Berita

Ratu Inggris dan Presiden Indonesia

INDONESIA MENDAKWA

SBY Wajib Mengembalikan Gelar Kstaria Salib Besar

SABTU, 10 NOVEMBER 2012 | 08:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan khusus Indonesia Mendakwa antara lain akan mendesak Presiden SBY untuk mengembalikan gelar Ksatria Salib Besar yang diberikan Ratu Inggris pekan lalu.

Gelar itu dicurigai sebagai alat tukar yang digunakan Inggris untuk mendapatkan ladang gas Tangguh di Papua. Modus sama persis dengan modus yang digunakan kaum kolonial di masa lalu. Dalam salah satu bukunya, Sir Thomas Stamford Bingley Raffles mengakui pemberian gelar kehormatan adalah salah satu cara yang digunakan pemerintah kolonial untuk merebut hati raja-raja lokal. Selain untuk memecah belah masyarakat negeri jajahan.

Raffles adalah perwira Inggris yang pernah menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1811-1817. Ketika itu Inggris dan Prancis menguasai Belanda. Inggris mendapatkan kesempatan mengambil alih semua aset Belanda termasuk Hindia Belanda yang kini menjadi Indonesia.

"SBY telah menukar kedaulatan NKRI dengan gelar Ksatria Salob Besar," demikian antara lain bunyi undangan yang disebarkan kaum oposisi.

Hari Senin lusa (12/11) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, panitia Indonesia Mendakwa akan menggelar konsolidasi menuju pengadilan khusus Indonesia Mendakwa yang akan diselenggarakan di Gedung Indonesia Menggugat di Bandung pada 18 November.

Selain itu, pengadilan khusus Indonesia Mendakwa juga akan meminta SBY dan Boediono membatalkan keputusan penunjukan langsung tanpa tender yang memberikan kesempatan kepada British Petrolium (BP) untuk mengelola Gas Tangguh Train 3.

"Gas Tangguh harus dikembalikan untuk dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara," bunyi undangan itu lagi.

Kaum oposisi juga meminta agar kontrak migas Blok Mahakam dengan perusahaan Total E&P pun dikembalikan untuk dikelola sepenuhnya oleh negara.

Hal lain yang menjadi pusat perhatian kaum oposisi adalah jejaring mafia narkoba yang dicurigai mulai menyentuh sisi terdalam Istana. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya