Mereka yang disarankan untuk “dipulangkan†itu yakni Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, KeÂpala Biro Hukum Nanik Suwarti, dan Wakil Kepala Biro Hukum Teuku Saiful Bahri Johan.
Vonis ini dijatuhkan setelah terÂungkap para pejabat itu melaÂkukan “pemÂbangkangan†kepada komisioner KPU saat proses veÂrifikasi partai politik.
Apakah mereka masih ngantor di KPU sejak putusan DKPP yang diketok Selasa lalu? Atau sudah kembali ke ke KemenÂdagri? Yuk kita intip.
Asrudi Trijono terlihat duduk santai di ruang kerjanya di lantai satu kantor KPU. Ia ditemani seÂorang pria. “Ngobrol santai sama teÂman sambil menunggu waktu sore,†kata pria bertubuh subur itu.
Sesekali pandangannya dilemÂpÂar ke layar televisi. Raut waÂjahÂnya tampak tenang. Tak terlihat tertekan. Padahal, dia baru saja divonis berat yang membuat kaÂriernya di KPU tamat.
Asrudi ditempatkan di KPU pada 2002. Sebelum diangkat menjadi wakil sekjen, ia meniti karier di KPU dari wakil kepala biro lalu kepala biro. “Saya sudah duduk di semua level jabatan hingga terakhir menjadi Wakil Sekjen,†katanya.
Dengan keluarnya putusan DKPP, kariernya di KPU harus berhenti di sini. “Jabatan itu amaÂnah. Saya siap di mana saja terÂmasuk kembali ke Kemendagri,†katanya.
Ia merasa tak perlu menggugat putusan DKPP itu lantaran tak lama lagi pensiun. Rencananya dia purnabakti Mei 2014. Ia engÂgan berkomentar lebih jauh soal putusan itu. “Entar kalau sudah bertemu dengan Mendagri saya baru mau ngomong lebih jelas,†kata Asrudi.
Berbeda dengan Asrudi, Saiful Bahri Johan terlihat jengkel deÂngan vonis yang dijatuhkan kepaÂdanya. Ia menilai putusan DKPP itu tak didasarkan fakta-fakta.
“Kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Yang ada hanya klarifikasi yang dilakukan Pak Suripto (Sekjen) di sidang DKPP,†keluhnya.
Lulusan Fakultas Hukum UniÂverÂsitas Syiah Kuala, Aceh ini meÂnganggap dirinya tak pernah meÂlanggar kode etik. Selama ini, ia merasa sudah berusaha seÂmakÂsiÂmal mungkin menyiapkan keÂbutuÂhan komisioner dalam proses verifikasi.
Misalnya, membentuk Pokja Verifikasi Partai Politik. Pokja diÂketuai Asrudi Trijono. SekÂreÂtaÂrisÂnya Nanik Suwarti. “Jadi kalau ada kesalahan atau keterlambatan dalam tahapan pemilu, yang salah adalah jajaran pengurus Pokja. Sekjen hanya bertugas sebagai peÂnÂgarah dan tidak bisa disalahÂkan,†kata Saiful.
Jebolan S2 Fisip UGM ini menduga, isu “pembangkangan†ini bermula dari dirinya yang bersitegang dengan Komisioner Ida Budiarti. Puncaknya, Saiful mengusir Ida dari ruang verifiÂkasi. Menurut dia, ini akumulasi kekecewaannya terhadap KoÂmiÂsiÂoner yang ngadu ke Komisi II DPR mengenai persoalan di inÂternal KPU. “Tapi permasalahan terÂsebut sudah selesai. Bahkan saya sudah ngobrol santai dengan Bu Ida,†katanya.
Ia ingin persoalan ini diseleÂsaikan di tingkat internal, bukan dibawa ke luar. Kalaupun ada siÂdang, dilakukan secara tertutup. “Namun kenyataannya dilakukan secara terbuka. Jadi semua orang menjadi tahu permasalahan di internal KPU,†kata Saiful kecewa.
Saiful merasa selama ini sudah berusaha membela komisioner KPU yang dituding melanggar tahapan pemilu oleh Badan PeÂngawas Pemilu. Tudingan itu diÂlontarkan setelah KPU menunda pengumuman parpol yang lolos verifikasi administrasi.
Doktor hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang ini heran, ketika persoalan ini dibawa BaÂwaslu ke DKPP justru sekretariat yang dituduh melanggar kode etik. Bukan komisioner KPU. “Apa hubungan antara yang diÂadukan dengan hasilnya? BaÂwaslu minta apa? Hasilnya apa?†katanya.
Pria yang sudah setahun menÂjadi Wakil Kepala Biro Hukum ini pun mengungkapkan keÂsaÂlaÂhan-kesalahan yang dilakukan KomiÂsionÂer KPU. Salah satunya, tidak meÂlakukan verifikasi parpol di tingÂkat kecamatan. Menurut dia, ini meÂlanggar Undang-undang Pemilu.
Selain itu, undang-undang mengamanatkan setiap tahapan pemilu harus sesuai jadwal. Tidak boleh dilanggar karena ada sanksi hukumnya. “Tapi komisioner KPU membuat peraturan yang bertujuan menjustifikasi tindaÂkannya. Langkah ini malah saÂngat melanggar Undang-undang Pemilu. Namun kenapa kasus ini tidak dibuka sama sekali?†tanyanya.
Juga persoalan keterlibatan LSM asing, IFES dalam proses pendataan dan verifikasi parpol. IFES turut membantu KPU memÂbuat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Menurut Saiful, ini pelanggaran.
“Tapi Pak Jimmly (Ketua DKPP) tidak melihat pelanggaran itu semua. Malah melihat maÂsaÂlah penundaan pengumuman parÂtai yang lolos tahap administrasi,†sesalnya.
Padahal, ungkap Saiful, penunÂdaan pengumuman ini akibat Komisoner yang meminta pihak Setjen mengecek ulang berkas partai yang dinyatakan tak lolos administrasi. Berkas yang sudah ditumpuk di gudang pun dibongÂkar lagi. “Bukannya kami tidak mau. Tapi kami telah memeriksa berkas partai siang dan malam dan hasilnya bisa dipertangÂgungÂjawabkan,†katanya.
Yang lebih tidak mengenakkan lagi, tutur dia, proses bongkar berkas itu diminta dilakukan saat libur Idul Adha. “Perintah ini suÂdah tidak benar. Kalau libur SaÂbÂtu-Minggu tidak masalah. Kami siap. Walaupun begitu masih ada dua orang yang melihat kembali berkas partai yang ada di gudang saat libur Idul Adha,†katanya ngedumel.
Walaupun Saiful protes, dia tak bisa apa-apa. Pasalnya, putusan DKPP bersifat final dan meÂngiÂkat. Tidak ada upaya lanjutan yang bisa membatalkan vonis DKPP.
“Jadi apapun keputusan DKPP harus diterima dengan lapang dada. Saya tidak masalah bila dikembalikan ke Kemendagri,†katanya. Sudah ada kabar kapan dipuÂlangÂkan ke Kemendagri? Saiful menggelengkan kepala.
“Kita menunggu Surat KepuÂtusan dari Sekjen KPU. Bila suÂdah ada, kami langsung pindah. Kalau untuk Sekjen KPU biasaÂnya harus sepengetahuan preÂsiÂden,†katanya.
Bawaslu Awasi Eksekusi Putusan Dewan Kehormatan
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengharÂgai dan menerima keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Setjen KPU. “Kami akan awasi keputusan itu,†katanya.
Dalam laporannya ke DKPP, Bawaslu juga merekomendasikan agar 12 parpol yang dianggap tak lolos verifikasi administrasi bisa diikutsertakan dalam verifikasi faktual.
Rekomendasi ini, kata MuÂhamÂmad, ternyata dikabulkan DKPP. Untuk itu, menurut dia, KPU harus segera melaksanakan putusan itu.
Said Salahuddin, Koordinatior LSM Masyarakat untuk DemokÂrasi Indonesia (Sigma)—yang juga melapor ke DKPP—menilai DeÂwan yang dipimpin Jimly AssÂhiddiqie menjatuhkan sanksi tanÂpa menggali fakta yang lebih daÂlam mengenai situasi yang terjadi di internal KPU.
Dalam proses sidang, DKPP hanya mengkajinya berdasarkan keterangan yang sedikit yang diÂsampaikan Sekjen KPU. KlaÂriÂfikasi dari Sekjen hanya seadanya saja. Tidak menyertakan dokuÂmen yang memadai untuk memÂbela diri.
“Jadi ini seperti ada miss straÂtegi dari setjen. Awalnya mereka mengira konflik dengan komiÂsioÂner bisa dicarikan solusi yang adil oleh DKPP agar tidak berlarut-larut. Namun kenyataannya tiÂdak,†kata Said.
Ia banyak mendengar ada duÂgaan praktek ilegal yang diÂlaÂkuÂkan komisoner selama proses verifikasi. Ini diketahui persis piÂhak Setjen.
“Sebetulnya Sekjen KPU bisa saja membongkar praktek itu pada saat persidangan di DKPP agar publik mengetahui perilaku komisioner yang sesungguhnya,†katanya.
Namun ini tidak dilakukan agar perseteruan Setjen-Komisioner tak makin tajam. “Spirit mereka sepertinya menginginkan perÂdamaian dan bukan untuk memÂbuat konflik di internal KPU,†katanya.
Padahal bila Setjen mengungÂkap segala persoalan yang seÂbenarnya terjadi di tubuh KPU daÂlam proses persidangan, “Saya yakin bunyi putusan DKPP akan berbeda.â€
Setjen Pernah Kosong Karena Pejabatnya Dibui
Empat pejabat Setjen KPU akan dikembalikan ke Kemendagri. Jabatan Sekjen, Wakil Sekjen, KeÂpala dan Wakil Kepala Biro HuÂkum bakal kosong.
Kekosongan di Setjen ini bukan kali ini saja terjadi. Setelah Pemilu 2004, beberapa posisi di Setjen KPU sempat kosong. BuÂkan lantaran pejabatnya diÂkemÂbalikan ke Kemendagri. Tapi karena dibui. KPK menuduh beÂbeÂrapa peÂjaÂbat Setjen melakukan korupsi bersama dengan seÂjumÂlah koÂmiÂsioner KPU saat itu. MeÂreka pun ditahan.
Para pejabat itu yakni Safder A YuÂsacc (Sekjen), Sussongko SuÂhardjo (Wakil Sekjen), Hamdani Amin (Kepala Biro Keuangan), M Dentjik (Wakil Kepala Biro KeÂuangan). Kemudian Richard Purba (Kepala Biro Logistik) dan BamÂbang Budiarto (Kepala Biro Umum).
Korupsi di lembaga peÂnyÂeÂlengÂgara pemilu itu terbongkar seÂteÂlah KPK menangkap Anggota KPU Mulyana W Kusumah kaÂrena menyuap auditor Badan PeÂmeriksa Keuangan (BPK).
Penggeledahan yang dilakuÂkan KPK menemukan bukti ada korupsi dalam pengadaan logistik Pemilu 2004 yang diÂlakukan KPU. Satu per satu komisioner dan pejabat Setjen dijadikan tersangka. Termasuk ketua KPU saat itu, Nazaruddin Sjamsuddin.
Anas Urbaningrum, salah satu koÂÂmisioner yang “selamat†dari KPK. Mengundurkan diri dari KPU, Anas tergabung dengan ParÂtai Demokrat. Kini, nama Anas diÂkait-kaitkan dengan kasus korupsi Hambalang yang tengah diusut KPK.
Inilah Vonis Untuk Suripto Bambang Cs
“Dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan beserta peÂjabat-pejabat lainnya yang terÂliÂbat pelanggaran kepada asal sejak dibacakannya putusan ini.â€
Begitulah vonis Dewan KeÂhormatan Penyelenggara PeÂmilu (DKPP) terhadap Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wakil Sekjen Asrudi Trijono, KeÂpala Biro Hukum Nanik SuÂwarti, dan Wakil Kepala Biro HuÂkum Teuku Saiful Bahri Johan.
Vonis itu diketuk Selasa lalu oleh Ketua DKPP Jimly AsshidÂdiqie. Pembacaan vonis ini dihaÂdiri massa 18 parpol yang tak loÂos verifikasi administrasi di KPU.
Keputusan ini diambil setelah DKPP menimbang sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Di antaraÂnya fakta yang dikemukakan Komisioner KPU Ida Budhiati bahwa terjadi pembangkangan dari pihak Setjen.
“Pengungkapan dari pihak Setjen juga justru semakin meÂngungkap adanya pemÂbangÂkaÂngan. Sehingga mengakibatkan proses pendaftaran menjadi terhambat. Bahkan dapat dikaÂtaÂkan merusak proses tahapan Pemilu yang ada,†kata DKPP daÂlam pertimbangannya.
Rekomendasi juga dijatuhÂkan, dengan pertimbangan bahÂwa pada hakikatnya Biro HuÂkum punya tugas pokok sebagai leading sector dalam proses verifikasi parpol. Namun tugas itu tidak dilaksanakan dengan peÂnuh tanggungjawab. AkiÂbatnya proses verifikasi tidak berjalan lancar.
Padahal, menurut Jimly, seÂbagaimana diatur dalam unÂdang-undang, Setjen memiliki tanggungjawab penuh menÂduÂkung kelancaran tugas komiÂsioÂner. “Dengan demikian Setjen satu kesatuan tak terpisahkan dan harus memiliki loyalitas tunggal dan patuh pada KPU,†katanya.
Sementara itu, DKPP meÂnyaÂtakan, tujuh Komisioner KPU yang dilaporkan Bawaslu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP mengingatkan agar para teradu (komisioner KPU) dapat beÂkerja secara lebih profesional, transparan, jujur, adil, dan akuntabel untuk seluÂruh tahÂaÂpan pemilu berikutÂnya,†katanya.
Ssttt... Tiga Orang Nyusul Dipulangkan Ke Merdeka Utara
KPU akan menunjuk pejabat peÂlaksana tugas (Plt) untuk meÂngisi kekosongan posisi Sekjen dan beberapa pejabat yang diÂkembalikan ke KemenÂdagri, yang bermarkas di Jalan Medan Merdeka Utara.
“Kami akan menunjuk Plt dari sekretariat. Kami sudah punya kandidat. Dan pasti pengÂgantinya dari kepala biro, keÂcuali biro hukum, karena sudah direkomendasikan untuk diganti (juga),†kata Komisioner KPU Arief Budiman.
Arief mengaku belum bisa memÂbeberkan nama-nama kanÂdidat Plt tersebut. Sebab itu haÂrus diputuskan dalam rapat pleno.
Menurut itu, pejabat Plt itu akan bertugas merapikan orang-orang di posisi struktural yang kosong. Kemudian menunjuk kepala biro dan wakil kepala biro sambil menunggu proses pergantian sekjen.
Arief menjelaskan proses peÂrekrutan Sekjen baru akan diÂtemÂpuh melalui berbagai cara. Bisa usulan dari Kemendagri. Atau, KPU mengangkat dari inÂternal. “Kami akan putuskan setelah rapat pleno. Dan sekjen sebenarnya sudah kami proses sebelum putusan DKPP. Karena sekjen mau pensiun, makanya kita umumkan di website rekÂrutÂÂmen terbuka,†katanya.
Ia sendiri sebenarnya terkejut saat DKPP menjatuhkan putuÂsan pelanggaran kode etik terÂhadap sekjen. Ia sudah bertemu dengan Sekjen, Wakil Sekjen, KeÂpala Biro Hukum dan Wakil KeÂpala Biro Hukum untuk meÂnyampaikan kabar putusan DKPP. “Sebetulnya masih ada juga pejabat lain yang terlibat. Mungkin dua-tiga orang. SeÂmuaÂnya akan kami kembalikan ke instansi asal,†jelasnya.
Ketua KPU Husni Kamil MaÂnik menyebutkan sudah meÂngantongi tiga nama untuk meÂngisi posisi Sekjen. Nama-nama calon sudah diserahkan ke presiden. Ketiga nama diangÂgap memenuhi syarat untuk jadi Sekjen.
Namun Husni Kamil tidak menÂjelaskan secara rinci siapa tiga yang dimaksud. “Kita berÂharap pertengahan Desember tanggal 17 kami sudah bisa seÂbut tiga nama kepada presiden sebagai calon Sekjen yang peÂnuhi syarat-syarat sebagaimana ketentuan undang-undang. Kita juga akan tunjuk Plt Biro huÂkum, dan posisi lain yang koÂsong,†katanya.
Mendagri: Bila Diminta, Kami Kasih
Menteri Dalam Negeri GaÂmaÂwan Fauzi segera meÂninÂdakÂlanjuti putusan Dewan KeÂhorÂmatan Penyelenggara Pemilu yang menyuruh empat pejabat Setjen KPU dikembalikan ke instansi asal..
Mendagri juga siap menguÂsulÂkan nama calon untuk meÂngisi posisi Sekjen KPU. “KeÂmendagri akan memfasilitasi. Kalau memang diminta ke kami, akan kami kasih,†katanya.
Namun Gamawan meÂngaÂtaÂkan belum ada permintaan reÂsÂmi dari KPU mengenai perÂgantian sekjen. “Sampai hari ini saya belum terima,†katanya.
Tak lama setelah keluar puÂtusan DKPP, Mendagri mengÂhubungi Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi. Kepada Mendagri, Suripto siap berhenti kapan saja. Apalagi dia bakal pensiun Februari tahun depan.
Gamawan menilai DKPP tiÂdak berwenang untuk menÂjaÂtuhÂkan vonis kepada jajaran SetÂjen KPU. “Setahu saya, yang jadi kewenangan DKPP itu kode etik terkait komisioner KPU. Kalau Sekjen itu PNS eselon I. Eselon I itu ada kewajiban dan larangan PNS,†jelasnya.
“Saya juga tidak mengerti apakah putusan sampai ke sekjen,†kata bekas gubernur Sumatera Barat itu heran.
Walaupun begitu, Gamawan enggan mencampuri urusan itu. Ia menyarankan KPU memÂbiÂcaÂraÂkan ulang dengan DKPP meÂngeÂnai keputusan itu. PihakÂnya akan menunggu hasilnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22