Berita

Amir Syamsuddin

Menteri Amir Optimistis Indonesia akan Menangi Gugatan Churchill

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 18:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin optimistis Indonesia akan menang menghadapi gugatan yang diajukan Churchill Minning Plc di Badan Arbitrase Internasional atau International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait dengan dicabutnya izin tambang Ridlatama Group oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi antara Menkumham Amir Syamsuddin, Kepala BKPM Chatib Basri dan Bupati Kutai Timur Isran Noor, di Kantor BKPM, Jakarta Senin, (12/11).

"Kita akan bisa memberikan bukti-bukti yang telah kita miliki dan telah kita persiapkan sebelumnya, bukti-bukti ini akan kita gunakan untuk mengcounter hal-hal yang dituduhkan kepada kita,” Ujar Amir seusai pertemuan tersebut.

Amir pun menyebutkan bahwa ICSID sebagai Lembaga Arbitrase Internasional yang kredibel, mudah-mudahan akan dapat mengerti apa yang menjadi pembelaan dari pihaknya. Ia pun menjelaskan bahwa sebenarnya Undang Undang yang mengatur persoalan investasi dan pertambangan di negara kita sudah cukup jelas.

“Namun tidak tertutup kemungkinan apakah mereka (investor asing) tidak mengerti atau tidak dalam posisi sebagai investor namun sudah terlibat terlalu jauh dalam pengikatan dengan lokal, kita harapkan dalam forum arbitrase ISCID hal tersebut dapat terungkap,”ungkapnya.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut Bupati Kutai Timur Isran Noor juga menyampaikan penjelasan terkait dengan kasus churchill ini terhadap kepala BKPM.

Isran menjelaskan bahwa Pemkab Kutai Timur menerbitkan Surat Izin kepada Ridlatama Group, bukan untuk Churchill dan kemudian mencabutnya karena telah melanggar berbagai peraturan di Indonesia.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu pelanggaran pemalsuan surat, dimana berdasarkan surat laporan audit khusus yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan semester II Tahun 2008 atas pengelolaan Pertambangan Batu Bara Tahun anggaran 2006-2007 di Kutai Timur terhadap Pemegang Kuasa Pertambangan.

“Dalam laporan hasil audit khusus itu, BPK mengindikasikan adanya lima Kuasa Pertambangan yang berdasarkan data-data yang mereka temukan dilapangan adalah palsu, uraian dalam laporan BPK itu sangat jelas, salah satu alasannya karena kode penomoran yang terbalik,” imbuh Isran.

Kemudian ada juga pelanggaran ketentuan Kehutanan dengan adanya keterangan dari Menteri Kehutanan kepada Bupati Kutai Timur, yang menyatakan bahwa kegiatan  perusahan tersebut dilakukan diatas kawasan hutan produksi, yang berdasarkan peraturan perundangan berlaku, hanya dapat dilakukan apabila sudah dapat izin dari menteri kehutanan, sementara Menteri Kehutanan tidak pernah memberikan izin tersebut, sehingga Meteri Kehutanan memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutai Timur untuk mencabut izin tersebut.

“Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut maka saya memutuskan untuk mencabut Izin Kuasa Pertambangannya,” jelasnya.

Terlebih, lanjutnya, perusahaan yang digunakan untuk akuisisi saham oleh Churchill Minning juga bukan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan melainkan bergerak dibidang jasa pertambangan. [zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya