Berita

Neta S Pane/ist

Ingat, Banyak Pemain Bola Asing di Indonesia yang Bermasalah

SENIN, 12 NOVEMBER 2012 | 13:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polri dan BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) harus bekerjasama untuk secara ketat mengawasi keberadaan pemain sepakbola asing. Sebab saat ini ada dua pemain asing yang ditahan polisi terkait kasus penganiayaan, yakni Roberta Acosta ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Diego Michiels ditahan Polsek Tanah Abang.

Indonesia Police Watch (IPW) selama ini menilai Polri dan BOPI teledor mengawasi keberadaan pemain asing. Padahal selama ini cukup banyak pelanggaran yang dilakukan pemain asing, seperti bekerja sebagai pemain bola dengan visa wisata, tidak memiliki ijin tinggal, tidak membayar pajak, perilaku yang kasar dan lain-lain.

"Saat ini di Indonesia ada sekitar 150 pemain asing. Ada yang merumput dan ada yang menganggur. Polisi yang memiliki Unit Pengawasan Orang Asing harusnya bekerja maksimal mengawasinya. Begitu juga BOPI yang memiliki wewenang membenahi olahraga profesional jangan bersikap mandul," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane (Senin, 12/11).

Kasus-kasus pemain asing adalah satu dari sekian banyak masalah pelanggaran hukum di sepakbola Indonesia. Masalah lainnya adalah agen pemain yang tidak punya akreditas dan tidak membayar pajak, klub yang tidak membayar gaji pemain, manipulasi kontrak, panitia pertandingan yang tidak siap, klub yang tidak siap kalah, wasit yang tidak netral, dualisme liga, yang semuanya sering berujung pada aksi tawuran di lapangan, yang kemudian melebar kepada sikap anarkis suporter di luar stadion.

Berkaitan dengan itu IPW mengimbau Polri, sebelum ada pembenahan signifikan dan jaminanan dari BOPI, sebaiknya kompetisi LPI dan LSI 2013 jangan diberi ijin.

"Sebab tawuran dan kerusuhan sepakbola bisa berbuntut menjadi kerusuhan massal. Tahun 2012 ada 14 orang tewas akibat kerusuhan pasca even sepakbola. Selain itu sejumlah rumah warga, bus dan kereta api dirusak massa. Polri harus meminta BOPI dan PSSI bertanggungjawab dalam kasus ini," tandas Neta. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya