang itu dikeluarkan dengan cara dipecah-pecah dalam 8 cek. Pemecahan itu dilakukan atas perintah Arim agar tidak mencolok dalam laporan dan tidak dipertanyakan atau tidak menimbulkan kecurigaan.
Saksi Kirana ditanya mengenai proses pencairan uang tersebut, Direktur CCM itu menjelaskan memang ada ketentuan bahwa seorang direktur hanya boleh mengeluarkan uang perusahaan maksimal Rp500 juta. Lebih dari itu harus mendapat persetujuan dari direktur utama.
"Dalam grup (CCM Group) ada ketentuan bahwa direktur tidak berwenang mengeluarkan uang di atas Rp500 juta. Di atas itu harus ada persetujuan direktur utama. Ketentuan itu tertuang dalam memo internal induk perusahaan kepada anak-anak perusahaan," jelasnya.
[sam]