Berita

Edmon Makarim

Keamanan Informasi Perlu Payung Hukum

RABU, 14 NOVEMBER 2012 | 19:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Untuk mengantisipasi keamanan informasi saat ini tidak hanya pada kecanggihan teknologi saja, namun perkembangan informasi juga harus diperkuat oleh kebijakan keamanan informasi dan kepastian hukum. 

Demikian disampaikan pakar hukum telematika UI Edmon Makarim di Jakarta hari ini (Rabu, 14/11).

“Negara perlu kepastian hukum dan UU yang mengatur kebijakan keamanan Informasi dan juga persandian. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dan modern, keberadaan Lembaga Sandi Negara RI sangat dirasakan, terutama dalam mengamankan informasi rahasia negara dari ancaman penyadapan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meminimalisir kebocoran informasi sensitif/strategis/rahasia," jelas Edmon Makarim.

Ia menjelaskan. dengan adanya atau diterbitnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) merupakan langkah positif dalam menangani kasus transmisi informasi melalui media elektronik di tanah air, yang salah satunya berupa transmisi informasi elektronik ilegal.

“Jadi intinya pihak Lemsaneg ini yaitu memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap informasi yang dimiliki oleh penyelenggara negara baik dikomunikasikan maupun dalam bentuk data atau arsip,” tutur Direktur Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) UI ini.

Menurutnya, harus ada keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan juga hal-hal yang perlu dirahasiakan dan ini butuh payung hukum yang kongkrit.

"Nah ini perlu kontrol negara. Ada beberapa kontrol negara. Pertama bersifat tertutup, kedua agak transparan, ketiga tidak usah diatur tapi negaranya punya teknologi sekuriti yang kuat. Sedangkan kita belum jelas. Seperti kasus contohnya Wikileaks menjadi pelajaran penting tentang perlunya metode keamanan informasi melalui teknik kriptografi,” jelasnya.

Berkaitan dengan itu, Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi mengatakan perlu adanya pedoman klasifikasi informasi dengan dasar hukum yang lebih kuat, melalui RUU Rahasia Negara guna mengantisipasi permasalahan serupa di tanah air. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya