Berita

sby/rmol

Politik

Surat Edaran Dipo Alam Bukti SBY Keliru Urus APBN

JUMAT, 02 NOVEMBER 2012 | 18:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Surat edaran tentang pembatasan pinjaman luar negeri yang diterbitkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam merupakan bentuk pengakuan Pemerintahan SBY bahwa selama ini telah keliru menerapkan strategi pembiayaan dari utang luar negeri (ULN), sehingga menyebabkan beban besar baik APBN maupun APBD.

Begitu disampaikan Ketua Koalisi Anti Utang, Dani Setiawan, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (2/11).

"Surat edaran Seskab harus ditindaklanjuti dengan melakukan evaluasi dan mendorong audit secara komprehensif semua pinjaman luar negeri yang diterima oleh Kementerian atau Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah," katanya.

Selain itu, lanjut Dani, surat edaran Seskab Nomor: SE-592/Seskab/XI/2012 tentang Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang membebani APBN/APBD tertanggal 1 November 2012 itu, juga harus berdampak pada diubahnya strategi penyusunan APBN, termasuk APBN 2013, dengan menghentikan praktik ketergantungan terhadap pembiayaan utang luar negeri dan atau surat berharga negara yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan. Apalagi penerbitan SBN terindikasi adanya praktik kongkalikong investor asing dan pemerintah dalam menaikkan biaya penerbitan SBN Indonesia.

"Pemerintah harus mengoreksi strategi net negatif flow atau pembayaran utang lebih besar dari penarikan utang baru. Strategi ini merupakan praktik pengurasan sumber-sumber keuangan dalam negeri untuk kepentingan investor atau kreditor asing. Sebaliknya pemerintah didesak untuk menempuh strategi penghapusan utang dengan belajar dari pengalaman negara-negara lain," tandasnya.

Perlu diketahui, utang luar negeri kerap menimbulkan biaya ekonomi yang sangat besar dari pembayaran fee, mulai dari commitment fee, up-front fee, management fee, di luar pembayaran bunga, menyuburkan praktik korupsi, dan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal dan dominasi asing dalam perekonomian nasional.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya