Berita

Adrianus Meliala

Wawancara

WAWANCARA

Adrianus Meliala: Polri Belum Memberikan Ke Kami Fakta Baru Kasus Novel Baswedan

SABTU, 27 OKTOBER 2012 | 10:54 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah lama menanti fakta terbaru dari Polri mengenai dugaan keterlibatan Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri burung walet di Jambi, 2004 lalu.

“Sampai sekarang Polri belum memberikan  fakta baru kasus No­vel Baswedan itu. Sebab, ka­sus ini sudah lama,’’ ujar anggota Kompolnas, Adria­nus Meliala, kepada Rakyat Mer­deka, ke­marin.

Polri, lanjutnya, hendaknya transparan terkait kasus pidana yang melibatkan penyidik KPK tersebut.

“Kita semua sedang me­nung­gu-nunggu mengenai bukti baru itu. Agar tidak menimbulkan pe­mi­kiran yang miring di ma­sya­rakat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;


Bagaimana kalau tidak ada fakta terbaru?

Jika Polri tidak bisa menunjuk­kan adanya bukti baru, tentu ma­syarakat bertanya, ada apa ini, ke­napa dipaksakan menangani ka­sus lama. Tentunya hal inilah yang dimaksudkan pidato presi­den SBY mengenai timing yang belum tepat itu.


Bagaimana kalau Polri terus melakukan penyelidikan?

Kalaun menyidik saya rasa itu adalah kewenangan Polri. Sebab, Novel Baswedan tetap sebagai war­ga negara. Meski dia me­mi­liki tugas sebagai penyidik KPK, itu adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa dicampur-adukkan.

Jangan karena sedang mela­kukan tugas penyidikan di KPK, maka tidak boleh dikenakan tin­da­kan-tindakan penyidikan. Itu juga salah.


Seharusnya bagaimana?

Kita harapkan Polri  bisa me­nun­jukkan bukti-bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk mem­buka kembali kasus tersebut.

Kalau ada, ya silakan lakukan pe­nangkapan dan beberkan seca­ra transparan. Tapi kalau tidak ada, nggak usah diteruskan.


Apa Polri perlu menyam­pai­kan ke masyarakat soal bukti baru itu?

Ya. Kalau ada harus ditun­juk­kan kepada masyarakat, sehingga Polri harus dihormati dengan ke­we­nangan yang dimilikinya.

 

KPK saat ini masih mem­bu­tuhkan Novel?

KPK harus berlega hati kalau ke­mudian Polri melakukan pe­nyidikan. Setelah Polri mene­mu­kan dasar-dasar yang cukup un­tuk dilakukan penahanan, KPK ti­dak boleh melin­du­nginya.

Bila ada fakta-fakta baru itu, lalu Polri melakukan penyelidi­kan, tentu seharusnya KPK mem­bebastugakan Novel Baswedan terlebih dulu.


Kenapa begitu?

Supaya kasus tersebut bisa di­se­­le­saikan sesegera mungkin. Kan Novel juga manusia biasa, se­hingga tidak fokus bekerja bila kasus ini dibuka lagi.

 

Bukankah itu dapat mem­buat penyidikan kasus Simu­lator SIM menjadi mandek?

Saya tidak percaya dengan re­torika KPK bahwa pe­nyelesaian kasus simulator SIM itu hanya tergantung pada No­vel Bas­wedan. Bukankah KPK me­miliki banyak penyidik ju­ga,  apa­kah hanya No­vel saja yang tahu. sa­ya me­rasa aneh, se­akan-akan kalau bukan Novel yang tangani, kasus ini akan mandek.


Kenapa begitu?

Supaya kasus tersebut bisa di­se­­le­saikan sesegera mungkin. Kan Novel juga manusia biasa, se­hingga tidak fokus bekerja bila kasus ini dibuka lagi.

 

Bukankah itu dapat mem­buat penyidikan kasus Simu­lator SIM menjadi mandek?

Saya tidak percaya dengan re­torika KPK bahwa pe­nyelesaian kasus simulator SIM itu hanya tergantung pada No­vel Bas­wedan. Bukankah KPK me­miliki banyak penyidik ju­ga,  apa­kah hanya No­vel saja yang tahu. sa­ya me­rasa aneh, se­akan-akan kalau bukan Novel yang tangani, kasus ini akan mandek.


Bukankah kasus ini sudah lama, kenapa dibuka kembali?

Berdasarkan aturan, sebuah kasus itu bisa dibuka kembali se­te­lah 50 tahun asalkan ada barang bukti terbaru.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya