Berita

Politik

Hartati Murdaya Terancam Lima Tahun Bui

RABU, 28 NOVEMBER 2012 | 13:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bos PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Siti Hartati Murdaya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah karena telah memberikan uang pelicin terkait telah menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

"Terdakwa bersalah menyalahgunakan HGU sehingga lahan tersebut supaya tidak diberikan ijin kepada PT. Sonokeling Buana yang juga mengajukan permohonan ijin atas lahan tersebut, yang mana bertentangan dengan kewajiban Amran Abdulah Batalipu selaku Bupati Buol untuk tidak mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ujarnya Jaksa Kadek saat membacakan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan (Rabu, 28/11).

"Hartati Murdaya memerintahkan anak buahnya Gondo Sudjono, Arim dan Yani Anshori untuk memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu," tambahnya lagi.


Diketahui, Hartati Murdaya menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar ke Bupati Buol, Amran Batalipu. Uang tersebut digunakan untuk biaya pengamanan perusahaan yang saat itu didemo dan diblokade warga Buol dan Pemenangan diri sang Bupati di Pilkada.

Suap hartati tersebut diketahui oleh KPK setelah berhasil menangkap tangan manager PT HIP, Anshori pada 26 Juni 2012. Namun, pada saat itu Amran berhasil lolos karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.

Amran baru bisa ditangkap KPK pada 6 Juli 2012 dini hari, sehari setelah operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap Gondo Sudjono, Sukirno dan Dedy Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya tersebut, Hartati diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya