Berita

bung karno/ist

Wakil Ketua MPR: Kesempurnaan Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno Tak Perlu Diragukan

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 22:31 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Ketetapan atau TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku. Dengan demikian, keraguan terhadap posisi politik Bung Karno tidak perlu dipertanyakan lagi, dan kesempurnaan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada salah seorang proklamator kemerdekaan Republik Indonesia itu pun sudah tidak perlu diragukan.

Kepastian mengenai status TAP XXXIII/MPRS/1967 yang diputuskan dalam Sidang Istimewa MPRS 1967 itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (8/11).

Hajriyanto mengingatkan bahwa status TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dicabut dalamTAP MPR I/MPR/2003 yang membahas materi dan status hukum 139 TAP MPR atau MPRS yang digolongkan ke dalam enam kelompok.

Pertama, delapan TAP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, tiga TAP tetap berlaku dengan ketentuan. Ketiga, delapan TAP berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Keempat, 11TAP tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kelima, lima TAP yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004.

Terakhir, ada 104 TAP yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

"Jadi jelas sekali bahwa TAP I/MPR/2003 itu bersifat sunset clause, artinya keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari TAP MPR atau MPRS yang berjumlah 139 itu," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Seiring dengan perkembangan, sambungnya, dari enam jenis itu kini ada tiga kategori yang masih ada. Pertama, TAP MPR/MPRS yang masih tetap berlaku sampai kapanpun, dan jumlahnya ada tiga TAP. Kedua, TAP MPR/MPRS yang berlaku sampai terbentuknya UU yang mengatur materi dalam TAP MPR/MPRS tersebut. Untuk kategori ini ada sebelas TAP. Terakhir, TAP MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi.

"Nah, Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu termasuk dalam kategori yg ketiga ini, sudah tidak berlaku lagi. Saya rasa hal ini sudah jelas sekali," tegasnya.

Dengan demikian, MPR RI tidak perlu membuat TAP baru untuk mencabut TAP MPR/MPRS, termasuk TAP XXXIII/MPRS/1967 yang sudah masuk dalam kategori tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan. [guh]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya