Dendy Prasetya
Dendy Prasetya
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo meneÂrangÂkan, ketiga saksi diduga meÂngetahui adanya komisi berikut tambahan Rp 4 miliar ke terÂsangÂka. Sebelumnya, penyidik meneÂmuÂkan data bahwa masing-maÂsing tersangka menerima komisi Rp 10 miliar.
Ketiga saksi, kata Johan adalah Elzarita, Ahmad Maulana dan Abdul Kadir Alaydrus. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD dan DP.†Tiga saksi itu, lanjutnya, merupakan staf perÂusahaan rekanan PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI) milik Dendy Prasetya.
“Ada dugaan penambahan koÂmisi Rp 4 miliar kepada terÂsangÂka,†katanya. Penambahan jumÂlah uang yang diduga suap ini, diakui, mendorong penyidik unÂtuk memeriksa saksi tamÂbahan. Akan tetapi, Johan belum bisa menguraikan hasil pemeriksaan ketiga saksi secara rinci. Lagi-lagi dia menyatakan, substansi peÂÂmeriksaan, menjadi keweÂnangan penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, saksi dari pihak swasta tersebut, diduga mengetahui kasus korupsi yang terjadi di Kementerian AgaÂma secara umum. Maksudnya, ketiga saksi diduga mengetahui peÂranan tersangka Zulkarnaen DjaÂbar dan Dendy Prasetya yang diÂsebut-sebut berperan mengaÂrahÂkan anggaran dan memÂpeÂngaruhi pemenangan rekanan unÂtuk tiga proyek Kemenag.
Ketiga proyek Kemenag itu, yakni pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah taÂhun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci tahun 2011 dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 20 miliar.
Senada dengan Priharsa, Johan meÂngatakan, atas peran mengÂarahÂÂkan anggaran dan menenÂtukan rekanan proyek di KeÂmeÂnag itu, kedua tersangka diduga mendapat komisi masing-masing lebih dari Rp 10 miliar. “Kedua tersangka diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar.â€
Hal tersebut kini ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan saksi tambahan. Dia menginÂforÂmasikan, ketiga saksi-saksi itu selain diduga kenal dengan terÂsangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, juga mengenal Fahd A Rafiq.
Perkenalan dengan para terÂsangka tersebut, sejauh ini masih ditelusuri KPK. Dia memastikan, keterangan tiga saksi tambahan tersebut, nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk mengemÂbangkan perkara ini.
Kesaksian mereka, sebutnya, tentu akan diklarifikasi atau diÂkonÂfrontir dengan keterangan para tersangka dan saksi-saksi lainÂnya. “Kapan mereka bertemu dengan para tersangka dan apa saja yang dibahas dalam perteÂmuan, akan dikembangkan,†samÂbungnya.
Hal itu dilakukan penyidik untuk memastikan jumlah suap yang diterima tersangka, serta mengemÂbangkan dugaan keterÂlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dijelaskan, tidak tertutup adanya penambahan tersangka dalam kaÂsus tersebut. Mengingat, sejauh ini penetapan tersangka kasus koÂrupsi di KeÂmenag baru meÂnyenÂtuh keterÂlibatan pihak luar kemenÂterian.
Disampaikan pula, penÂdaÂlaman perkara dilakukan dengan cara memantau persidangan. “SeÂtiap fakta persidangan perkara ini, menjadi masukan bagi penyidik untuk mendalami persoalan yang ada,†tuturnya.
Uang Untuk Tersangka Diduga Mengalir Bertahap
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar Zulkarnaen DjaÂbar diduga terlibat tiga perÂkaÂra korupsi. Yakni, kasus proyek pengÂadaan Al Quran di Ditjen BiÂmas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011 dan 2012, serta proyek pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam KemeÂnag tahun anggaran 2011.
Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 28 Juni lalu. KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia yang merupakan Sekjen Gerakan Muda MKGR sebagai tersangka. “KPK dalam hal ini telah meÂneÂmukan minimal dua alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan, dan kami sudah tetapkan dua terÂsangka,†kata Ketua Komisi PemÂberantasan Korupsi Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra meminta KPK meÂnangani kasus ini secara proÂporsional. “Sementara yang saya dapat simpulkan, yang disebut dengan istilah korupsi pengadaan Alquran tidak benar sama sekali,†ujarnya.
Yusril juga mengatakan, keterÂlibatan anak Zulkarnaen Djabbar dalam dugaan korupsi tersebut tidak berdasar. Yusril meyakini anak Zulkarnaen tidak ikut tenÂder pengadaan Alquran tahun 2011.
“Pada 2007, tidak spesifik peÂngadaan Alquran, apalagi dikaÂtakÂan pemenang tender adalah perÂÂusahaan milik anak ZulÂkarÂnaen Djabbar. Setelah kita krosÂcek berdasarkan dokumen, terÂnyaÂta tidak ada dasarnya. AnakÂnya itu jangankan sebagai peÂmeÂnang tender, ikut saja dalam tenÂder itu tidak. Dan, tidak meÂngeÂÂtahui keberadaan perusaÂhaan yang ikut dalam percetakan peÂngadaan Alquran tahun 2011,†belanya.
Tapi, menurut Abraham, Zaenal mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan perÂusahaan A3I (Adhi Aksara Abadi InÂdonesia) dalam proyek pengÂadaan Al Quran. Zaenal, juga mengarahkan oknum di Ditjen PenÂdidikan Islam untuk mengÂamankan proyek laboratorium dan sistem komputer untuk meÂnangkan PT BKM.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. “Nilai suap masih dalam penghitungan. AngÂkanya mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah,†kata Abraham saat mengumumkan penetapan tersangka itu.
Untuk mencari bukti tamÂbahÂan, KPK kemudian menggeledah rumah Zulkarnaen di Jalan KasÂwari 4, Jati Cempaka, Bekasi dan ruangannya di Gedung DPR. Dari ruangan Zulkarnaen, penyidik KPK keluar membawa 1 CPU, 1 monitor dan 2 kardus berukuran sedang.
Ada Yang Disuap, Ada Yang Menyuap
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra DesÂmon J Mahesa mengÂharapkan, pemeriksaan tiga saksi tamÂbahan kasus korupsi di KeÂmeÂnag, jadi pintu masuk mengÂungÂkap skandal ini. Dengan begitu, siapa pihak internal Kemenag yang terkait perkara tersebut, dapat ditindak sesuai porsi hukum yang ada.
“Jika disebutkan ada dugaan suap yang diterima tersangka kasus ini, idealnya ada pihak yang memberi suap,†katanya. Siapa pemberi suap inilah yang tampaknya, perlu didalami peÂnyidik secara komprehensif.
Dikemukakan, penuntasan dan pengusutan kasus ini sebeÂnarÂnya tinggal selangkah lagi. ArÂtinya, sudah masuk tahap final. Penetapan tersangka baik dari kalangan DPR, dan peÂngusaha, telah menunjukkan adaÂnya keseriusan KPK dalam meÂnyelesaikan perkara tersebut.
Dia menilai, penambahan saksi yang berasal dari kolega atau rekanan perusahaan milik tersangka, diyakini memiliki daÂÂsar kuat. “Penyidik memÂpuÂÂnyai alasan menjadikan ketiga rekanan PT KSAI itu sebagai saksi,†ucapnya. Besar keÂmungÂkinan, asumsinya, ketiga saksi mengetahui jumlah uang suap yang diterima tersangka.
Atau setidaknya, kesaksian meÂreka dianggap mampu memÂberi petunjuk tentang mekaÂnisme suap itu sendiri.
Lantaran itu, lanjut Desmon, penyidik diharapkan meneÂmuÂkan titik terang, siapa pihak yang diduga memberi suap untuk tiga proyek di Kemenag tersebut.
“Jadi, pengungkapan perkara tidak hanya menyentuh pihak luar kementerian. Selain itu, peÂnyuap juga mesti dikenai sanksi tegas. KPK tidak boleh hanya menindak penerima suap semata,†tandasnya.
Menurutnya, pihak yang diÂduÂga memberi suap, juga meÂngeÂtahui mekanisme tender proÂyek bermasalah ini. Oleh seÂbab itu, dia berharap peÂmeÂriksaan saksi tambahan pada tiga rekanan tersangka Dendy kali ini, mampu memberikan titik terang pengungkapan perÂkara tersebut.
Adakalanya Saksi Mesti Dilindungi
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli NaÂsution mengingatkan, peÂnyidik KPK memiliki kewenangan meÂmanggil dan memeriksa saksi-saksi. Saksi-saksi yang diÂmaksud, tentunya adalah saksi yang mengetahui perkara secara jelas.
“Kualifikasi saksi itu berÂmaÂcam-macam. Ada yang meÂngeÂtahui perkara secara jelas, ada yang hanya mengetahui sebatas awal perkara saja,†katanya. Oleh sebab itu, kualitas saksi henÂdaknya diukur oleh penyidik.
Jika ada saksi yang mengeÂtaÂhui duduk perkara secara konÂkret, idealnya mereka dipilih untuk menjadi saksi. Bukan seÂbaliknya, memilih saksi yang hanya mengetahui sedikit masalah dalam perkara.
Disampaikan, klasifikasi saksi nantinya akan menenÂtuÂkan status saksi-saksi terÂsebut. Baik sebagai saksi mahkota, saksi kunci atau saksi biasa. Di sini juga, penyidik bisa meÂnimbang, apakah saksi-saksi tersebut perlu mendapat perÂlindungan hukum atau tidak. “Jika kesaksiannya dianggap penting dan bisa memÂbaÂhaÂyaÂkan keselamatan saksi, peÂnyiÂdik hendaknya berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi,†ucapnya. Kepastian hukum seputar perlindungan hukum saksi ini menjadi penÂting dan krusial.
Masalahnya, dengan kepasÂtian perlindungan tersebut, saksi-saksi menjadi terdorong untuk lebih berani memÂbeberkan fakta.
Soalnya, fenomena yang keÂrap terjadi di sini, tanpa ada jaÂminan perlindungan keseÂlaÂmatan, saksi ragu-ragu meÂnyamÂpaikan keterangan yang dinilai krusial alias bisa memÂbahayakan dirinya.
Kondisi yang demikian, idealÂnya disikapi secara proÂfesional oleh penegak hukum. Karenanya, optimalisasi sinergi deÂngan lembaga perlindungan saksi, mutlak diperlukan. ApaÂlagi ditujukan demi mengÂungÂkap perkara-perkara besar yang biasanya rentan teror dan beraÂgam ancaman kekerasan. [Hari Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52