Berita

Politik

Dua Permintaan Hartati Murdaya ke Hakim Tipikor

RABU, 28 NOVEMBER 2012 | 14:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam sidang perdananya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Terdakwa Siti Hartati Murdaya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dua permintaan.

Pertama, Hartati melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk mengizinkan dirinya untuk berobat ke luar dari rutan bawah tanah KPK. Sebab, dikatakan Denny, kliennya saat ini dalam keadaan tidak sehat.

Sementara, kedua mengenai pemblokiran rekening uang-uang yang sebelumnya dibekukan. Menurutnya, rekening tersebut tidak ada sangkut paunnya dengan kasus yang menimpa Hartati. Bahkan, Hartati sudah sering menyampaikan hal tersebut kepada penyidik, tapi sama sekali tak diindahkan.


"Tapi karena keliatannya penyidiknya tuli, tak dengar, tak baca surat," kata Denny.

Masalah pemblokiran uang itu, Hartati angkat bicara.Dia bilang, rekening yang diblokir itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengat dihadapinya. Rekening itu, lanjutnya, untuk pembangunan Rumah Sakit dan bantuan kepada lembaga-lembaga sosial dimana didalamnya ada biksu-biksu.

"Mereka sangat terkejut, karena tidak terkait dengan urusan Buol, sekarang banyak urusan yang belum dibayar. Trus tugas rutin kami jadi terhambat oleh banyaknya tagihan-tagiahan. Rumah Sakit di lapangan sudah jalan, dari dana lain atas nama saya, dua bulan ne banyak hambatan," tutur Hartati dalam persidangan.

"Perusahaan-perusahaan yang ada sangkaut paunnya dengan nama saya, karena saya seperti komisaris. Dan saya jadi tersangka, bank-bank jadi minta," sambungnya.

Menurutnya, pemblokiran ini menyangkut puluhan ribu karyawan. selan itu, kata dia, ini merupakan tanggungjawab moralnya sebagai pimpinan. Mudah-mudahan segera dibuka agar kami dapat segera menyelesaikan.

"Terutama di seksi pabrik, karena jika suppliernya menyetop maka buruh tidak akan mendapatkan pekerjaan," terangnya.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim menyatakan mempertimbangkan. Hasil pertimbangannya, akan disampaikan pada sidang berikutnya yang berlangsung (Kamis, 28/11).

"Akan kami pertimbangkan yang soal pemblokiran tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.

Sementara untuk izin berobat ke luar rutan KPK, hakim menyarankan agar pihak Hartati bisa mengurus administrasninya. Dengan kata lain menunjukkan alasan mengapa harus dilakukan pengobatan di luar rutan bawah tanah KPK.

"Secara alternatif, Majelis tentu tidak akan menghalangi," demikian Gusrizal. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya