Berita

hartati murdaya/ist

Politik

Hartati Murdaya Korban Pemerasan, Layak Bebas dari Hukuman 

RABU, 24 OKTOBER 2012 | 18:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Otonomi daerah meniscayakan kekuasaan sangat besar dan nyaris tak terkontrol bagi kepala daerah. Kalangan investor berada dalam posisi sulit dimana mereka harus menjadi obyek pemerasan oleh pejabat, dan terancam diganggu usahanya jika tidak memenuhnya. Namun sebenarnya investor tak harus mendekam di balik jeruji besi, karena dalam berbagai kasus kalangan investor hanyalah menjadi korban dari sistem.

Dalam hal investor memberikan dana kepada pejabat karena dia terpaksa melakukan demi melindungi kepentingan orang banyak serta tidak merugikan negara, maka investor tersebut selayaknya dibebaskan dari tuntutan perdana. Hal ini diatur dalam KUHP kita, dan dalam instilah hukumnya adalah strachfruiting ground atau penghapusan pidana.

Demikian terungkap dalam debat publik "Bedah Kasus Buol, Pemerasan atau Penyuapan" yang berlangsung di Kafe Pisa Jakarta, Rabu 24/10. Hadir sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit, Koordinator Indonesia Corupsion Watch Danang Widyoko, Anggota Komisi III DPR I Gede Pasak, Pakar Hukum Frans Hendrawinata, dan Profesor Romli Atmasasmita.

Menurut Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Frans Hendrawinata, dalam kasus Buol yang telah menyebabkan pengusaha Hartati Murdaya menjadi tersangka, memang harus dikaji lebih jauh apakah ini kasus pemerasan atau kasus penyuapan. Tapi dia yakin, yang kebanyakan terjadi adalah pejabat lah yang meminta dana dari kalangan pengusaha, dan kalangan investor swasta hampir semuanya tidak berdaya menolak permintaan itu.

"Mereka memberikan dana karena keterpaksaan, karena kalau tidak memberi maka bisnisnya akan diganggu baik dari segi perijinan maupun dari segi keamanan," kata Frans Hendrawinata.

Oleh karena itu jika dalam kasus Buol ini pengusaha memberikan dana karena dipaksa dan dia tak berdaya demi melindungi kepentingan orang banyak, serta tidak merugikan keuangan negara, maka selayakna dihapuskan unsur pidananya. Di dalam KUHP kita ada prinsip strachfruiting ground yakni penghapusan pidana terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan karena keterpaksaan, tidak merugikan keuangan negara, serta dilakukan untuk melindungi kepentingan orang banyak.

"Bisa dihukum bisa juga tidak. Kita lihat unsur-unsurnya, apakah dilakukan dengan sengaja untuk menyuap, atau dia dipaksa oleh pejabat. Apakah dia merugikan negara atau tidak, apakah tindakannya itu bermanfaat untuk banyak orang atau tidak," kata Frans Hendrawinata.

Pada kesempatan yang sama Koordinator ICW, Danang Widyoko, mempertanyakan mengapa untuk berbisnis di Indonesia harus ada suap, antara lain disebabkan terlalu banyaknya perijinan yang harus didapatkan untuk memulai berusaha. Sehingga dari hasil survey ICW kasus paling banyak yang ada di KPK adalah melibatkan pengusaha.

Dalam kasus Buol Danang melihat bahwa yang terjadi bukan hanya korupsi perijinan, tetapi juga korupsi politik dimana bupati harus mendapatkan dana untuk pemenangan Pilkada.

Danang mengakui di setiap tahapan untuk memulai bisnis di Indonesia terjadi penyuapan, tapi seharusnya para pengusaha memiliki keberanian untuk menghentikan praktek haram tersebut.

"Di banyak negara yang terjadi ketika memberantas korupsi itu memang ekonomi akan mundur, tapi ini sementara, dalam jangka panjang akan membaik. Kenapa mundur, karena ada proses internalisasi aturan baru, tata cara baru," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR-RI, I Gede Pasek, mengatakan bahwa kasus Buol yang menyebabkan Hartati Murdaya berada dalam tahanan KPK ini adalah limbah dari pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah dimaksudkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah agar pelayanan publik harus lebih dekat kepada rakyat. Di satu sisi otonomi darah positif, tapi sisi negatifnya ia menghasilkan limbah manakala kepemimpinan di daerah tersebut tidak amanah.

Ia mencontohkan, perusahaan Hartati Murdaya sudah 18 tahun beroperasi di Buol. Sebelum ada kabupaten buol perusahaan ini sudah ada. Dulu banyak pengusaha yang ditawari berinvestasi disana, tapi yang mau hanya satu, Bu Hartati, karena dulu dijanjikan kemudahan dan jaminan ijin sert jaminan keamanan.

"Setelah ada perusahaan ini daerah Buol tumbuh dengan pesat, sehingga mereka meminta jadi kabupaten sendiri. Ekonomi bergerak. Muncul kabupaten baru, buapati baru, tapi bupati kan berganti terus, sampai muncul bupati yang sekarang, dan kebetulan mau Pilkada," katanya.

Menurut Pasek, kasus seperti di Buol ini terjadi di hampir semua Pilkada incumben memanfaatkan investor yang ada di daearahnya sebagai sumber dana. Ada yang dengan cara halus dan ada yang kasar.

"Yang terjadi di Buol ini caranya agak kasar. Dibuat mogok kerja, rusuh, Kompensasinya cuma satu, minta didanai pilkada. Dana untuk pengamanan preman saja pengusaha harus keluar 1 miliar. Dalam posisi inilah terjadi kasus tersebut," katanya.

Pasek menyatakan setuju bahwa Hartati Murdaya hanya kena apes saja. Sebab masih banyak pengusaha yang juga melakukan hal yang sama tapi tidak ditangkap.

Senada dengan itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Anton J Supit, mengatakan bahwa di Indonesia kalangan investor betul-betul menjadi korban sistem. Mereka yang masuk ke bisnis pertambangan dan kelapa sawit harus mengeluarkan banyak uang demi mendapatkan perijinan. Hal itu terjadi karena era otonomi daerah membuat para bupati menjalankan kekuasaannya tanpa kontrol yang seimbang.

"Otonomi daerah sebenarnya bagus mendekatkan pemerintah dengan rakyat, tapi kita lupa justru terjadi korupsi besar-besaran, penyalahgunaan jabatan. Bahkan saya dengar untuk mendapatkan konsesi saja pengusaha harus membayar sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per hektare nya," katanya.

Ia menegaskan bahwa UU otonomi daerah memberi pelimpahan kekuasaan sangat besar kepada bupati yang nyaris tanpa kontrol. Oleh karena itu ia mengusulkan harus ada UU yang mengatur pendapatan kepala daerah, sehingga pungutan yang didapatkan diluar ketentuan  harus ditindak dan harus dianggap sebagai tindakan kriminal. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya