Berita

bukhori yusuf/ist

Politik

Revisi UU Perkuat Jaminan Perlindungan WB dan JC

JUMAT, 09 NOVEMBER 2012 | 20:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi whistleblower (WB) dan justice collaborator (JC), maka perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dasar hukum yang ada saat ini berupa peraturan bersama, belum cukup kuat menjamin perlindungan terhadap WB dan JC. Untuk itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang ada saat ini perlu direvisi," usul anggota Komisi III DPR RI, Bukhari Yusuf di sela-sela acara Talkshow salah satu media swasta, Jumat (9/11).

Bukhori mengatakan berkomitmen untuk mendukung proses pengajuan revisi UU 13 Tahun 2006 ini dalam prolegnas 2013.

"Kita perlu mendukung revisi UU 13 tahun 2006, karena ini sangat penting dan inheren dalam upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.

Diakui Bukhori, jaringan tindak pidana korupsi sangat kuat dan kerap dilakukan berjamaah, sehingga  dibutuhkan peran WB atau JC karena mereka sebagai orang 'dalam'.

"Korupsi itu salah satu organized crime, sehingga WB dan JC layak untuk diberikan reward oleh negara atas kontribusinya membantu upaya pemberantasan korupsi" ungkap Bukhori.

Bukhori juga mendukung penguatan kelembagaan LPSK dalam revisi tersebut. Sebab memang ancaman terhadap WB dan JC tidak hanya dialami dalam kasus tindak pidana korupsi saja, tetapi juga jaringan tindak pidana lain seperti perdagangan orang, terorisme, narkotika dan tindak pidana organized crime lainnya.

"LPSK perlu diperkuat, karena tantangan dalam memberikan perlindungan terhadap WB dan JC itu tidak mudah" ungkap Bukhori.

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan pihaknya berharap LPSK dapat menunjukan kinerja yang baik dan maksimal di tengah kelemahan dan kendala pelaksanaan UU 13 tahun 2006 yang ada saat ini.

"LPSK harus menunjukan kinerjanya yang baik saat ini, sehingga kedepan tidak ada alasan lagi bagi DPR dan publik untuk tidak mendukung penguatan LPSK" tandas Bukhori. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya