Kamaluddin harahap
Kamaluddin harahap
Wakil Sekjen DPP PAN Kamaluddin Harahap mendukung pernyataan atasannya tersebut. Bahkan, tak hanya itu, menurut Kamaluddin, kader partai berlambang matahari biru itu harus dipecat kalau terbukti meminta upeti dari perusahaan pelat merah tersebut.
"Harus dipecat kalau terbukti. Dan haram dicalonkan lagi menjadi caleg (pada Pemilihan Legislatif 2014)," kata Kamaluddin kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 2/11).
Kamaluddin, yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara ini menegaskan hal tersebut mengingat partainya lahir dari rahim reformasi. Salah satu semangat reformasi adalah membersihkan Indonesia dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Ruh reformasi itu ada di PAN. Kehadiran PAN di bumi Indonesia untuk membersihkan kasus korupsi. Makanya, PAN harus bersih dari kasus korupsi," tegas bakal calon gubernur Sumut ini.
Karena itu, dia berharap polemik oknum anggota DPR yang meminta upeti terhadap perusahaan BUMN itu tidak hanya menjadi wacana. Tapi harus dituntaskan secara hukum. Karena praktik itu sungguh menyakiti hati rakyat. "Tapi, kepada nama-nama yang disebut-sebut itu harus diberi ruang untuk melakukan klarifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, beredar pesan singkat yang merilis inisial anggota DPR yang memeras BUMN. Pesan singkat itu disebutkan berasal dari Humas BUMN.
"Ini Inisial Anggota DPR RI yg memeras BUMN: AK, IM, SN, NW, BS (Golkar). PM, EV, CK (PDIP). AR, IR, SUR ( PKS). FA (HANURA). ALM, NAS, (PAN). JA, SG, MJ (PD). MUZ (GERINDRA). Info: Humas BUMN," begitu isi pesan singkat tersebut.
Tapi, pihak Kementerian BUMN sudah membantah bahwa mereka yang merilis hal tersebut. Meski Menteri BUMN Dahlan Iskan tampak menampik soal adanya anggota DPR yang memeras perusahaan pelat merah tersebut. [zul]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
Selasa, 07 April 2026 | 11:04
Rabu, 08 April 2026 | 05:43
Senin, 13 April 2026 | 14:18
UPDATE
Rabu, 15 April 2026 | 12:19
Rabu, 15 April 2026 | 12:13
Rabu, 15 April 2026 | 12:12
Rabu, 15 April 2026 | 12:06
Rabu, 15 April 2026 | 11:52
Rabu, 15 April 2026 | 11:41
Rabu, 15 April 2026 | 11:34
Rabu, 15 April 2026 | 11:32
Rabu, 15 April 2026 | 11:21
Rabu, 15 April 2026 | 11:03