Berita

Adrianus Meliala

Wawancara

WAWANCARA

Adrianus Meliala: Polri Belum Memberikan Ke Kami Fakta Baru Kasus Novel Baswedan

SABTU, 27 OKTOBER 2012 | 10:54 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah lama menanti fakta terbaru dari Polri mengenai dugaan keterlibatan Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri burung walet di Jambi, 2004 lalu.

“Sampai sekarang Polri belum memberikan  fakta baru kasus No­vel Baswedan itu. Sebab, ka­sus ini sudah lama,’’ ujar anggota Kompolnas, Adria­nus Meliala, kepada Rakyat Mer­deka, ke­marin.

Polri, lanjutnya, hendaknya transparan terkait kasus pidana yang melibatkan penyidik KPK tersebut.

“Kita semua sedang me­nung­gu-nunggu mengenai bukti baru itu. Agar tidak menimbulkan pe­mi­kiran yang miring di ma­sya­rakat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;


Bagaimana kalau tidak ada fakta terbaru?

Jika Polri tidak bisa menunjuk­kan adanya bukti baru, tentu ma­syarakat bertanya, ada apa ini, ke­napa dipaksakan menangani ka­sus lama. Tentunya hal inilah yang dimaksudkan pidato presi­den SBY mengenai timing yang belum tepat itu.


Bagaimana kalau Polri terus melakukan penyelidikan?

Kalaun menyidik saya rasa itu adalah kewenangan Polri. Sebab, Novel Baswedan tetap sebagai war­ga negara. Meski dia me­mi­liki tugas sebagai penyidik KPK, itu adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa dicampur-adukkan.

Jangan karena sedang mela­kukan tugas penyidikan di KPK, maka tidak boleh dikenakan tin­da­kan-tindakan penyidikan. Itu juga salah.


Seharusnya bagaimana?

Kita harapkan Polri  bisa me­nun­jukkan bukti-bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk mem­buka kembali kasus tersebut.

Kalau ada, ya silakan lakukan pe­nangkapan dan beberkan seca­ra transparan. Tapi kalau tidak ada, nggak usah diteruskan.


Apa Polri perlu menyam­pai­kan ke masyarakat soal bukti baru itu?

Ya. Kalau ada harus ditun­juk­kan kepada masyarakat, sehingga Polri harus dihormati dengan ke­we­nangan yang dimilikinya.

 

KPK saat ini masih mem­bu­tuhkan Novel?

KPK harus berlega hati kalau ke­mudian Polri melakukan pe­nyidikan. Setelah Polri mene­mu­kan dasar-dasar yang cukup un­tuk dilakukan penahanan, KPK ti­dak boleh melin­du­nginya.

Bila ada fakta-fakta baru itu, lalu Polri melakukan penyelidi­kan, tentu seharusnya KPK mem­bebastugakan Novel Baswedan terlebih dulu.


Kenapa begitu?

Supaya kasus tersebut bisa di­se­­le­saikan sesegera mungkin. Kan Novel juga manusia biasa, se­hingga tidak fokus bekerja bila kasus ini dibuka lagi.

 

Bukankah itu dapat mem­buat penyidikan kasus Simu­lator SIM menjadi mandek?

Saya tidak percaya dengan re­torika KPK bahwa pe­nyelesaian kasus simulator SIM itu hanya tergantung pada No­vel Bas­wedan. Bukankah KPK me­miliki banyak penyidik ju­ga,  apa­kah hanya No­vel saja yang tahu. sa­ya me­rasa aneh, se­akan-akan kalau bukan Novel yang tangani, kasus ini akan mandek.


Kenapa begitu?

Supaya kasus tersebut bisa di­se­­le­saikan sesegera mungkin. Kan Novel juga manusia biasa, se­hingga tidak fokus bekerja bila kasus ini dibuka lagi.

 

Bukankah itu dapat mem­buat penyidikan kasus Simu­lator SIM menjadi mandek?

Saya tidak percaya dengan re­torika KPK bahwa pe­nyelesaian kasus simulator SIM itu hanya tergantung pada No­vel Bas­wedan. Bukankah KPK me­miliki banyak penyidik ju­ga,  apa­kah hanya No­vel saja yang tahu. sa­ya me­rasa aneh, se­akan-akan kalau bukan Novel yang tangani, kasus ini akan mandek.


Bukankah kasus ini sudah lama, kenapa dibuka kembali?

Berdasarkan aturan, sebuah kasus itu bisa dibuka kembali se­te­lah 50 tahun asalkan ada barang bukti terbaru.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya