Dari pinggir jalan raya, untuk sampai ke dalam rumah ini harus melalui gang seukuran dua meter. Jarak antara rumah dengan mulut gang sekitar 100 meter setelah melalui jalan aspal yang sedikit menanjak.
Masih ada jarak sekitar 10 meÂter lagi dari jalan gang bila ingin mencapai rumah ini. Namun kaÂrena letak rumah yang mengÂhaÂdap ke arah jalan gang dan juga ada nomor di pagarnya, rumah ini mudah dikenali.
Apalagi hanya rumah ini yang bangunannya mirip dengan temÂpat tinggal, bila dibanding deÂngan bangunan lainnya di sini. Di sepanjang jalan dari mulut gang, hampir semua bangunan di sini adalah rumah petak.
Saat Rakyat Merdeka datang ke sini Jumat lalu (15/11), rumah ini tampak tertutup. Lingkungan seÂkitar yang umumnya tempat konÂtrakan dan kos-kosan juga cenÂderung sepi.
Sepeda motor jenis matic di baÂlik pintu pagar besi yang tingÂgiÂnya sama dengan dinding pagar di sebelahnya. Tak jauh dari mÂoÂtor, terlihat mobil kijang warna meÂrah terpakir pada bangunan meÂnyerupai car port yang berada persis di sebelah rumah. BaÂnguÂnan parkir itu masih menyatu deÂngan dinding rumah.
Seorang wanita muda keluar dari pintu rumah yang sebelumÂnya tertutup sambil mengÂgenÂdong balita terlihat. Wanita itu keÂmudian berjalan ke arah kiri meÂnuju pintu pagar besi yang meÂmiÂliki tinggi sama dengan dinÂding tembok di sebelahnya.
Didorongnya pintu pagar itu ke arah samping hingga memÂbeÂriÂkan celah selebar setengah meter unÂtukÂnya lewat. Sambil berlari-lari keÂcil, wanita berkulit sawo maÂtang ini menuju warung yang jarakÂnya hanya 5 meter di depan rumah.
Tidak sampai lima menit waÂnita itu berbelanja di warung terÂsebut. Sambil menenteng kaÂnÂtong kresek warna hitam berisi beÂlanjaan, wanita itu pun masuk ke dalam rumah. Pintu pagar dan pinÂtu rumah di bagian depan, kembali ditutupnya.
Ini rumah siapa? Saat ingin diÂkonfirmasi, wanita muda tadi engÂgan berkomentar. Ia mengaku rumah ini milik orang tuanya yang tinggal bersamanya di daÂlam. Ia tidak tahu sejarah dari rumah ini.
Beberapa tetangga rumah yang diÂtemui Rakyat Merdeka juga tiÂdak mau berkomentar mengenai siÂapa pemilik rumah tersebut dan siapa yang tinggal pernah tinggal di situ.
Seorang tukang ojek yang mangkal tidak jauh dari mulut gang mengungkapkan rumah itu dulu pernah ditempati bandar narkoba.
“Kejadiannya sudah lama beÂnar, Mas. Itu rumah kontrakan yang ditinggali warga asing dari Afrika. Sekitar setahun mereka tinggal di situ, ada pengÂgeÂreÂbeÂkan yang dilakukan polisÂi,†jelas pengÂhuni Lembaga PemasÂyaÂraÂkatan Wanita Tangerang itu tak akan berujung di depan regu temÂbak. Vonis mati untuknya yang diÂketuk hakim pada Agustus 2000 dicabut. Diganti dengan hukuman penjara seumur hidup. Pemberian grasi ini pun memicu polemik setelah Ola diketahui masih bergelut dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.
Penangkapan dan penyergapan Ola dan suaminya 12 tahun silam itu bak kisah di film Hollywood. Pada 12 Januari 2000, tim yang dipimpin Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Alex Bambang Riatmodjo bergegas ke Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Polisi berÂpacu dengan waktu. Telat sedikit saja, dua orang yang jadi buruan mereka sudah terbang ke luar negeri. Sambil berlari-lari, polisi berpakaian preman merangsek ke Terminal Keberangkatan Luar Negeri. Di area ini polisi meÂnangkap Rani Andriani yang teÂngah check in.
Target berikutnya Deni Setia Maharwa. Dia ternyata sudah masuk ke kabin pesawat Cathay Pacific. Pesawat itu akan terbang ke London, Inggris. Polisi pun naik ke pesawat yang hendak take off itu. Deni akhirnya ditemukan di antara deretan penumpang.
Deni lalu dibawa turun pesawat berikut barang bawaannya. Ia menyembunyikan 1,6 kilogram heroin dan 15 kilogram kokain dalam paket pakaian anak-anak. Harga barang haram itu mencapai Rp 13 miliar.
Rani dan Deni adalah sepupu Ola. Mereka direkrut Ola untuk jadi kurir narkoba lintas negara. Ola sendiri yang mengantar keÂduanya ke Bandara Soekarno-Hatta. Mendapat informasi ini, poÂlisi lalu memburu perempuan asal Cianjur itu. Ola ditangkap saat sedang makan di McÂDoÂnald’s, masih di kawasan banÂdara. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.
Esoknya Alex Bambang RiatÂmodjo kembali memimpin opeÂrasi penangkapan. Puluhan polisi berpakaian preman mendekati rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari 74, Cipete, JaÂkarta Selatan. Targetnya Mouza, suaÂmi Ola yang berada di rumah itu.
Pengacara Henry YosoÂdiÂningÂrat ikut dalam operasi ini atas izin Kapolda Metro Jaya. Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) itu menceritakan kemÂbali peristiwa 12 tahun silam ini. “Kejadiannya sekitar pukul 8 maÂlam. Penggerebekan itu meÂruÂpakan hasil pengembangan kasus setelah satu hari sebelumnya PolÂda Metro menangkap Meirika Franola. Di rumah tersebut teÂrÂdaÂpat suaminya bernama Mouza dan narkoba disembunyikan,†kata Henry kepada Rakyat Merdeka.
“Saat itu, Ola yang sudah menÂjadi tahanan pihak kepolisian juga ikut dibawa ke lokasi. Tapi dia berada di dalam mobil, tidak ikut bersama kami,†tutur Henry.
Kali ini polisi mendapat perlaÂwanan. Aksi pengepungan polisi dibalas tembakan dari dalam ruÂmah. Baku tembak pun terjadi. “Karena melawan, akhirnya petuÂgas pun menembakkan pistolnya. Kelimanya tewas, termasuk suaÂmi Ola sendiri yang tewas ditÂemÂbak mati, persis dihadapan saya,†jelas Henry.
Pertemuan Tidak Sengaja Di Kampung Bali
Siapa sebenarnya Meirika Flanola alias Ola, narapidana yang sempat divonis hukuman mati Pengadilan Negeri TangeÂrang tapi kemudian mendapat grasi hukuman seumur hidup?
Wanita berkulit putih kelahiÂran 23 November 1970 ini ini bukanlah warga asli Jakarta. Dia berasal dari Cianjur, Jawa Barat yang merantau ke ibu kota unÂtuk bekerja. Pertama kali dia beÂkerja sebagai disc jockey di seÂbuah tempat hiburan malam.
Pada tahun 1997, Ibu dari Eka Prawira ini bertemu dengan TaÂjuÂÂdin alias Tony alias Mouza SuÂlaiÂman Domala, warga negaÂra PanÂtai Gading, Afrika. MeÂreÂka berÂtemu di apartemen Ola di bilaÂngan Kampung Bali, JaÂkarta Pusat.
Saat itu, Mouza mau mencari temannya yang berpacaran deÂngan tetangga Ola. Tapi yang diÂcari tiada. Ola pun menawari Mouza menunggu di kamarnya. Sejak pertemuan itu, hubungan Ola dan Mouza kian lengket.
Sebulan kemudian, mereka berpacaran dan tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Beberapa bulan pacaran, Ola hamil. Pasangan itu pun akÂhirnya menikah di rumah orang tua Ola di Cianjur.
Kepada Ola, Mouza mengaku sebagai pedagang pakaian jadi. Ia membeli pakaian di pasar Tanah Abang untuk dijual lagi ke Afrika. Ternyata ini hanya keÂÂdok belaka. Ia ternyata sinÂdiÂkat narkoba internasional.
Ola akhirnya terlibat bisnis narkoba bersama suaminya. Awalnya hanya kurir. BelakÂaÂngan juga mengatur lalu lintas heroin dan kokain. Dengan mengÂgunakan nama samaran, Ola sempat ke Eropa dan AmeÂrika Selatan untuk mencari jalur aman pengiriman narkoba.
Sebagai pengatur lalu lintas, Ola tak perlu lagi melanglang buana. Tugas itu diserahkan ke kuÂrir. Ia dapat 200 dolar AS seÂkali mengirim kurir ke luar neÂgeri. Uang ini dari potongan upah kurir yang mencapai 3 ribu dolar AS sekali jalan. Ola keÂmuÂdian merekrut dua sepupunya, Rani Andriani dan Deni Setia Maharwan untuk jadi kurir.
Polisi menangkap ketiganya 12 Januari 2000 di Bandara SoekarÂno-Hatta, Tangerang BanÂten. Dari mulut Ola, polisi mendapatkan keterangan posisi suaminya.
Terjadi baku tembak antara polisi dan suami Ola beserta teman-temannya. Mouza, suami Ola bersama empat temannya tewas dalam baku tembak di rumah kontrakannya di Jalan Pangeran Antasari Nomor 74, Cipete, Jakarta Selatan.
Sementara Ola yang ditangÂkap hidup, divonis hukuman mati oleh pengadilan. Beberapa kali mengajukan grasi, tapi ditolak. Keputusan mengeÂjutÂkan dibuat Presiden SBY. Ia meÂngeluarkan Keppres Nomor 35 Tahun 2011 yang memberikan peÂngampunan kepada Ola. PeÂrempuan berusia 42 tahun itu loÂlos dari hukuman mati. HuÂkuÂman Ola diganti jadi penjara seÂumur hidup. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22