Berita

johan budi sp/ist

Politik

KPK: Tidak Ada Anak Emas dan Tiri!

JUMAT, 23 NOVEMBER 2012 | 20:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung atas laporan mantan para penyidiknya kepada Komisi III DPR yang menyebut penyadapan yang dilakukan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya juga bingung kok ada pernyataan KPK lakukan penyadapan tidak sesuai KUHAP," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada media di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).

Jelas Johan, kewenangan KPK melakukan penyadapan disebut dengan jelas dalam UU No 30/2002 tentang KPK. Dalam kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan.


Penyadapan yang dilakukan kata Johan adalah lawfull interseption yang bisa di bawa ke pengadilan.

"Bukan bermaksud menggurui, coba tanyakan yang ngomong itu coba dibuka KUHAP lagi," tantang Johan.

Johan pun membantah di KPK tidak membeda-bedakan penyidik. penyidik dari dalam dan dari luar KPK sama rata di KPK.

"Anak yang disebut anak emas dan anak tiri tidak ada, semua sama, selevel. Tergantung kepercayaan pimpinan satgas berikan tugas kepada penyidik apakah menangani dua sampai tiga kasus. Semua anak kandung KPK," tuturnya.

"Kami tidak tahu detil pembicaraanya apa. Secara tersurat tidak ada satupun mereka (penyidik) diperlakukan tidak adil. Ada di dalam surat pernyataan pengunduran diri (eks penyidik). Mereka mengatakan ada added value, profesionalisme yang akan dibawa ke institusi awal. Saya gak bisa liat masing-masing isi hati. Tidak ada anak emas, anak tiri, diperlakukan sama, beban tugas tergantung pimpinan satgas," tambahnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya