Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Kalau Pak Dahlan Minta, Kami Siap Beri Perlindungan

SELASA, 06 NOVEMBER 2012 | 08:28 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons cepat langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan membeberkan nama-nama oknum anggota DPR yang doyan malak BUMN.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyatakan lem­baganya siap memberikan perlin­dungan kepada Menteri BUMN Dahlan.

“LPSK tentunya akan selalu siap memberikan perlindungan pada siapapun termasuk kepada menteri Dahlan Iskan” Katanya kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

Seperti diketahui Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mem­beberkan dua nama Anggota DPR yang memalak BUMN ke Ba­dan Kehormatan (BK) DPR. Kedua nama itu berasal dari dua fraksi besar di DPR. Menurutnya, dua BUMN melapor kepadanya, dua oknum anggota DPR meng­ancam tak meloloskan pemba­ha­san anggaran penyertaan modal pemerintah bila permin­taan pada BUMN tak dikabulkan.

Modus lain, menurut Dahlan, adalah tuntutan menggelar rapat di berbagai lokasi mewah dengan tanggungan BUMN, meski fasi­litas gedung DPR tersedia.

Dalam sejumlah kasus ko­rupsi yang terungkap di sidang Penga­dilan Tindak Pidana Ko­rupsi muncul pula modus pe­nye­rahan uang untuk ‘me­licin­kan’ pembahasan atau pe­nyusunan UU tertentu, yang akan menen­tukan nasib BUMN/lembaga atau kementerian tertentu.

Abdul Haris melanjutkan, in­formasi yang disampaikan Dahlan menarik untuk perbaikan di masa mendating. Namun tentunya harus dibarengi dengan data-data.

“Kalau datanya benar dan akurat, masak tidak kita lindungi. Malah itu kewajiban kami,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Benar LPSK akan mem­berikan perlindungan?

Ya. Bukan hanya Pak Dahlan Iskan, semua orang yang merasa terancam akan informasi yang dia beberkan, akan kita berikan perlindungan.

Mekanismenya bagaimana?

Tentunya harus ada per­mintaan.

Kenapa begitu?

Itu kan memang mekanisme yang berlaku, nggak bisa juga tiba-tiba kita berikan perlindu­ngan. Kalau yang bersangkutan tidak mau kan nggak bisa dipaksakan.

Jadi Dahlan harus mengaju­kan permintaan?

Ya, itu tergantung beliau saja.

Perlindungan yang diberi­kan seperti apa?

Kalau diminta, tentunya kami akan memberikan perlindungan atas tidakan yang akan memba­ha­yakan nyawa si pemberi infor­masi. Jadi, setelah diberikan ten­tunya dia bisa dengan tenang memberikan informasinya tanpa harus takut.

Itu artinya Dahlan harus bongkar semua?

Kalau itu, kita serahkan pada yang bersangkutan untuk mem­bongkar semua info yang ia miliki. Kita hanya bertugas mem­berikan perlindungan saksi atau korban dari bahaya yang meng­ancamnya.

Apakah laporan Dahlan Iskan bisa membahayakan dirinya?

Semua kemungkin bisa saja terjadi. Jadi tidak ada salahnya toh, kalau mendapatkan perlin­dungan.

Apakah akan dipelajari dulu infonya?

Kami pokoknya akan mem­berikan perlindungan terhadap Dahlan Iskan terlebih bila info yang diberikannya mengandung keakuratan dan merupakan sebuah tindakan pidana.

Kenapa harus akurat?

Tentu informasi yang disam­paikan adalah informasi yang sangat penting dan dapat diper­tanggungjawabkan.

Kenapa harus mengandung tindakan pidana juga?

Memang aturannya begitu. LPSK hanya mengikuti aturan yang ada saja.

Apakah laporannya sudah memenuhi?

Nanti dulu lah. Ini kan baru melaporkan dan masih dalam proses penelusuran.  [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya