RMOL. Kalangan aktivis kecewa pada Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin mantan pengacara kondang Amir Syamsuddin yang juga kader Partai Demokrat.
Kekecewaan ini dipicu keengganan Kemenkumham mengumumkan status AD/ART organisasi asing Greenpeace di Indonesia. Keengganan ini dinilai sebagai sikap melindungi Greenpeace yang dianggap kerap menyudutkan pemerintah dan kepentingan nasional.
Kalangan aktivis juga kecewa karena Kemenkumham terkesan tidak tegas menolak kehadiran LSM asing di Indonesia.
Kordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, dalam keterangan yang diterima redaksi malam ini (Selasa, 13/11) mengatakan bahwa sejak beberapa bulan lalu pihaknyanya telah mengajukan permohonan memperoleh informasi seputar status hukum Greenpeace di Indonesia. Namun hingga kini Kemenkumham belum juga membalas permintaan itu.
Rudy mengatakan, pihaknya akan mengundang ratusan elemen mahasiswa, pemuda dan buruh untuk menagih langsung informasi itu ke Kemenkumham bila sampai akhir pekan ini belum juga memberikan jawaban.
Dalam suratnya Rudy mengajukan sekitar 13 pertanyaan tentang Greenpeace. Di antaranya, apa status hukum Greenpeace yang terdaftar di Kemenkumham? Dengan status hukum sebagai perkumpulan, apa hak dan kewajiban Greenpeace? Juga, apa saja yang tercantum dalam AD/ART Greenpeace?
Menilik sepak terjang Greenpeace selama ini, sambung Rudy, pihaknya juga bertanya apakah Kemenkumham melakukan pengawasan dan bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan selama ini.
"Sebagai badan hukum perkumpulan apakah tindakan Greenpeace selama ini dalam menyerang kebijakan pemerintah di bidang hukum publik, apalagi dengan menggunakan data palsu, dapat dikatakan telah menyimpang jauh, berada di luar dari kapasitas hukumnya sebagai suatu perkumpulan perdata, seperti aksi demonstrasi yang berujung diboikotnya produk nasional seperti kertas dan minyak kelapa sawit. Apakah ini dibenarkan dan tidak melanggar AD/ART Greenpeace serta hukum yang berlaku di Indonesia?" tanya dia lagi.
Aliansi juga meminta Amir Syamsuddin mencabut penetapan status hukum Greenpeace sebagai suatu perkumpulan. Selain itu, Rudy juga mempertanyakan sepak terjang  Greenpeace yang gencar mengutip dana masyarakat. Padahal Kementerian Luar Negeri sudah dengan tegas melarang Greenpeace cabang Indonesia sebagai LSM asing, mengutip dana masyarakat.
Rudy pun mempertanyakan, sebagai perkumpulan apakah Greenpeace dibolehkan menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah? Dari laporan keuangan di tahun 2009 dan 2010 yang dimuat di dua media nasional, Greepeace Indonesia tercatat mengantongi dana sumbangan dari Greenpeace S.E.A Foundation sebesar Rp 1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp 1,7 miliar di tahun 2010.
Rudy juga berpendapat bahwa Greenpeace, adalah mata-mata asing karea kerap menjalankan standar ganda dalam kampanye lingkungannya. Pertama, Greenpeace tidak pernah mengkritik kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia. Begitupun soal bencana longsor di sejumlah daerah akibat penggundulan hutan oleh para perambah liar, Greenpeace tetap bungkam. [zul]