yance/ist
yance/ist
"DPP Golkar harus memberikan penjelasan kepada publik, memastikan bahwa Yance aman, bersih dan tidak terlibat," ujar pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (27/10).
Menurut Asep, kalau DPP Partai Golkar tidak memberikan penjelasan terkait status tersebut, maka sudah pasti akan menjadi bahan untuk dijadikan black campaignoleh kubu lawan.
"Tentu kita sangat menyesalkan sebab nanti yang terjadi adalah kampanye menyerang figur, bukan adu visi dan program kerja. Wacana publik akan mengarah pada hal-hal yang tidak substansial," katanya.
Dia menyarankan, DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie menyampaikan penjelasannya sebelum Yance mendaftarkan ke KPUD yang mulai dibuka tanggal 4 November nanti.
"Tugas DPP bukan hanya merekomendasikan calon, tapi memastikan si calon tidak bermasalah. Jelaskan kepada publik isu-isu tentang Yance tidak benar. Kalau tidak masyarakat akan ragu," tandasnya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2010 Yance ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek PLTU 1 Indramayu, sewaktu dirinya menjadi bupati Indramayu, oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menyelewengkan dana pembebasan lahan proyek ini pada 2004. Lahan itu seluas 82 hektar di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra.
Panitia pembebasan lahan diduga menggelembungkan nilai harga jual, yakni dari nilai Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu per meter persegi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar. Kejaksaan Agung menetapkan Yance sebagai tersangka pada 2010. Namun hingga kini kasusnya mandek tanpa kejelasan.[dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30