Berita

bung karno/ist

Wakil Ketua MPR: Kesempurnaan Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno Tak Perlu Diragukan

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 22:31 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Ketetapan atau TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku. Dengan demikian, keraguan terhadap posisi politik Bung Karno tidak perlu dipertanyakan lagi, dan kesempurnaan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada salah seorang proklamator kemerdekaan Republik Indonesia itu pun sudah tidak perlu diragukan.

Kepastian mengenai status TAP XXXIII/MPRS/1967 yang diputuskan dalam Sidang Istimewa MPRS 1967 itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (8/11).

Hajriyanto mengingatkan bahwa status TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dicabut dalamTAP MPR I/MPR/2003 yang membahas materi dan status hukum 139 TAP MPR atau MPRS yang digolongkan ke dalam enam kelompok.

Pertama, delapan TAP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, tiga TAP tetap berlaku dengan ketentuan. Ketiga, delapan TAP berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Keempat, 11TAP tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kelima, lima TAP yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004.

Terakhir, ada 104 TAP yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

"Jadi jelas sekali bahwa TAP I/MPR/2003 itu bersifat sunset clause, artinya keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari TAP MPR atau MPRS yang berjumlah 139 itu," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Seiring dengan perkembangan, sambungnya, dari enam jenis itu kini ada tiga kategori yang masih ada. Pertama, TAP MPR/MPRS yang masih tetap berlaku sampai kapanpun, dan jumlahnya ada tiga TAP. Kedua, TAP MPR/MPRS yang berlaku sampai terbentuknya UU yang mengatur materi dalam TAP MPR/MPRS tersebut. Untuk kategori ini ada sebelas TAP. Terakhir, TAP MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi.

"Nah, Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu termasuk dalam kategori yg ketiga ini, sudah tidak berlaku lagi. Saya rasa hal ini sudah jelas sekali," tegasnya.

Dengan demikian, MPR RI tidak perlu membuat TAP baru untuk mencabut TAP MPR/MPRS, termasuk TAP XXXIII/MPRS/1967 yang sudah masuk dalam kategori tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya