Berita

rustam pakaya/ist

KORUPSI ALKES

Rustam Pakaya Divonis Siang Ini

SELASA, 27 NOVEMBER 2012 | 12:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan tahap satu di Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, akan menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor hari ini. Putusan akhir majelis hakim akan dibacakan pukul 13.00 WIB nanti.

Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan itu sudah membantah semua tuduhan yang membuat dirinya terjerat kasus tersebut. Dia menyangkal menerima cek perjalanan sebesar Rp 4.970 miliar sebagai imbalan karena telah memenangkan PT Indofarma Global Medika (IGM) dalam lelang pengadaan lelang alat kesehatan tahap satu untuk penanggulangan krisis.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Rustam 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 Juta, apabila tidak sanggup membayar diganti menjadi kurungan enam bulan bui.


Selain itu, dia juga diberi tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2,740 miliar, dan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana tiga tahun penjara.

Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan dan memenangkan PT Indofarma Global Medika, Padahal PT IGM hanya meminjam nama perusahaan untuk mengikuti tender.

Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman pada brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia meminta melakukan survei harga yang dipasar bebas.

Rustam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 31/1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya