Berita

bung karno/ist

Wakil Ketua MPR: Kesempurnaan Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno Tak Perlu Diragukan

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 22:31 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Ketetapan atau TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku. Dengan demikian, keraguan terhadap posisi politik Bung Karno tidak perlu dipertanyakan lagi, dan kesempurnaan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada salah seorang proklamator kemerdekaan Republik Indonesia itu pun sudah tidak perlu diragukan.

Kepastian mengenai status TAP XXXIII/MPRS/1967 yang diputuskan dalam Sidang Istimewa MPRS 1967 itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (8/11).

Hajriyanto mengingatkan bahwa status TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dicabut dalamTAP MPR I/MPR/2003 yang membahas materi dan status hukum 139 TAP MPR atau MPRS yang digolongkan ke dalam enam kelompok.

Pertama, delapan TAP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, tiga TAP tetap berlaku dengan ketentuan. Ketiga, delapan TAP berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Keempat, 11TAP tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kelima, lima TAP yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004.

Terakhir, ada 104 TAP yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

"Jadi jelas sekali bahwa TAP I/MPR/2003 itu bersifat sunset clause, artinya keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari TAP MPR atau MPRS yang berjumlah 139 itu," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Seiring dengan perkembangan, sambungnya, dari enam jenis itu kini ada tiga kategori yang masih ada. Pertama, TAP MPR/MPRS yang masih tetap berlaku sampai kapanpun, dan jumlahnya ada tiga TAP. Kedua, TAP MPR/MPRS yang berlaku sampai terbentuknya UU yang mengatur materi dalam TAP MPR/MPRS tersebut. Untuk kategori ini ada sebelas TAP. Terakhir, TAP MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi.

"Nah, Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu termasuk dalam kategori yg ketiga ini, sudah tidak berlaku lagi. Saya rasa hal ini sudah jelas sekali," tegasnya.

Dengan demikian, MPR RI tidak perlu membuat TAP baru untuk mencabut TAP MPR/MPRS, termasuk TAP XXXIII/MPRS/1967 yang sudah masuk dalam kategori tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan. [guh]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya