Berita

Balthasar Kambuaya/ist

Prof. Kambuaya Harus Melindungi Hak Konstitusi Warga Batang Toru

MINGGU, 11 NOVEMBER 2012 | 19:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya diminta segera turun tangan untuk menegakkan hak konstitusi warga Batang Toru, Sumatera Utara, yang menolak tanah mereka dilalui jaringan pipa perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, kewenangan Menteri LH itu dimuat dalam pasal 73 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Menteri LH dapat mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Warga Batang Toru menolak Sungai Batang Toru yang merupakan sumber air minum mereka dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah tambang PT AR. Di bagian hilir Sunagi Batang Toru terdapat Danau Siais.

Penolakan warga telah disampaikan sejumlah kepala desa yang terkena dampak dari kebijakan sepihak perusahaan tambang itu, seperti Desa Muara Hutaraja, Desa Bandar Hapinis dan Desa Terapung Raya. Mereka telah mengirimkan surat kepada Bupati Tapanuli Selatan, juga menyampaikan protes secara terbuka.

"WALHI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pemasangan pipa air tambang ke Batang Toru, sebagai bentuk pengawasan dan penerapan azas precautionary principle (prinsip kehati-hatian) yang dianut oleh sistem aturan lingkungan hidup," demikian tertulis dalam keterangan Walhi yang ditandatangani Manajer Kampanye Tambang dan Energi, Pius Ginting. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya