Berita

Bisnis

Tiga Sertifikat Buktikan Pulp dan Kertas RAPP dari Kayu Legal

JUMAT, 26 OKTOBER 2012 | 23:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengantongi  sertifikat Legalitas Kayu (LK) dari asesor independen PT Mutuagung Lestari (MAL). Sertifikat mengacu kepada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diterapkan Indonesia untuk memastikan bahan baku kayu yang diolah berasal dari sumber yang legal.

"Sertifikat LK hanya diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan. SVLK merupakan komitmen pemerintah untuk mewujukan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari," kata Direktur Mutuagung Lestari, Fatah Anwar.

Menurutnya, SVLK merupakan inisiatif nasional untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan terhadap sertifikasi legalitas. SVLK bukan merupakan keinginan Uni Eropa, tetapi lebih merupakan keinginan pemerintah Indonesia agar kayu asal Indonesia diakui karena berasal dari  hutan yang dikelola secara lestari.

Kedepan, lanjut dia, SVLK dapat memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan adanya jaminan legalitas kayu yang diimpor.

"SVLK diharapkan dapat membangun pandangan positif masyarakat internasional sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu," imbuhnya.

Sementara Direktur Utama RAPP Kusnan Rahmin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10), menjelaskan bahwa RAPP yang merupakan unit usaha dari Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) saat ini telah memiliki sertifikat LK berdasarkan SVLK untuk pabrik pulp dan kertas yang dikelolanya. Sertifikat LK diterima RAPP pada Kamis kemarin (25/10), di Jakarta.

SVLK merupakan jaminan legalitas kayu Indonesia, sekaligus merupakan landasan pencapaian pengelolaan hutan lestari atau sustainable forest management. Sejak tahun 2010 RAPP telah mengantongi Sertifikat LK dan PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) bagi hutan tanaman yang dikelolanya.

"Sertifikat LK untuk industri pulp dan kertas RAPP yang saat ini telah dimiliki, melengkapi Sertifikat LK dan PHPL tersebut. Dimilikinya ketiga sertifikat ini telah membuktikan bahwa produk pulp dan kertas yang dihasilkan oleh RAPP bersumber dari kayu yang sah atau legal, yang berasal dari hutan tanaman yang telah dikelola secara lestari," jelasnya.

Kusnan menambahkan, pencapaian sertifikasi SVLK penuh oleh RAPP merupakan refleksi dari profesionalisme dan prestasi yang diperjuangkan oleh industri pulp dan kertas Indonesia, dan perusahaan Indonesia terbukti mampu memenuhi standar nasional yang diakui secara internasional.

"Implementasi SVLK yang bertanggung jawab dapat meningkatkan kinerja industri perkayuan dan produk turunannya sehingga diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kinerja ekspor," demikian Kusnan. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya