Berita

ilustrasi

Politik

KPK: Tidak Benar Langgar SOP, Buktinya Hakim Hukum Miranda

SELASA, 27 NOVEMBER 2012 | 22:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang eks penyidik Kompol Hendi F Kurniawan membuktikan tuduhan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh dipaksakan karena tidak cukup bukti, dan malah tidak dilengkapi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Mana yang melanggar SOP dan mana yang memaksakan kehendak," tanya Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).  

Dia tegaskan, sama sekali tidak ada pemaksaan yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dalam penetapan status tersangka bagi Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom. Sebaliknya, perkara yang menjerat keduanya ditingkatkan ke penyidikan diputuskan dengan prosedur yang berlaku di KPK, dimana itu dilakukan oleh seluruh pimpinan KPK yang sifat kolektif kolegial.


Gelar perkara, terang Johan, diikuti oleh Satgas, Dirdik, tim jaksa, penyidik dan Deputi Penindakan serta Pimpinan KPK. Dalam gelar perkara, kata dia, terjadi perdebatan sampai kemudian muncul lah kesimpulan bahwa sebuah kasus naik ke penyidikan.

"Itu tidak hanya ditetapkan Ketua KPK, tapi pimpinan KPK yang kolektif kolegial," imbuh dia.

"Tidak benar dipaksakan dan tidak ada bukti. Dan itu sudah terbantahkan dengan vonis hakim (kepada Miranda). Kalau hakim memutus seorang bersalah, tentu hakim lihat bukti-bukti dan menurut hakim itu buktinya cukup kuat," tandas Johan. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya