Berita

ANTI GREENPEACE

Kantor Menteri Amir Syamsuddin akan Didemo Ratusan Elemen Gerakan

SELASA, 13 NOVEMBER 2012 | 19:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Kalangan aktivis kecewa pada Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin mantan pengacara kondang Amir Syamsuddin yang juga kader Partai Demokrat.

Kekecewaan ini dipicu keengganan Kemenkumham mengumumkan status AD/ART organisasi asing Greenpeace di Indonesia. Keengganan ini dinilai sebagai sikap melindungi Greenpeace yang dianggap kerap menyudutkan pemerintah dan kepentingan nasional.

Kalangan aktivis juga kecewa karena Kemenkumham terkesan tidak tegas menolak kehadiran LSM asing di Indonesia.

Kordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, dalam keterangan yang diterima redaksi malam ini (Selasa, 13/11) mengatakan bahwa sejak beberapa bulan lalu pihaknyanya telah mengajukan permohonan memperoleh informasi seputar status hukum Greenpeace di Indonesia. Namun hingga kini Kemenkumham belum juga membalas permintaan itu.

Rudy mengatakan, pihaknya akan mengundang ratusan elemen mahasiswa, pemuda dan buruh untuk menagih langsung informasi itu ke Kemenkumham bila sampai akhir pekan ini belum juga memberikan jawaban.

Dalam suratnya Rudy mengajukan sekitar 13 pertanyaan tentang Greenpeace. Di antaranya, apa status hukum Greenpeace yang terdaftar di Kemenkumham? Dengan status hukum sebagai perkumpulan, apa hak dan kewajiban Greenpeace? Juga, apa saja yang tercantum dalam AD/ART Greenpeace?

Menilik sepak terjang Greenpeace selama ini, sambung Rudy, pihaknya juga bertanya apakah Kemenkumham melakukan pengawasan dan bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan selama ini.

"Sebagai badan hukum perkumpulan apakah tindakan Greenpeace selama ini dalam menyerang kebijakan pemerintah di bidang hukum publik, apalagi dengan menggunakan data palsu, dapat dikatakan telah menyimpang jauh, berada di luar dari kapasitas hukumnya sebagai suatu perkumpulan perdata, seperti aksi demonstrasi yang berujung diboikotnya produk nasional seperti kertas dan minyak kelapa sawit. Apakah ini dibenarkan dan tidak melanggar AD/ART Greenpeace serta hukum yang berlaku di Indonesia?" tanya dia lagi.

Aliansi juga meminta Amir Syamsuddin mencabut penetapan status hukum Greenpeace sebagai suatu perkumpulan. Selain itu, Rudy juga mempertanyakan sepak terjang  Greenpeace yang gencar mengutip dana masyarakat. Padahal Kementerian Luar Negeri sudah dengan tegas melarang Greenpeace cabang Indonesia sebagai LSM asing, mengutip dana masyarakat.

Rudy pun mempertanyakan, sebagai perkumpulan apakah Greenpeace dibolehkan menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah? Dari laporan keuangan di tahun 2009 dan 2010 yang dimuat di dua media nasional, Greepeace Indonesia tercatat mengantongi dana sumbangan dari Greenpeace S.E.A Foundation sebesar Rp 1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp 1,7 miliar di tahun 2010.

Rudy juga berpendapat bahwa Greenpeace, adalah mata-mata asing karea kerap menjalankan standar ganda dalam kampanye lingkungannya. Pertama, Greenpeace tidak pernah mengkritik kerusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia. Begitupun soal bencana longsor di sejumlah daerah akibat penggundulan hutan oleh para perambah liar, Greenpeace tetap bungkam. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya