Berita

Rustam Syarifuddin Pakaya/ist

Politik

Bekas Pejabat Kemenkes Divonis Empat Tahun Bui

SELASA, 27 NOVEMBER 2012 | 16:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, divonis empat tahun kurungan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

"Terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Rasuna Sais, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Dalam vonisnya, majelis hakim juga memberikan tambahan pidana ganti rugi sebesar Rp 2,570 miliar selambat-lambatnya dibayar satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana dua tahun penjara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Pengeran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Rustam dipenjara 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, ia juga diberi tambahan pidana yakni membayar uang pengganti Rp 2,740 miliar.

Seperti diketahui, Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan dan memenangkan PT Indofarma Global Medika, Padahal PT IGM hanya meminjam nama perusahaan untuk mengikuti tender. Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman pada brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia meminta melakukan survey harga yang dipasar bebas.

Atas perbuatannya tersebut, Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitan UU Hukum Pidana. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya