Berita

R Priyono

Wawancara

WAWANCARA

R Priyono: Saya Pindah Profesi Jadi Pengamat Energi Saja...

JUMAT, 16 NOVEMBER 2012 | 12:23 WIB

Tiga hari lalu, R Priyono masih menjadi Kepala BP Migas. Tapi kini tidak menjabat lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan badan tersebut.  

Priyono mengaku terkejut atas keputusan MK yang membu­barkan BP Migas.

“Saya juga nggak mengerti ke­napa BP Migas dibilang berpo­tensi menyebabkan inefisiensi,” kata R Priyono kepada Rakyat Mer­deka, kemarin.

Priyono kecewa lan­taran tidak pernah diminta kete­rangan MK. Padahal obyek­nya BP Migas.

Berikut kutipan selengkapnya;


Berarti nggak ada lagi ke­gia­tan?

Saat ini di kantor BP Migas su­dah tidak ada lagi kegiatan. Beberapa pegawai yang ngan­tor hanya sekadar bersih-ber­sih, seperti merapihkan bebe­rapa file.


Apa yang Anda lakukan se­ka­rang?

Sekarang saya bukan Kepala BP Migas lagi lho. Manajemen BP Migas sudah menemui Pak Men­teri ESDM, Jero Wacik, Sela­sa malam sampai jam dua pagi. Kami bicara semua aspek penye­lematan agar industri ini tidak terlalu terganggu dengan keputusan itu.


 Apa tanggapan Jero Wacik?

Pak Menteri ESDM prihatin juga dengan si­tua­si seperti ini.


Anda tidak mencoba minta penjelasan lebih detail ke MK?

Kami di BP Migas ini kan su­dah nggak ada lagi, lalu bagai­ma­na kami mau bicara. Keputusan ini kan sudah dua kali.

Nanti ka­lau kami bicara, jangan-jangan bu­lan depan ada keputusan ketiga kalinya, he-he-he.


Bagaimana nasib karyawan BP Migas?

Itu yang menjadi fokus kami saat ini. Kami minta kepada Pak Menteri ESDM agar hak-hak pe­gawai BP Migas tetap diberi­kan sesuai ketentuan ke­te­nagaker­jaan. Jangan sampai me­reka tidak diperhatikan.


Bagaimana nasib karyawan BP Migas?

Itu yang menjadi fokus kami saat ini. Kami minta kepada Pak Menteri ESDM agar hak-hak pe­gawai BP Migas tetap diberi­kan sesuai ketentuan ke­te­nagaker­jaan. Jangan sampai me­reka tidak diperhatikan.


Misalnya bagaimana?

Karyawan BP Migas di-PHK dulu. Setelah itu, mereka melebur dalam unit khusus di bawah Ke­menterian ESDM, namun ber­status non PNS.

Nanti status karyawannya se­perti Unit Kerja Presiden Bi­dang Pengawasan dan Pengen­dalian Pembangunan (UKP4), gabung­an para profesional. Ter­serah pak menteri saja nan­tinya.


Anda sendiri bagaimana?

Seperti yang saya katakan tadi bahwa saya akan pindah profesi menjadi pengamat energi dan migas bumi.


Apa sih imbas dari keputu­san itu terhadap industri migas?

 Setelah ada keputusan dari MK itu, maka saat ini penang­gung jawab pengawasan di industri ter­se­but menjadi vakum dan proses pengawasan pengen­dalian pun vakum semuanya.

Karena itulah, saya berharap agar dengan cepat ada suatu pera­turan presiden yang memutuskan tentang organisasi ini. Sebab, ini sangat penting.


Kalau pengawasan kosong bisa menimbulkan kerugian negara dong?

Kegiatan industri migas ini per harinya sebesar 1 miliar dolar AS. Tapi sekarang ini, statusnya ba­gai­mana saya juga nggak tahu.


Keputusan MK menilai BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, komentar Anda?

Saya nggak tahu di bagian ma­na bertentangan dengan UUD 1945. Katanya bumi, air, dan ke­ka­yaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. BP Mi­gas itu badan hukum milik ne­gara. Artinya, BP Migas ini repre­sen­tatif da­ri negara untuk me­ngelola migas.

Saya juga  tidak tahu dari su­dut ma­na dikatakan BP Mi­gas ini me­rugikan negara. Kalau di­ka­ta­­kan inkonstitusional berarti BP Mi­­gas itu produk ilegal dong.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya