Berita

bung karno/ist

Wakil Ketua MPR: Kesempurnaan Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno Tak Perlu Diragukan

KAMIS, 08 NOVEMBER 2012 | 22:31 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Ketetapan atau TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku. Dengan demikian, keraguan terhadap posisi politik Bung Karno tidak perlu dipertanyakan lagi, dan kesempurnaan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada salah seorang proklamator kemerdekaan Republik Indonesia itu pun sudah tidak perlu diragukan.

Kepastian mengenai status TAP XXXIII/MPRS/1967 yang diputuskan dalam Sidang Istimewa MPRS 1967 itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari dalam pembicaraan dengan Rakyat Merdeka Online, Kamis malam (8/11).

Hajriyanto mengingatkan bahwa status TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dicabut dalamTAP MPR I/MPR/2003 yang membahas materi dan status hukum 139 TAP MPR atau MPRS yang digolongkan ke dalam enam kelompok.

Pertama, delapan TAP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua, tiga TAP tetap berlaku dengan ketentuan. Ketiga, delapan TAP berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004. Keempat, 11TAP tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Kelima, lima TAP yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR baru hasil Pemilu 2004.

Terakhir, ada 104 TAP yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

"Jadi jelas sekali bahwa TAP I/MPR/2003 itu bersifat sunset clause, artinya keberlakuannya mengikuti perkembangan waktu. Maka seiring dengan perkembangan waktu otomatis terjadi perubahan kategori status hukum dari TAP MPR atau MPRS yang berjumlah 139 itu," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Seiring dengan perkembangan, sambungnya, dari enam jenis itu kini ada tiga kategori yang masih ada. Pertama, TAP MPR/MPRS yang masih tetap berlaku sampai kapanpun, dan jumlahnya ada tiga TAP. Kedua, TAP MPR/MPRS yang berlaku sampai terbentuknya UU yang mengatur materi dalam TAP MPR/MPRS tersebut. Untuk kategori ini ada sebelas TAP. Terakhir, TAP MPR/MPRS yang sudah tidak berlaku lagi.

"Nah, Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967 itu termasuk dalam kategori yg ketiga ini, sudah tidak berlaku lagi. Saya rasa hal ini sudah jelas sekali," tegasnya.

Dengan demikian, MPR RI tidak perlu membuat TAP baru untuk mencabut TAP MPR/MPRS, termasuk TAP XXXIII/MPRS/1967 yang sudah masuk dalam kategori tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, atau telah selesai dilaksanakan. [guh]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya