Berita

Ratu Inggris dan Presiden Indonesia

INDONESIA MENDAKWA

SBY Wajib Mengembalikan Gelar Kstaria Salib Besar

SABTU, 10 NOVEMBER 2012 | 08:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan khusus Indonesia Mendakwa antara lain akan mendesak Presiden SBY untuk mengembalikan gelar Ksatria Salib Besar yang diberikan Ratu Inggris pekan lalu.

Gelar itu dicurigai sebagai alat tukar yang digunakan Inggris untuk mendapatkan ladang gas Tangguh di Papua. Modus sama persis dengan modus yang digunakan kaum kolonial di masa lalu. Dalam salah satu bukunya, Sir Thomas Stamford Bingley Raffles mengakui pemberian gelar kehormatan adalah salah satu cara yang digunakan pemerintah kolonial untuk merebut hati raja-raja lokal. Selain untuk memecah belah masyarakat negeri jajahan.

Raffles adalah perwira Inggris yang pernah menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1811-1817. Ketika itu Inggris dan Prancis menguasai Belanda. Inggris mendapatkan kesempatan mengambil alih semua aset Belanda termasuk Hindia Belanda yang kini menjadi Indonesia.

"SBY telah menukar kedaulatan NKRI dengan gelar Ksatria Salob Besar," demikian antara lain bunyi undangan yang disebarkan kaum oposisi.

Hari Senin lusa (12/11) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, panitia Indonesia Mendakwa akan menggelar konsolidasi menuju pengadilan khusus Indonesia Mendakwa yang akan diselenggarakan di Gedung Indonesia Menggugat di Bandung pada 18 November.

Selain itu, pengadilan khusus Indonesia Mendakwa juga akan meminta SBY dan Boediono membatalkan keputusan penunjukan langsung tanpa tender yang memberikan kesempatan kepada British Petrolium (BP) untuk mengelola Gas Tangguh Train 3.

"Gas Tangguh harus dikembalikan untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara," bunyi undangan itu lagi.

Kaum oposisi juga meminta agar kontrak migas Blok Mahakam dengan perusahaan Total E&P pun dikembalikan untuk dikelola sepenuhnya oleh negara.

Hal lain yang menjadi pusat perhatian kaum oposisi adalah jejaring mafia narkoba yang dicurigai mulai menyentuh sisi terdalam Istana. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya