Humphrey Djemat
Humphrey Djemat
Pertanyaannya, apakah PreÂsiden SBY lupa memperpanÂjang Keppres tersebut atau meÂmang mau dihentikan. Tapi meÂngapa setiap masalah TKI tetap diperÂcayakan Satgas menanganiÂnya.
Misalnya, bekas Ketua Satgas WNI/TKI Maftuh Basyuni dalam waktu dekat ini dikirim khusus pemerintah untuk mengupayakan pembebasan TKI Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi.
Belum lama ini, bekas Wakil Ketua Satgas WNI/TKI BamÂbang Hendarso Danuri dikirim ke Malaysia karena ada WNI mau diÂhukum pancung. Danuri berÂhasil meyakinkan Jaksa Agung Malaysia untuk menunda ekseÂkusi tersebut.
Melihat peran aktif dan nyata dari Satgas TKI, sudah sepatutÂnya diperpanjang saja masa kerja Satgas. Atau bisa juga Menko PolÂhukam memiliki desk khusus perÂlindungan TKI. Tujuannya agar Satgas lebih leluasa bertindak.
Menanggapi hal itu, bekas Juru Bicara Satgas WNI/TKI HumÂphrey Djemat mengatakan, setiap ada perintah Presiden untuk meÂlaÂkukan perlindungan TKI yang bermasalah di luar negeri, pihakÂnya selalu menjalankannya deÂngan penuh tanggung jawab.
Menurut Ketua Umum AsoÂsiaÂsi Advokat Indonesia (AAI) itu, ada atau tidak ada Keppres, kaÂlau dikirim Presiden untuk memÂbantuTKI, tentu dilaksakana deÂngan penuh tanggung jawab.
’’Ini bagian pengabdian untuk bangsa ini, kami tidak memperÂsoalkan keppres itu,’’ ujar HumÂphrey Djemat kepada’Rakyat Merdeka, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bagaimana perkembangan terakhir kasus Satinah?
Pihak keluarga korban yang diÂbunuh Satinah telah memberikan batas waktu sampai 14 Desember 2012 untuk diyat (uang darah) seÂbesar 7 Juta riyala tauRp 21 miÂliar dibayarkan.
Apa yang akan dilakukan Maftuh Basyuni?
Saat menjadi Ketua Satgas WNI/TKI, Pak Maftuh Basyuni berperan memperjuangkan perÂmoÂhonan maaf dengan diyat itu kepada keluarga korban.
Dalam pertemuan terakhir 23 Oktober2011 pihak wakil keÂluarga ahli waris korban, Khalid bin Saleh bin Khalaf Al Waqeet, deÂngan mediasi Gubernur GaÂseem, Pangeran Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud. Pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf dan imÂbalan diyat 10 juta riyal.
Di dalam pertemuan itu, pak Maftuh Basyuni menyatakan keberatannya karena diyat terlalu besar. Kesanggupan diyat sebesar 2 juta riyal, namun ditolak keÂluarga korban.
Kenapa sekarang menjadi 7 juta riyal?
Setelah pertemuan itu selalu dilakukan pendekatan kepada keluarga korban. Akhirnya berÂhasil menurunkan menjadi 7 juta riyal. Mengingat batas waktu yang diberikan sampai 14 DeÂsemÂber 2012, maka pemerintah secara all-out melalui cara neÂgosiasi agar uang diyatnya turun sesuai dengan kemampuan peÂmerintah.
Berarti Maftuh Basyuni ke sana untuk itu?
Betul. Pak Maftuh memimpin langsung negosiasi karena kedeÂkaÂtannya dengan Gubernur GaÂzeem, Pangeran Faisal bin BanÂdar bin Abdul Aziz Al Saud yang selaÂma ini telah banyak memÂbantu seÂbaÂgai mediator kedua belah pihak.
Apa sih kendala untuk diyat itu?
Tidak ada anggaran khusus apalagi dalam APBN untuk mengeluarkan diyat. Pengeluaran uang diyatakan menjadi preseden buruk.Sebab, jumlahnya yang sangat berlebihan. Bahkan tidak masuk akal lagi. Padahal PemeÂrinÂtah Arab Saudi telah memÂberikan fatwa untuk uang diyat itu hanya sebesar 500 ribu riyal.
Mengingat yang negosiasi perwakilan pemerintah, tentu mereka yakin pasti mampu membayar, apa begitu?
Uang diyat seharusnya dibaÂyarÂkan keluarga pelaku atau para derÂmawan yang ingin membantu. Ini yang berlaku di Arab Saudi. ApaÂbila pemerintah yang mengeÂluarÂkan diyat maka diangÂgap pasti memÂpunyai uang. Makanya terliÂhat kecenderungan yang bersifat komersialisasi.
Sebelumnya pemerintah telah membayar uang diyat untuk Darsem sebanyak 2 juta riyal atau Rp 4,8 miliar. Tapi kok sekarang diminta 7 juta riyal.
Apa solusi ke depan?
Masalah uang diyat harus ditenÂtÂukan secara lebih jelas, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini tanggung awab konsorsium asuransi harus ada karena asuransi selama ini telah mendapatkan uang ratusan miliar rupiahdari pembayaran premi asuransi TKI. Namun tidak diraÂsakan sama-sekali manfaatnya bagi para TKI.
Selain itu, perundingan masaÂlah jumlah diyat dilakukan secara langsung. Tidak ada sistem peranÂtara. Tujuannya agar tidak ada maÂfia diyat. Hal lainnya, pemerinÂtah harus bersikap tegas siapa yang menÂdapatkan diyat, dan daÂlam kasus apa diyat diberikan. [Harian Rakyat Merdeka]
Masalah uang diyat harus ditenÂtÂukan secara lebih jelas, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini tanggung awab konsorsium asuransi harus ada karena asuransi selama ini telah mendapatkan uang ratusan miliar rupiahdari pembayaran premi asuransi TKI. Namun tidak diraÂsakan sama-sekali manfaatnya bagi para TKI.
Selain itu, perundingan masaÂlah jumlah diyat dilakukan secara langsung. Tidak ada sistem peranÂtara. Tujuannya agar tidak ada maÂfia diyat. Hal lainnya, pemerinÂtah harus bersikap tegas siapa yang menÂdapatkan diyat, dan daÂlam kasus apa diyat diberikan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30