Berita

sby/rmol

Politik

Surat Edaran Dipo Alam Bukti SBY Keliru Urus APBN

JUMAT, 02 NOVEMBER 2012 | 18:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Surat edaran tentang pembatasan pinjaman luar negeri yang diterbitkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam merupakan bentuk pengakuan Pemerintahan SBY bahwa selama ini telah keliru menerapkan strategi pembiayaan dari utang luar negeri (ULN), sehingga menyebabkan beban besar baik APBN maupun APBD.

Begitu disampaikan Ketua Koalisi Anti Utang, Dani Setiawan, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (2/11).

"Surat edaran Seskab harus ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan mendorong audit secara komprehensif semua pinjaman luar negeri yang diterima oleh Kementerian atau Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah," katanya.

Selain itu, lanjut Dani, surat edaran Seskab Nomor: SE-592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang membebani APBN/APBD tertanggal 1 November 2012 itu, juga harus berdampak pada diubahnya strategi penyusunan APBN, termasuk APBN 2013, dengan menghentikan praktik ketergantungan terhadap pembiayaan utang luar negeri dan atau surat berharga negara yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan. Apalagi penerbitan SBN terindikasi adanya praktik kongkalikong investor asing dan pemerintah dalam menaikkan biaya penerbitan SBN Indonesia.

"Pemerintah harus mengoreksi strategi net negatif flow atau pembayaran utang lebih besar dari penarikan utang baru. Strategi ini merupakan praktik pengurasan sumber-sumber keuangan dalam negeri untuk kepentingan investor atau kreditor asing. Sebaliknya pemerintah didesak untuk menempuh strategi penghapusan utang dengan belajar dari pengalaman negara-negara lain," tandasnya.

Perlu diketahui, utang luar negeri kerap menimbulkan biaya ekonomi yang sangat besar dari pembayaran fee, mulai dari commitment fee, up-front fee, management fee, di luar pembayaran bunga, menyuburkan praktik korupsi, dan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal dan dominasi asing dalam perekonomian nasional.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya