neneng sri wahyuni/rmol
neneng sri wahyuni/rmol
Ke empat saksi tersebut adalah, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Hardy Benry Simbolon, Ketua Panitia Pengadaan Proyek Sigit, dan dua anggota Panitia Pengadaan proyek Agus Suwahyono dan Sunarko.
"Tidak saya yang mulia. Baru kenal setelah pemberitaan di koran dan media saja," jawab Sigit kepada Mejlis Hakim yang diketuai Hakim Pengeran dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Tiga saksi lainnya yang duduk di kursi pemeriksaan pun menyampaikan hal yang sama.
Neneng yang mendengar hal tersebut pun bisa bernafas lega. Istri terpidana kasus Wisma Atelit ini pun bingung dengan pengakuan keempat saksi.
"Saya bingung mau berkomentar apa yang mulia," ucap Neneng.
Diketahui, Neneng Sri Wahyuni selaku mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari APBN perubahan 2008. Baik secara individu maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,72 miliar.
Jaksa mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. [dem]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Sabtu, 11 April 2026 | 18:18
Sabtu, 11 April 2026 | 17:50
Sabtu, 11 April 2026 | 17:27
Sabtu, 11 April 2026 | 16:19
Sabtu, 11 April 2026 | 16:14
Sabtu, 11 April 2026 | 15:54
Sabtu, 11 April 2026 | 15:21
Sabtu, 11 April 2026 | 14:54
Sabtu, 11 April 2026 | 14:47
Sabtu, 11 April 2026 | 14:28